IBTimes.ID – Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Negeri kembali menjadi sorotan utama belakangan ini. Fenomena ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual masih menjadi masalah serius di berbagai perguruan tinggi negeri, sehingga perlindungan terhadap korban dan penguatan kesetaraan gender di lingkungan kampus semakin mendesak untuk ditangani secara serius.
Rentetan kasus kekerasan seksual muncul hampir bersamaan di sejumlah perguruan tinggi ternama, seperti Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Universitas Padjadjaran (Unpad). Peristiwa-peristiwa ini tidak hanya memicu kemarahan masyarakat luas, tetapi juga menyoroti pentingnya mekanisme perlindungan korban serta upaya nyata membangun budaya kampus yang lebih adil, aman, dan menghargai kesetaraan gender.
Di Universitas Indonesia, kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Negeri yang ramai diperbincangkan sejak Selasa (14/4/2026) melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum. Mereka diduga membentuk grup percakapan privat yang sarat dengan konten kekerasan seksual, termasuk komentar vulgar, obyektifikasi tubuh perempuan, lelucon cabul terhadap foto mahasiswi, serta penggunaan frasa seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa”. Sedikitnya 20 mahasiswa dan 7 dosen diduga menjadi korban pelecehan dalam grup tersebut.
Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, menyatakan bahwa pihak kampus masih menunggu rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Ia memastikan proses penanganan kasus Kekerasan Seksual di kampus PTN ini akan dilakukan secara cepat, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk langkah pembekuan status sementara terhadap para mahasiswa terduga agar investigasi dapat berjalan optimal.
Kasus di UI memicu efek domino yang cukup signifikan. Keberanian korban di kampus lain untuk bersuara semakin terdorong setelah kasus Kekerasan Seksual di kampus Perguruan Tinggi Negeri ini viral. Di Institut Teknologi Bandung, polemik muncul setelah video kegiatan Himpunan Mahasiswa Tambang (HMT) ITB yang menyanyikan lagu berjudul “Erika” dengan lirik seksis menjadi viral di media sosial. Lagu tersebut dinilai merendahkan martabat perempuan dan menuai kritik keras dari berbagai pihak.
Menanggapi kritik tersebut, HMT ITB segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Mereka mengakui kelalaian dalam menampilkan konten lama yang tidak sesuai dengan etika dan norma sosial saat ini. Himpunan tersebut berkomitmen menarik semua konten terkait, melakukan evaluasi internal secara menyeluruh, dan memperkuat pengawasan kegiatan organisasi mahasiswa agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sementara di Universitas Padjadjaran, dugaan kekerasan seksual melibatkan seorang guru besar dengan korban mahasiswa program internasional. Kasus ini mencuat setelah potongan percakapan diduga antara pelaku dan korban beredar luas di media sosial.
Badan Eksekutif Mahasiswa Unpad beserta BEM Keluarga Mahasiswa Fakultas Keperawatan Unpad menyatakan keprihatinan mendalam dan memberikan dukungan penuh kepada korban. Mereka mendesak kampus untuk segera mengambil langkah konkret, termasuk perlindungan dan pendampingan psikologis bagi korban serta menciptakan ruang akademik yang aman dari segala bentuk kekerasan.
Pegiat isu kekerasan seksual dari Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Susanti Ainul Fitri, menilai bahwa kampus perlu menyeimbangkan pengembangan akademik dengan pendidikan nilai dan karakter.
Berkaca dari kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Negeri di UI dan ITB, ia menekankan bahwa ekspresi seni dan kreativitas mahasiswa harus tetap berlandaskan penghormatan terhadap martabat manusia dan kesetaraan gender. Edukasi mengenai etika, terutama dalam penggunaan media sosial dan penyelenggaraan kegiatan organisasi, dinilai sangat penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
“Satgas PPKS diharapkan tidak hanya aktif ketika ada kasus, tetapi juga secara rutin memberikan edukasi tentang kesetaraan gender dan pencegahan kekerasan seksual,” ujar Susanti.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menambahkan bahwa fenomena Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Negeri ini menunjukkan masih kuatnya budaya patriarki di lingkungan pendidikan. Pembiaran terhadap praktik-praktik yang merendahkan martabat perempuan dapat memicu kekerasan berbasis gender yang lebih luas.
Data JPPI mencatat terdapat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dari jumlah tersebut, kekerasan seksual mendominasi dengan 46 persen, diikuti kekerasan fisik 34 persen, dan perundungan 19 persen.
Ubaid menegaskan bahwa hampir separuh kasus merupakan kekerasan seksual, yang menandakan kegagalan serius sistem pendidikan dalam melindungi peserta didik dari berbagai bentuk pelecehan.
Kasus serupa juga tercatat di Universitas Hasanuddin (Unhas) dan Universitas Negeri Makassar. Di Unhas, seorang dosen pernah dijatuhi sanksi setelah terbukti melakukan pelecehan terhadap mahasiswa pada 2024.
Sementara di Universitas Negeri Makassar, dugaan kekerasan seksual bahkan berujung pada pencopotan rektor pada tahun 2025. Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof. Farida Patittingi, menekankan bahwa relasi kuasa sering menjadi faktor utama dalam kasus kekerasan seksual, sehingga sanksi yang diberikan harus diperberat untuk memberikan efek jera yang kuat.
Pemberian sanksi tegas diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh sivitas akademika untuk selalu menjaga integritas, profesionalisme, dan etika dalam menjalankan tugas. “Unhas menegaskan kembali bahwa komitmen ini tidak hanya untuk menyelesaikan kasus yang ada, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam membangun budaya kampus yang bebas dari kekerasan seksual,” kata Prof. Farida.
Rentetan kasus Kekerasan Seksual Perguruan Tinggi Negeri ini menjadi pengingat penting bahwa perguruan tinggi tidak hanya bertanggung jawab mencetak lulusan berkompetensi akademik tinggi, tetapi juga harus mampu menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan menghargai kesetaraan gender.
Tanpa upaya pencegahan yang sistemik, edukasi rutin, serta penegakan sanksi yang konsisten, kasus kekerasan seksual berpotensi terus muncul dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan tinggi negeri.
Dengan semakin banyaknya korban yang berani menyuarakan pengalaman mereka, diharapkan momentum ini dapat mendorong reformasi yang lebih mendalam di seluruh perguruan tinggi negeri. Hanya dengan kerjasama semua pihak rektorat, fakultas, organisasi mahasiswa, serta pegiat eksternal masalah Kekerasan Seksual Perguruan Tinggi Negeri dapat ditangani secara holistik, sehingga kampus benar-benar menjadi tempat yang aman dan bermartabat bagi setiap sivitas akademika.
(Assalimi)


