back to top
Senin, April 13, 2026

Pernikahan Egaliter dan Bermartabat Dinilai Sah, Hadirkan Prosesi Nikah yang Lebih Setara

Lihat Lainnya

IBTimes.IDGagasan pernikahan egaliter dan bermartabat mulai mendapat perhatian luas sebagai model prosesi akad nikah yang lebih setara, menghormati perempuan sebagai subjek hukum, dan tetap sah menurut agama maupun negara. Konsep ini menekankan kemitraan adil antara suami dan istri sejak awal prosesi pernikahan.

Model tersebut menempatkan hubungan rumah tangga di atas prinsip kesetaraan, saling menghargai, serta pembagian peran domestik yang proporsional. Praktik ini juga berupaya meninggalkan simbol-simbol patriarki yang selama ini kerap muncul dalam narasi akad nikah, termasuk istilah yang berkonotasi transaksional.

Gagasan ini diperkenalkan oleh Prof. Alimatul Qibtiyah, Guru Besar Kajian Gender UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sekaligus Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengembangan PP ‘Aisyiyah. Pada pertengahan April 2026, konsep tersebut mulai direalisasikan dalam prosesi pernikahan putranya, Ahabullah Fakhri Muhammad dengan Siska Nur Erina, di Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam praktiknya, terdapat empat prinsip utama yang ditekankan, yaitu persetujuan sebagai fondasi utama ajaran Islam, pelibatan perempuan dan ibu dalam ruang akad, penghapusan istilah “dibayar tunai”, serta praktik salaman yang setara sebagai simbol saling merelakan dan menghormati.

Sah Secara Agama dan Negara, Dinilai Relevan Jadi Regulasi

Penghulu KUA Kecamatan Kembaran, Banyumas, Ridwan, menegaskan bahwa prosesi tersebut tetap memenuhi syarat sah nikah meski ada sejumlah penyesuaian dalam tata cara akad.

“Pada prinsipnya, dalam rukun nikah pada penyebutan mahar atau mas kawin itu kan tidak termasuk didalam hukum nikah. Sehingga tidak mengubah SOP prosedur pernikahan, jadi tidak ada masalah. Artinya, prosesi pernikahan tetap sah secara hukum (negara) dan agama”, jawab Ridwan.

Baca Juga:  Siapa Saja yang Termasuk Mahram?

Menurutnya, penyebutan mahar bukan unsur yang menentukan sah atau tidaknya akad, sehingga perubahan redaksi dan simbol prosesi tidak bertentangan dengan aturan hukum negara maupun syariat.

Ridwan menyambut positif gagasan ini. Ia menilai hal tersebut dapat berkontribusi dalam memperkuat relasi rumah tangga yang lebih sehat dan setara.

“Ketika kami mendengarkan penjelasan tentang perubahan didalam prosesi akad nikah, justru bagi kami itu sangat baik. Karena konsep ini bagi kami bisa menjadi suatu kebaikan pada permasalahan-permasalahan rumah tangga yang makin banyak terjadi. Sehingga, KUA Kembaran menyambut dengan baik pernikahan egaliter dan bermartabat ini,” ujarnya.

Ia bahkan berharap konsep tersebut dapat berkembang menjadi regulasi nasional dalam praktik kepenghuluan.

“Harapannya konsep pernikahan seperti ini bisa tertuang di dalam regulasi kepenghuluan. Sehingga, nantinya bisa diterapkan di seluruh wilayah NKRI”, pungkas Ridwan.

Konsep pernikahan egaliter dan bermartabat ini dinilai menjadi tawaran baru yang relevan dengan semangat keadilan gender, kemitraan keluarga, dan penguatan martabat perempuan dalam institusi perkawinan di Indonesia. (NS)

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru