IBTimes.ID – ‘Aisyiyah kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong partisipasi perempuan dan kelompok rentan dalam pembangunan desa agar lebih substantif, inklusif, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan dalam webinar bertema Memperkuat Partisipasi Perempuan dan Kelompok Rentan melalui Musrenbangdes/Musyawarah Desa Inklusif yang digelar secara hybrid.
Koordinator INKLUSI ‘Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah, menegaskan bahwa keterlibatan perempuan dan kelompok rentan harus hadir di seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kebijakan.
“Pelibatan perempuan dan kelompok rentan dalam seluruh tahapan pembangunan—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi-akan menghasilkan pembangunan yang lebih tangguh dan berkelanjutan,” katanya.
Webinar yang diikuti lebih dari 150 peserta dari unsur Bappeda, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kepala desa, pendamping desa, hingga kader dampingan ini menjadi ruang konsolidasi penting untuk memperkuat perspektif pembangunan yang lebih adil.
Menurut Tri, desa kini menjadi ruang strategis untuk mendorong kesejahteraan masyarakat. Hal ini semakin menguat setelah hadirnya Undang-Undang Desa yang memberi kewenangan lebih besar dalam merancang pembangunan berbasis kebutuhan lokal.
Karena itu, suara perempuan, difabel, dan kelompok rentan lainnya tidak boleh lagi berada di pinggiran forum musyawarah desa.
Ia menyebut bahwa kolaborasi ‘Aisyiyah dengan pemerintah desa telah menghasilkan sejumlah kebijakan progresif. Di antaranya Peraturan Desa Pencegahan Perkawinan Anak serta regulasi kesehatan reproduksi dan pencegahan stunting.
“Dan ini menjadi sangat luar biasa karena bisa menginisiasi berbagai macam peraturan desa mulai dari Peraturan Desa Pencegahan Perkawinan Anak, Peraturan Desa tentang Kespro dan Pencegahan Stunting,” ujarnya.
Partisipasi Perempuan dan Kelompok Rentan
Tri berharap kolaborasi antara masyarakat sipil dan pemerintah desa terus diperkuat. Hal ini agar partisipasi yang dibangun tidak sekadar simbolik, tetapi benar-benar substantif dan memberi akses manfaat pembangunan bagi semua pihak.
“Sehingga partisipasi perempuan dan kelompok rentan adalah partisipasi yang substantif, dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai. Prinsip No One Left Behind, mulai dari proses perencanaan hingga akses terhadap manfaat pembangunan, dapat diwujudkan,” tutupnya.
Senada dengan itu, perwakilan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Ifa Susantie, menilai masih adanya ketimpangan gender dalam pembangunan desa. Kondisi tersebut berdampak pada rendahnya keberpihakan program terhadap perempuan.
“Akibatnya, arah program tidak berpihak pada perempuan dan terjadi ketimpangan dalam pemenuhan aspirasi perempuan di desa,” ungkapnya.
Karena itu, ia menegaskan bahwa musyawarah desa inklusif harus menjadi ruang yang menghormati dan mendengar semua suara. Setiap pandangan perlu dipertimbangkan dalam proses pengambilan keputusan.
“Untuk itu, mari kita sama-sama dorong musdes dan musrenbangdes menjadi ruang yang benar-benar inklusif dan di mana semua suara didengar dan dipertimbangkan, termasuk partisipasi perempuan dihormati dan diberi ruang untuk keterlibatan dalam setiap pengambilan keputusan,” tegasnya.
Langkah ‘Aisyiyah ini menunjukkan bahwa pembangunan desa inklusif tidak cukup hanya menghadirkan perempuan dan kelompok rentan. Mereka harus benar-benar menjadi subjek utama yang menentukan arah masa depan desa. (NS)


