Inspiring

Al-Mawardi: Tinjauan Konstelasi Pajak di Masa Pandemi

5 Mins read

Al-Mawardi, adalah seorang tokoh ekonomi dan politik Islam yang juga salah satu tokoh besar fikih mahzab Syafi’i pada masa dinasti Abbasiyah. Berkat keluasan ilmu yang dimilikinya, al-Mawardi banyak menghasilkan karya-karya tulis, di antara kitabnya yang terkenal yakni kitab al-Ahkam as-Sulthaniyyah.

Dalam bukunya tersebut, al-Mawardi banyak menguraikan tentang sistem pemerintahan dan administrasi negara Islam. Seperti hak dan kewajiban penguasa terhadap rakyatnya, berbagai lembaga negara, serta juga penerimaan dan pengeluaran pajak. Lalu, bagaimana tinjauan pemikirannya tersebut jika dikaitkan dengan konstelasi pajak di masa pandemi COVID-19 ini?

Kebijakan New Normal

Sejak pandemi COVID-19 ini muncul, hampir semua orang mengalami kendala dalam menjalani kehidupan normalnya. Untuk itu, pemerintah berupaya untuk menerapakan keadaan New Normal, di mana masyarakat hidup berdampingan dengan virus COVID-19 dengan berbagai pembatasan serta pencegahan dalam penularan virus ini.

New Normal bukanlah kehidupan yang normal sama seperti kehidupan sebelum pandemi COVID-19. Melainkan, New Normal menjadi babak baru bagi Indonesia dalam menstabilkan keadaan yang ditimbulkan akibat pandemi COVID-19. Meskipun kegiatan aktivitas masyarakat sudah dibuka, namun kesadaran untuk hidup sehat dan kepatuhan atas protokol kesehatan sangat diperlukan.

Dampak COVID-19 telah banyak dirasakan oleh masyarakat dan juga sangat berpengaruh dalam kehidupan, baik dalam hal kesehatan maupun perekonomian. Dengan adanya pandemi COVID-19 yang terus berlanjut, tidak dapat dipungkiri juga bahwa perekonomian Indonesia saat ini sedang berada dalan kondisi tidak stabil.

Dikutip dari kompas.com, berdasarkan pertumbuhan dari tahun ke tahun, sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan 1 tahun 2020 terbesar pada sektor informasi dan komunikasi sebesar 0,53 persen.

Hal itu sesuai dengan banyaknya masyarakat yang mengikuti anjuran pemerintah untuk di rumah saja. Jadi, banyak dari kegiatan atau aktivitas yang awalnya dilakukan di luar rumah, berubah menjadi di kerjakan dirumah saja melalui perantaraan teknologi informasi.

Pembiayaan Akibat Pandemi

Pandemi COVID-19 telah membuat pemerintah mengeluarkan banyak pembiayaan untuk menghadapinya. Dana tersebut berasal dari dana APBN, yang awalnya dana APBN diatur melalui peraturan presiden Nomor 54 tahun 202. Akhirnya resmi direvisi oleh pemerintah melalui peraturan presiden Nomor 72 tahun 2020.

Baca Juga  Buya Hamka dan Buya Oedin Mendamaikan Dua Kubu Masyumi

Dilansir dari detik.com, virus Corona berhasil membuat pemerintah melebarkan defisit APBN ke level 6,34 %, atau setara dengan Rp.1.039,2 trilliun. Hal ini meningkat dari yang sebelumnya 5,07 % terhadap produk domestik bruto. Dari angka itu, maka outlook pendapatan negara turun lagi menjadi Rp. 1.699,1 triliun dari yang sebelumnya Rp. 1.760,9 triliun.

Target pendapatan dari sektor perpajakan, baik dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai turun lagi menjadi Rp. 1.404,5 triliun dari yang sebelumnya Rp. 1.462,6 triliun. Sedangkan penerimaan bukan pajak menjadi Rp. 294,1 triliun. Dengan begitu, total pendapatan dalam negeri menjadi Rp. 1.698,6 triliun dan hibah Rp. 0,5 triliun.

Adapun anggaran belanja pemerintah pusat sebesar Rp. 1.975,2 triliun, termasuk tambahan belanja untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp. 358,8 triliun. Sedangkan untuk TKDD sebesar Rp. 763 triliun termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi COVID-19 sebesar Rp. 5 triliun.

Al-Mawardi dan Konsepsi Pajak

Dalam pemikiran al-Mawardi, pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara, dimana pajak harus dijalankan oleh pemerintah untuk kepentingan dan mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Pemerintah berhak memungut dana berupa pajak dari rakyat untuk kepentingan negara dan rakyat diwajibkan untuk membayarnya.

Al-Mawardi menjelaskan pajak atau kharaj adalah pungutan yang harus dibayar oleh rakyat atas tanah yang mereka miliki dan dibayarkan kepada negara sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dan sebagai imbalanya, pemerintah berkewajiban untuk mewujudkan keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan rakyat.

Al-Mawardi mengontekskan perpajakan sesuai dengan prinsip islam, yakni sistem pemungutan yang adil. Sistem perpajakan yang dipertimbangan hanyalah sistem perpajakan yang adil dan sesuai dengan ketentuan Islam. Beliau berpendapat, suatu perpajakan akan adil apabila memenuhi tiga kriteria, yaitu:

  1. Pajak dikenakan untuk membiayai pengeluaran yang benar-benar diperlukan untuk merealisasikan kepentingan rakyat;
  2. Beban pajak tidak boleh terlalu kaku, harus disesuaikan pada kemampuan rakyat untuk menanggung dan didistribusikan secara merata; dan
  3. Dana pajak yang terkumpul harus dibelanjakan secara jujur.

Al-Mawardi sendiri menjelaskan pajak yang dipungut dari rakyat harus berdasarkan sistem yang adil. Ddil di sini, dalam kata lain jika terlalu banyak memungut pajak dari rakyat akan menyebabkan ketidakadilan terhadap hak-hak rakyat. Begitu juga sebaliknya, terlalu sedikit penarikan pajak berarti tidak adil terhadap pembendaharaan negara.

Baca Juga  Arif Saifudin Yudistira, Pendidik Sejati, Menulis Tanpa Henti

Hal tersebut menunjukan bahwa pajak yang dikumpulkan harus dengan cara yang adil dan bijaksana Sehingga pajak itu tidak boleh melebihi kemampuan rakyat. Dan jangan sampai rakyat mengorbankan kebutuhan hidupnya yang pokok untuk membayar pajak tersebut.

Konstelasi Pajak di Masa Pandemi

Untuk memulihkan dampak dari COVID-19, kita membutuhkan sejumlah dana, terutama di bidang ekonomi melalui sektor perpajakan. Pajak merupakan iuran rakyat yang masuk dalam kas negara yang harus dibayar oleh wajib pajak setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pajak dinilai sebagai salah satu sumber pendapatan negara guna mengisi kekosongan kas negara. Keuangan negara mengalami defisit karena membantu masyarakat yang terpapar dampak dari COVID-19.

Melalui Perppu Nomor 1 tahun 2020, pemerintah menambah pengeluaran belanja dan pembiayaan APBN untuk penanganan dampak COVID-19 sebesar Rp. 405,1 triliun. Tambahan tersebut digunakan untuk:

  1. Intervensi di bidang kesehatan berupa penanggulangan COVID-19 sebesar Rp. 75 triliun;
  2. Tambahan jaringan pengaman sosial sebesar Rp. 110 triliun;
  3. Dukungan industri melalui insentif pajak dan bea masuk, serta stimulus KUR senilai Rp. 70,1 triliun; dan
  4. Dukungan pembiayaan anggaran untuk pemulihan ekonomi nasional pasca COVID-19 sebesar Rp. 150 triliun.

Pemerintah sendiri memang bertanggung jawab dalam mensejahterahkan rakyat dan harus bersikap tegas terhadap ketentuan yang ada, termasuk juga dalam masalah perpajakan. Pajak harus dijalankan pemerintah untuk kepentingan rakyat dan difungsikan dalam upaya membiayai kegiatan dan guna kesejahteraan rakyat.

Memang sumber pendapatan pemerintah tidak hanya terbatas pada pajak. Tetapi kita tidak hanya bisa menggantungkan keuangan kita hanya dengan hutang luar negeri saja dan harus lebih mengutamakan pada sumber pendapatan dalam negeri, salah satunya dengan pajak. Maka pemasukan dari pajak di masa pandemi sangat penting.

Pajak dalam Konteks Islam

Islam telah mengatur sumber keuangan ekonomi negara. Hal ini didapat dari berbagai pendapatan yang diperoleh dari warga negaranya sendiri. Islam memandang bahwa harta kekayaan atau penghasilan yang diperoleh manusia dari berbagai kegiatan ekonomi dan jasa bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.

Baca Juga  Kisah Muslimat NU Diselamatkan Hidupnya oleh Tokoh Muhammadiyah, Buya Syafii Maarif

Harta adalah titipan dari Allah, dan kita diwajibkan untuk menyisihkan sebagian harta kita kepada orang yang membutuhkan. Melalui perpajakan, harta yang kita miliki dibayarkan kepada negara dan digunakan pemerintah dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Pemerintah sebagai pemegang kekuasan dalam negara berhak dan wajib untuk melindungi rakyat serta memnuhi kebutuhan warga negaranya. Pemerintah juga berwenang memungut biaya pendapatan kepada rakyat berupa pungutan wajib pajak dan harus dilakukan dengan sistem yang adil.

Dalam situasi kali ini, banyak hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah untuk membantu warga negaranya akibat dari dampak pandemi COVID-19. Terutama dalam hal kesehatan, seperti bantuan obat-obatan, vaksin, alat laboratorium, alat pendeteksi, alat pelindung diri, dan peralatan lain yang dibutuhkan serta relevan untuk menangani pandemi COVID-19.

Ajaran Ringan Tangan

Islam mengajarkan kita untuk selalu ringan tangan kepada saudara kita yang sedang membutuhkan. Saling membantu satu sama lain merupakan bentuk rasa syukur kita kepada Allah atas rezeki yang diberikan kepada kita. Hal tersebut sudah Allah perintahkan di al-Quran dan Rasulullah anjurkan dalam hadis.

Di tengah pandemi COVID-19, banyak masyarakat yang terkena dampak akibat virus ini. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan dalam negara memiliki tanggung jawab dan peran yang sangat penting untuk membantu para masyarakat yang terdampak melalui sistem perpajakan. Dana yang masyarakat bayarkan kepada negara dapat dipergunakan pemerintah untuk membantu masyarakat akibat COVID-19 ini.

Sebagai usaha pemerintah dalam menangani dampak dari COVID-19, pemerintah Indonesia telah menyiapkan sejumlah bantuan dana untuk membantu masyarakat yang terkena dampak COVID-19, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah.

Bantuan-bantuan dari pemerintah tersebut sumber dananya dari dana APBN, dan dana APBN sumber pendapatannya berasal dari pembayaran pajak masyarakat. Oleh karenanya, mari menjadi warga negara yang taat membayar pajak!

Editor: Rifqy N.A./Nabhan

Avatar
1 posts

About author
Mahasiswa Perbankan Syariah Universitas Muhammadiyah Surabaya
Articles
Related posts
Inspiring

Bintu Syathi’, Pionir Mufassir Perempuan Modern

6 Mins read
Bintu Syathi’ merupakan tokoh mufassir perempuan pertama yang mampu menghilangkan dominasi mufassir laki-laki. Mufassir era klasik hingga abad 19 identik produksi kitab…
Inspiring

Buya Hamka, Penyelamat Tasawuf dari Pemaknaan yang Menyimpang

7 Mins read
Pendahuluan: Tasawuf Kenabian Istilah tasawuf saat ini telah menjadi satu konsep keilmuan tersendiri dalam Islam. Berdasarkan epistemologi filsafat Islam, tasawuf dimasukkan dalam…
Inspiring

Enam Hal yang Dapat Menghancurkan Manusia Menurut Anthony de Mello

4 Mins read
Dalam romantika perjalanan kehidupan, banyak hal yang mungkin tampak menggiurkan tapi sebenarnya berpotensi merusak, bagi kita sebagai umat manusia. Sepintas mungkin tiada…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *