back to top
Kamis, April 23, 2026

Menyelami Fungsi dan Makna Hadis Dalam Islam

Lihat Lainnya

Badrut Tamam
Badrut Tamam
Penulis lepas, Blogger dan Content Publisher #tamamtalk #mataairlerengsemeru #menitigelombangrindudipulaumukaseribu

Hadis sering kita dengar disebut sebagai sumber ajaran Islam setelah Al-Qur’an. Tapi sebenarnya, apa sih hadis itu? Dan kenapa para ulama bisa berbeda pandangan dalam memahaminya?

Dalam pandangan ulama hadis, hadis itu luas sekali maknanya. Karena mencakup segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW mulai dari ucapan, perbuatan, persetujuan (taqrir), sampai sifat fisik nabi. Bahkan, termasuk juga hal-hal yang terjadi sebelum diangkat menjadi Nabi. Jadi, kalau kita membaca kisah keseharian Nabi, cara nabi makan, bercanda, atau bersikap, itu pun sudah masuk dalam kategori hadis.

Tapi, tidak semua ulama memandang seluas itu. Ulama Ushul Fikih, misalnya, cenderung lebih “praktis”. Mereka membatasi hadis hanya pada ucapan Nabi yang berkaitan dengan hukum. Kalau mencakup perbuatan dan persetujuan Nabi yang berkaitan dengan hukum, barulah disebut sunnah. Dari sini saja kita sudah melihat bahwa definisi hadis bisa berbeda, tergantung sudut pandang keilmuan.

Meski begitu, satu hal yang disepakati, hadis tetap memiliki kedudukan penting, bahkan menjadi bagian dari wahyu dalam arti harus ditaati. Al-Qur’an sendiri berulang kali memerintahkan untuk “taat” kepada Allah dan Rasul-Nya. Menariknya, perintah ini kadang ditulis dengan satu kata “‘athi’u Allah wa ar-Rasul”, kadang diulang dua kali “athi’u Allah wa athi’u ar-Rasul”. Para ulama menafsirkan bahwa satu kata taat menjadi kewajiban ketaatan kepada nabi dalam hal yang sejalan dengan perintah Allah. Sedangkan dua kata taat, itu mencakup kewajibaan untuk taat kepada nabi walaupun dalam hal yang tidak disebutkan secara eksplisit oleh Allah dalam al-Qur’an.

Baca Juga:  Pentingnya Cerdas dalam Beragama

Misalnya, ketika Nabi melarang seorang laki-laki menikahi seorang perempuan sekaligus dengan bibinya (baik dari pihak ibu maupun ayah). Larangan ini tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an, tapi tetap wajib ditaati. Kenapa? Karena Nabi sedang menjelaskan maksud yang lebih dalam dari ayat Al-Qur’an.

Nah, di sinilah fungsi hadis menjadi sangat penting. Hadis tidak berdiri sendiri, melainkan berperan sebagai penjelas Al-Qur’an. Para ulama menyebutnya sebagai bayaan (penjelasan).

Ada hadis yang hanya menguatkan isi Al-Qur’an. Contohnya, perintah shalat. Al-Qur’an memerintahkan shalat, lalu hadis menguatkan dan menegaskan kewajiban itu.

Ada juga hadis yang merinci. Misalnya, Al-Qur’an hanya memerintahkan shalat, tapi tidak menjelaskan secara detail bagaimana tata caranya. Nah, hadis hadir untuk menjelaskan mulai dari takbir, ruku’, sujud, hingga salam.

Dan yang sering jadi perdebatan, bolehkah hadis menetapkan hukum baru yang tidak disebut dalam Al-Qur’an?

Di sini para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama, seperti Imam Abu Hanifah, cenderung hati-hati. Menurutnya, hadis tidak boleh membatalkan atau mengubah kandungan Al-Qur’an. Sementara ulama lain seperti Imam Malik dan Imam Syafi’i lebih terbuka. Mereka berpendapat bahwa hadis bisa saja memberikan tambahan hukum, selama memiliki dasar yang kuat.

Perbedaan ini makin terasa ketika kita masuk ke cara memahami hadis. Apakah harus selalu dipahami secara tekstual (apa adanya), atau boleh secara kontekstual (melihat situasi saat hadis itu diucapkan)?

Baca Juga:  Perempuan Saudi Lepas Jilbab

Contohnya menarik. Suatu ketika Nabi bersabda kepada para sahabat: “Janganlah kalian shalat Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizah.” Sebagian sahabat memahami secara tekstual, mereka benar-benar menunda shalat sampai tiba di sana, meskipun waktunya hampir habis. Sementara yang lain memahami secara kontekstual, maksud Nabi adalah agar mereka bersegera, bukan benar-benar menunda shalat. Maka mereka tetap shalat di jalan. Dan yang menarik, Nabi tidak menyalahkan keduanya.

Contoh lain, sahabat Ubay bin Ka’ab pernah mendengar Nabi berkata “duduklah kalian”. Saat itu juga, ia langsung duduk meskipun berada di tengah jalan. Ini contoh pemahaman yang sangat tekstual.

Para ulama kemudian mengembangkan pendekatan yang lebih dalam. Ada yang melihat bahwa Nabi kadang berbicara sebagai Rasul, kadang sebagai pemimpin, kadang sebagai hakim, bahkan kadang sebagai manusia biasa. Maka, setiap hadis harus dilihat dalam konteks peran Nabi saat itu.

Imam Syafi’i, misalnya, cenderung mempertahankan teks hadis apa adanya, terutama dalam hal ibadah. Menurutnya, tidak semua hukum bisa diubah dengan logika, karena ada yang bersifat ta’abbudi (ibadah murni).

Sementara Imam Abu Hanifah lebih fleksibel, terutama dalam urusan muamalah (sosial). Bahkan membolehkan zakat fitrah dibayar dengan uang, meskipun dalam hadis disebutkan dengan bahan makanan. Baginya, yang penting adalah tujuan (kemaslahatan), bukan semata bentuk.

Dari semua ini, kita bisa melihat bahwa hadis bukan hanya teks yang dibaca, tapi juga dipahami. Hadis hidup dalam dinamika pemikiran para ulama. Perbedaan pendapat bukanlah tanda kelemahan, melainkan bukti bahwa Islam memberi ruang untuk berpikir, selama tetap berpegang pada prinsip-prinsip yang benar

Baca Juga:  Di Mata Anak Muda, Muhammadiyah Bukan Sekadar Organisasi

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru