back to top
Rabu, April 22, 2026

Blanket Overflight dan Kedaulatan Udara Indonesia

Lihat Lainnya

IBTimes.ID Blanket Overflight menjadi sorotan dalam dinamika hubungan internasional di kawasan Asia Tenggara setelah munculnya laporan terkait kemungkinan pemberian izin melintas bagi pesawat militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia. Pemerintah Indonesia sendiri telah membantah adanya kesepakatan tersebut, namun isu ini tetap menarik perhatian berbagai pihak, termasuk negara-negara ASEAN dan terutama China yang memberikan respons lebih tegas.

Beijing mengingatkan komitmen ASEAN agar negara anggota menahan diri dari partisipasi apa pun, termasuk penggunaan wilayah, yang mengancam kedaulatan. Dalam konferensi pers rutin pada Jumat (17/4/2026), Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Guo Jiakun menanggapi pertanyaan mengenai proposal akses bagi pesawat militer Amerika Serikat ke wilayah udara Indonesia. Ia menegaskan bahwa Piagam ASEAN serta Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara (TAC) mengharuskan setiap negara anggota menjunjung prinsip tanggung jawab kolektif demi menjaga stabilitas kawasan.

”Piagam ASEAN serta Perjanjian Persahabatan dan Kerja Sama di Asia Tenggara (TAC) menetapkan bahwa negara anggota harus bertindak sesuai dengan prinsip tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran regional serta menahan diri dari partisipasi apa pun, termasuk penggunaan wilayah, yang mengancam kedaulatan atau integritas wilayah anggota ASEAN,” kata Guo.

Lebih lanjut, Guo juga menyampaikan bahwa Indonesia telah menyatakan kerja sama pertahanan dengan negara lain harus didasarkan pada prinsip saling menghormati, kedaulatan, dan saling menguntungkan. ”China selalu percaya bahwa kerja sama pertahanan dan keamanan antarnegara tidak boleh menargetkan atau merugikan kepentingan pihak ketiga mana pun,” tuturnya.

Baca Juga:  Abdul Nur Adnan: Islam di Amerika Pasca 9/11

Isu Blanket Overflight mulai mencuat sejak laporan media asing dan lokal pada 12 April 2026 yang menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui proposal akses bagi pesawat militer AS saat bertemu Presiden Donald Trump pada Februari sebelumnya. Menindaklanjuti hal itu, Departemen Pertahanan AS mengirimkan dokumen berjudul ”Operationalizing U.S. Overflight” kepada Kementerian Pertahanan RI pada 26 Februari 2026.

Dalam dokumen tersebut, Amerika Serikat mengusulkan perubahan mekanisme dari sistem persetujuan per kasus (case-by-case) menjadi sistem berbasis pemberitahuan (notification-based). Skema ini dinilai dapat mengurangi hambatan administratif secara signifikan terhadap mobilitas militer AS.

Wacana ini muncul bersamaan dengan pengumuman Kemitraan Kerja Sama Pertahanan Utama (MDCP) antara Indonesia dan AS di Pentagon pada 13 April 2026. Kerja sama ini mencakup tiga pilar utama, yaitu penguatan organisasi dan kapasitas militer, pendidikan dan pelatihan profesional, serta kerja sama operasional.

Namun demikian, gagasan Blanket Overflight menuai penolakan dari publik, termasuk akademisi dan pengamat. Komisi I DPR mengingatkan bahwa pemberian akses lintasan udara tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses ratifikasi. Kementerian Luar Negeri juga telah memperingatkan Kementerian Pertahanan agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan dampak negatif terhadap stabilitas kawasan.

Dari sisi geopolitik, isu ini juga berkaitan erat dengan posisi strategis Indonesia, terutama terkait Selat Malaka. Dalam analisisnya, profesor hukum Julien Chaisse menilai bahwa meskipun proposal AS berada di luar kesepakatan resmi, kerja sama pertahanan Indonesia-AS memperuncing dilema China di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Din Syamsuddin: Menyiapkan Generasi Emas, Pendidikan Fokus Kualitas, Jangan Kuantitas.

Selat Malaka merupakan jalur vital yang menghubungkan Samudra Hindia dan Samudra Pasifik serta menjadi salah satu jalur perdagangan minyak terbesar di dunia. Data menunjukkan sekitar 23,2 juta barel minyak per hari melewati jalur ini, menjadikannya sangat strategis bagi kepentingan global. Bahkan jalur alternatif seperti Selat Sunda dan Selat Lombok tetap berada dalam wilayah kedaulatan Indonesia.

”Ini bukan sekadar masalah geografi. Ini masalah pengaruh dibandingkan ketergantungan,” ujar Chaisse.

Dalam konteks ini, China berupaya mengurangi ketergantungan pada jalur laut dengan mengembangkan jalur pipa dari negara-negara seperti Rusia, Kazakhstan, dan Myanmar. Meski demikian, jalur laut tetap menjadi faktor dominan dalam distribusi energi global.

Chaisse juga menilai bahwa kerja sama pertahanan AS-Indonesia bisa dilihat sebagai langkah strategis Washington dalam mengamankan akses kawasan. ”Indonesia, di sisi lain, masih menyeimbangkan diri, tetapi tidak luput dari konsekuensi. Suatu negara dapat berkeras tidak berpihak dan tetap condong ke salah satu pihak,” ujarnya.

Di dalam negeri, kekhawatiran terhadap skema Blanket Overflight juga disampaikan oleh akademisi. Dosen HI UGM, Rochdi Mohan Nazala, menilai perubahan mekanisme akses dapat mengurangi kontrol Indonesia terhadap wilayah udaranya.

”Skema ini berpotensi menimbulkan area abu-abu dalam implementasinya,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa belum ada definisi yang jelas terkait penggunaan akses tersebut dalam kondisi krisis atau kontingensi, sehingga membuka peluang penyalahgunaan. Apalagi, Amerika Serikat memiliki catatan pelanggaran wilayah udara Indonesia di masa lalu.

Baca Juga:  Lazismu Gandeng FKUI Berantas Skabies Bagi Santri Darul Ishlah

Data menunjukkan bahwa selama Januari–Juli 2023 terdapat beberapa pelanggaran oleh pesawat militer dan sipil AS. Selain itu, dalam periode Januari 2024 hingga April 2025, pesawat militer AS dilaporkan melakukan operasi pengawasan di Laut China Selatan sebanyak 18 kali yang melanggar wilayah Indonesia.

Dari perspektif militer, pemberian akses memang dapat memberikan keuntungan tertentu, seperti jaminan keamanan dari AS. Namun, risiko yang ditimbulkan dinilai lebih besar. ”Ini akan membuat Indonesia berada dalam situasi internasional, seperti rawan terlibat dalam major war,” kata Rochdi.

Di tingkat regional, negara-negara ASEAN masih cenderung berhati-hati dalam merespons isu ini. Namun, perdebatan mengenai Blanket Overflight mulai memunculkan keraguan terhadap konsistensi politik luar negeri Indonesia yang selama ini dikenal bebas dan aktif.

Peneliti Abdul Rahman Yaacob menilai bahwa situasi ini menunjukkan risiko ketidakjelasan arah kebijakan luar negeri Indonesia.

”Namun, otonomi strategis harus didukung oleh kerangka kerja yang koheren yang memandu pengambilan keputusan dan mengomunikasikan maksud. Indonesia tampaknya sedang terombang-ambing,” ujarnya.

Dengan demikian, isu Blanket Overflight tidak hanya menjadi persoalan teknis terkait akses udara, tetapi juga mencerminkan dinamika geopolitik yang lebih luas, termasuk keseimbangan kekuatan, kedaulatan negara, dan konsistensi kebijakan luar negeri Indonesia di tengah tekanan global.

(Assalimi)

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru