back to top
Rabu, Mei 20, 2026

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Andrie Yunus, 4 Terdakwa Jalani Sidang Tuntutan

Lihat Lainnya

IBTimes.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan terkait kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, pada Rabu (20/5/26).

Sidang tersebut diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai bentuk protes terhadap penanganan perkara yang dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sejak pukul 10.03 WIB dan dipimpin hakim tunggal Suparna. Dalam persidangan, kedua belah pihak, yakni TAUD selaku pemohon dan Polda Metro Jaya sebagai termohon, hadir mengikuti jalannya sidang.

“Kedua belah pihak telah hadir. Selanjutnya sidang praperadilan dilaksanakan,” ujar Hakim Ketua Suparna saat membuka persidangan sebagaimana diberitakan oleh Tempo.co.

Tim kuasa hukum Andrie Yunus membacakan permohonan praperadilan di hadapan majelis hakim. Salah satu anggota TAUD yang hadir dalam persidangan ialah Alif Fauzi Nurwidiastomo. Permohonan tersebut diajukan karena penyidikan kasus yang ditangani melalui Laporan Polisi Model A dinilai mengalami kebuntuan dan tidak menunjukkan tindak lanjut yang jelas.

Dalam perkara ini, terdapat dua laporan yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya, yakni Laporan Polisi Model A yang dibuat pihak kepolisian dan Laporan Polisi Model B yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Di sisi lain, proses persidangan pidana terhadap empat personel Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Bais TNI) yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus juga memasuki agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada hari yang sama.

Baca Juga:  BNN Bongkar Rumah Produksi Narkotika di Tangerang

Empat terdakwa tersebut yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Dalam sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan agenda pembacaan tuntutan oditur militer telah dijadwalkan pada 20 Mei 2026.

“Kami sepakati minggu depan, 20 Mei pembacaan tuntutan oditur militer,” kata Fredy dalam sidang sebelumnya, Rabu (13/5/26).

Dalam dakwaan primer, para terdakwa dijerat Pasal 469 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 468 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan dakwaan lebih subsider mengacu pada Pasal 467 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Namun demikian, Andrie Yunus sejak awal menyatakan penolakan terhadap proses peradilan militer atas kasus yang menimpanya. Menurutnya, perkara penyiraman air keras tersebut merupakan tindak pidana umum sehingga semestinya diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.

TAUD juga melaporkan majelis hakim militer yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, serta Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Kuasa hukum Andrie, Airlangga Julio, menilai terdapat sejumlah tindakan dan ucapan hakim selama persidangan yang dianggap tidak pantas. “Karena berbagai tindakan dan ucapannya di persidangan, di antaranya mengucapkan kata yang tidak pantas seperti goblok,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (19/5/26).

Baca Juga:  IMM Desak Penegak Hukum Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Selain itu, TAUD juga menyoroti proses pembuktian dalam persidangan yang dinilai tidak dilakukan secara komprehensif. Anggota tim investigasi TAUD, Ravio Patra, mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan keterlibatan lebih banyak pelaku berdasarkan hasil analisis CCTV dan pemetaan kronologi kejadian.

“Dari data temuan tim investigasi TAUD jelas dapat terlihat secara kasat mata berdasarkan CCTV, hanya butuh dicari dan ditelusuri bahwa ada setidaknya 16 orang pelaku di lapangan yang bekerja sama dan berkomplot,” kata Ravio.

(MS)

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru