back to top
Minggu, Juni 14, 2026

Hentikan Yahudisasi Masjid Aqsha

Lihat Lainnya

Masjid Al-Aqsha merupakan salah satu tempat suci umat Islam yang memiliki kedudukan sangat istimewa dalam sejarah dan ajaran Islam. Selain menjadi kiblat pertama umat Islam dan tempat terjadinya peristiwa Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW. Masjid Al-Aqsha juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari identitas, peradaban, dan warisan sejarah Islam dunia.

Oleh karena itu, segala bentuk ancaman terhadap kesucian, status hukum, identitas historis, dan fungsi keagamaannya. Semua ini merupakan ancaman terhadap hak-hak keagamaan umat Islam sekaligus ancaman terhadap warisan kemanusiaan yang harus dilindungi oleh masyarakat internasional.

Dalam beberapa tahun terakhir, dunia menyaksikan meningkatnya berbagai tindakan yang mengarah pada proses Yahudisasi Kota Al-Quds dan Masjid Al-Aqsha. Berbagai kebijakan pembatasan terhadap jamaah Muslim, pelemahan otoritas Waqf Islam Yordania, upaya perubahan status quo yang telah diakui secara internasional. Berbagai tindakan yang mengikis identitas Islam Masjid Al-Aqsha menunjukkan adanya ancaman serius terhadap keberadaan dan kesucian situs suci tersebut.

Tindakan-tindakan tersebut bukan hanya melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia. Tapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional, penghormatan terhadap tempat-tempat suci, dan nilai-nilai keadilan universal.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, saya atas nama MUI menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

Saya sangat prihatin yang sangat mendalam. Saya juga mengutuk keras berbagai tindakan Israel yang terus melakukan proses Yahudisasi terhadap Kota Al-Quds dan Masjid Al-Aqsha.

Baca Juga:  Teks Khutbah Idul Fitri: Memetik Manisnya Buah Ramadhan

Berbagai kebijakan dan tindakan yang mengarah pada penghapusan identitas Islam, pembatasan hak beribadah umat Islam, pelemahan otoritas Waqf Islam Yordania. Juga perubahan status historis dan hukum Masjid Al-Aqsha merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, hak asasi manusia, dan kesucian tempat ibadah.

Saya menilai bahwa berbagai tindakan tersebut tidak dapat dilepaskan dari dukungan politik, diplomatik, militer, dan perlindungan internasional yang diberikan oleh Amerika Serikat kepada Israel. Dukungan tersebut telah memperkuat sikap impunitas Israel dan mendorong berlanjutnya pelanggaran terhadap hak-hak rakyat Palestina serta ancaman terhadap kesucian Masjid Al-Aqsha.

Masjid Al-Aqsha bukan hanya milik bangsa Palestina. Masjid Al-Aqsha adalah amanah umat Islam dunia dan bagian dari warisan peradaban manusia yang wajib dijaga dan dilindungi. Karena itu, setiap upaya mengubah identitas, karakter, fungsi, dan status hukumnya merupakan ancaman terhadap kehormatan umat Islam secara global dan berpotensi memperburuk ketegangan internasional.

Dunia Harus Bertindak untuk Masjid Al-Aqsha

Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyerukan:

Pertama. Kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNESCO, Dewan Hak Asasi Manusia PBB, dan seluruh masyarakat internasional agar mengambil langkah nyata dan efektif untuk menghentikan seluruh tindakan Yahudisasi terhadap Masjid Al-Aqsha dan Kota Al-Quds, serta memastikan penghormatan terhadap status historis dan hukum yang berlaku.

Kedua. Kepada Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) agar meningkatkan peran politik, diplomatik, hukum, dan kemanusiaan secara lebih tegas dalam melindungi Masjid Al-Aqsha. Termasuk membangun mekanisme internasional untuk memantau dan mendokumentasikan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Israel.

Baca Juga:  Kecam Penutupan Masjidil Aqsa Oleh Israel, MUI: Pelanggaran Hukum Internasional

Ketiga. Kepada Kerajaan Yordania sebagai pemegang hak perwalian dan pengelolaan Masjid Al-Aqsha melalui Waqf Islam agar terus mempertahankan mandat historisnya serta memperoleh dukungan penuh dari negara-negara Islam dan masyarakat internasional. Seluruh umat Islam Indonesia dan MUI akan memberikan dukungan Upaya pemerintah Jordania.

Keempat. Kepada Pemerintah Republik Indonesia agar secara terus menerus meningkatkan upaya diplomasi internasional, menggalang dukungan negara-negara sahabat, dan memanfaatkan seluruh forum internasional untuk menekan Israel agar menghentikan segala bentuk pelanggaran terhadap Masjid Al-Aqsha dan rakyat Palestina.

Kelima, kepada umat Islam Indonesia dan umat Islam dunia agar terus meningkatkan kepedulian, solidaritas, edukasi publik, advokasi, doa, dan dukungan kemanusiaan. Hal ini demi menjaga kesucian Masjid Al-Aqsha serta memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina melalui cara-cara yang damai dan sesuai hukum internasional.

Dorong Fatwa Perlindungan Masjid Al-Aqsha

Dalam konteks ini semua saya berpandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu menerbitkan Fatwa tentang Perlindungan Masjid Al-Aqsha dan Penolakan terhadap Yahudisasi Al-Quds.

Fatwa ini penting sebagai panduan keagamaan bagi umat Islam Indonesia sekaligus sebagai penegasan bahwa menjaga, melindungi, dan membela Masjid Al-Aqsha. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan, moral, dan kemanusiaan umat Islam. Saya akan melakukan komunikasi dan konsultasi secara internal di MUI untuk keperluan ini.

Saya ingin menegaskan bahwa upaya Yahudisasi terhadap Masjid Al-Aqsha merupakan bentuk pelanggaran sangat serius dan berat terhadap kesucian tempat ibadah. Penghinaan terhadap warisan peradaban Islam, serta ancaman terhadap perdamaian dan stabilitas dunia.

Baca Juga:  Kartini Bukan Tentang Kebaya, Tapi Tentang Cara Kita Berpikir

Oleh karena itu, mari kita secara Bersama-sama menghentikan, menolak, dan melawan melalui instrumen hukum internasional, diplomasi, solidaritas kemanusiaan, dan persatuan umat Islam dunia terhadap Tindakan jahat Israel-Amerika ini.

Masjid Al-Aqsha harus tetap menjadi simbol perdamaian, keadilan, dan penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Dunia tidak boleh diam, dunia harus bertindak maka mari kita segera bertindak.

Editor: Najih

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru