back to top
Senin, April 13, 2026

Implementasi PP Tunas tentang Membatasi Gawai Sejalan dengan Fikih Perlindungan Anak

Lihat Lainnya

Fauziah Mona Atalina
Fauziah Mona Atalina
Pemimpin Redaksi Rahma.ID, Anggota Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah Departemen KOMINMAS (2016-sekarang)

Transformasi digital saat ini menempatkan anak-anak di episentrum arus informasi yang tanpa batas. Data menunjukkan bahwa hampir separuh pengguna internet di Indonesia berasal dari kalangan anak-anak di bawah usia 18 tahun. Realitas ini membawa tantangan pengasuhan yang luar biasa berat. Gawai bukan lagi hanya alat komunikasi, melainkan pintu gerbang menuju dunia yang penuh dengan potensi sekaligus risiko destruktif.

Dalam upaya memitigasi dampak negatif teknologi, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Implementasi regulasi ini, terutama dalam hal pembatasan penggunaan gawai dan media sosial, ternyata selaras sepenuhnya dengan visi keagamaan Muhammadiyah yang tertuang dalam Fikih Perlindungan Anak.

Amanah Teologis dalam Bingkai Regulasi Digital

Fikih Perlindungan Anak Muhammadiyah mendefinisikan anak sebagai individu yang belum genap berusia 18 tahun. Definisi ini sejalan dengan batasan usia dalam regulasi negara. Dalam perspektif fikih, perlindungan anak bukanlah sekadar anjuran moral, melainkan kewajiban teologis yang berakar pada nilai dasar Tauhid.

Nilai ini menegaskan bahwa setiap anak adalah milik Allah yang dititipkan kepada orang tua sebagai amanah. Oleh karena itu, membiarkan anak terpapar risiko digital tanpa pengawasan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah Tuhan. PP Tunas hadir memberikan kerangka teknis agar amanah ini dapat terjaga melalui kewajiban verifikasi usia dan persetujuan orang tua dalam setiap pembuatan akun digital.

Baca Juga:  Sakralitas Ayat Kauniyah dan Keberagamaan Komunitas Muslim Urban

Keselarasan PP Tunas dengan fikih juga terlihat pada prinsip Maslahat. Fikih Muhammadiyah menekankan bahwa tujuan hukum Islam (maqasid asy-syari’ah) mencakup perlindungan terhadap jiwa (hifz an-nafs) dan perlindungan akal (hifz al-aql). Penggunaan gawai yang berlebihan terbukti dapat merusak kesehatan psikologis dan mengganggu perkembangan intelektual anak.

Dengan mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menyediakan fitur pengaturan waktu layar (screen time), PP Tunas secara praktis menjalankan misi perlindungan jiwa dan akal tersebut. Tindakan membatasi gawai bukan bertujuan mengekang kebebasan anak, melainkan bentuk kasih sayang (al-mawaddah wa ar-rahmah) untuk menjamin tumbuh kembang mereka berjalan optimal.

Lebih jauh lagi, Al-Qur’an memperingatkan umat manusia agar tidak meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka (dzurriyyatan dhi’afan). Di era siber, kelemahan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga mental dan moral akibat adiksi gawai, paparan konten pornografi, serta perundungan siber. Implementasi PP Tunas yang memerintahkan platform digital untuk melakukan penyaringan konten berbahaya merupakan pengejawantahan dari perintah Tuhan untuk menjaga keluarga dari siksa “neraka” duniawi.

Ketegasan negara melalui sanksi administratif bagi platform yang melanggar menjadi pendukung bagi orang tua dalam menjalankan fungsi kepemimpinan dalam keluarga. Rasulullah Saw. bersabda bahwa setiap individu adalah pemimpin (ra’in) yang bertanggung jawab atas rakyatnya, termasuk orang tua atas anak-anaknya.

Keadilan Digital dan Tanggung Jawab Kolektif Pengasuhan

Prinsip Keadilan (Al-’Adl) dalam fikih juga menjadi landasan kuat bagi implementasi pembatasan gawai. Adil berarti memberikan hak kepada yang berhak sesuai porsinya. Anak memiliki hak untuk mendapatkan ruang digital yang aman dan sesuai dengan tahapan perkembangannya. PP Tunas mewajibkan platform digital mengonfigurasi tingkat privasi tinggi secara baku (default) untuk pengguna anak. Hal ini melindungi anak dari pemrofilan data untuk kepentingan komersial. Fikih Perlindungan Anak menegaskan bahwa pemenuhan hak anak harus diprioritaskan di atas kepentingan ekonomi atau komersial pihak mana pun. PSE dilarang menjadikan anak sebagai komoditas, sebuah prinsip yang sangat dijunjung tinggi dalam etika Islam tentang kemuliaan manusia (al-karamah al-insaniyyah).

Baca Juga:  Inilah Enam Prinsip Cegah Praktik Kekerasan di Pesantren

Dalam tataran praktis, pembatasan gawai melalui PP Tunas memberikan panduan usia yang sangat spesifik. Anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses layanan berisiko rendah dengan izin ketat orang tua. Rentang usia 13 hingga 17 tahun pun tetap memerlukan pendampingan dan persetujuan wali untuk layanan berisiko tinggi seperti media sosial umum. Mekanisme ini sejalan dengan konsep hadhanah atau pengasuhan dalam Islam, di mana orang tua berkewajiban membimbing anak hingga mereka mencapai kematangan psikologis dan sosial (ar-rusyd). Orang tua berperan sebagai filter yang membantu anak membedakan manfaat dan dampak negatif teknologi.

Implementasi PP Tunas juga menuntut peran aktif masyarakat. Islam memandang bahwa kewajiban melindungi anak bukan hanya beban individu, melainkan tanggung jawab kolektif bangsa. Masyarakat harus berani melaporkan konten yang melanggar hak anak melalui saluran resmi yang telah disediakan. Sinergi antara regulasi negara yang tegas dan kesadaran religius masyarakat akan menciptakan ekosistem digital yang bersih dan produktif.

PP Tunas dan Fikih Perlindungan Anak Muhammadiyah memiliki satu nafas yang sama, yaitu menjaga masa depan generasi bangsa. Membatasi gawai bukan hanya tindakan administratif, tapi juga sebuah bentuk ijtihad untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi mukmin yang kuat—baik secara fisik, intelektual, maupun spiritual. Dengan mendukung implementasi PP Tunas, kita sebenarnya sedang menjalankan perintah agama untuk memuliakan manusia dan mewujudkan rahmat bagi semesta alam di ruang digital. Perlindungan terhadap “tunas” bangsa hari ini adalah jaminan bagi tegaknya peradaban mulia di masa depan.

Baca Juga:  Lima Cara Mendidik Anak ala Rasulullah

Editor: Soleh

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru