back to top
Senin, Juni 22, 2026

Muhammadiyah Incorporated: Fikih Tata Kelola Menjaga Amal Usaha

Lihat Lainnya

Dwiky Bagas Setyawan
Dwiky Bagas Setyawan
Mahasiswa IAIN Surakarta Hukum Keluarga Islam

Muhammadiyah dikenal sebagai salah satu organisasi Islam modern terbesar di dunia yang memiliki struktur tata kelola sangat rapi dan masif. Dengan ribuan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) yang bergerak di bidang pendidikan, kesehatan, sosial, hingga ekonomi. Muhammadiyah tidak lagi sekadar menjadi gerakan dakwah kultural, melainkan institusi publik yang mengelola aset triliunan rupiah dan hajat hidup orang banyak.

Konsekuensi dari besarnya organisasi ini adalah tuntutan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel. Di sinilah “Fikih Tata Kelola” (al-fiqh al-idari atau good governance) menjadi niscaya. Fikih tata kelola bukan sekadar mengadopsi manajemen modern Barat. Melainkan melakukan spiritualisasi dan legitimasi syariat terhadap nilai-nilai akuntabilitas dalam mengelola amanah umat.

Konseptualisasi Fikih Tata Kelola

Secara epistemologis, fikih tata kelola dalam Muhammadiyah berpijak pada prinsip Amanah (akuntabilitas), ‘Adalah (keadilan), Syura (musyawarah), dan Maslahah (kemaslahatan publik). Muhammadiyah memandang bahwa mengelola organisasi dan aset dakwah adalah bagian dari ibadah muamalah dunyawiyah yang harus dijalankan dengan standar tertinggi.

Dalam perspektif bayani, burhani, dan irfani (tiga epistemologi yang digunakan Majelis Tarjih). Tata kelola yang buruk (mismanagement) disamakan dengan tindakan mengkhianati amanah Allah dan publik. Prinsip dasar Islam seperti “Serahkanlah urusan kepada ahlinya” (HR. Bukhari) ditransformasikan oleh Muhammadiyah menjadi sistem meritokrasi dalam penempatan pimpinan wilayah, daerah, hingga pengelola institusi seperti rektor universitas dan direktur rumah sakit.

Baca Juga:  Cara Menangani Korupsi dalam Al-Qur'an

Persoalan Utama dalam Fikih Tata Kelola Muhammadiyah

Meskipun sistem organisasinya mapan, Muhammadiyah dihadapkan pada beberapa tantangan dan persoalan kontemporer terkait fikih tata kelola:

  1. Komersialisasi vs. Khidmat Sosial (Maslahah Ammah): Salah satu perdebatan fikih tata kelola di internal Muhammadiyah adalah menjaga keseimbangan antara mencari keuntungan finansial demi keberlanjutan organisasi (profesionalisme) dengan fungsi asal AUM sebagai alat penolong kesengsaraan umum (PKO). Fikih tata kelola dituntut merumuskan batasan: sejauh mana AUM boleh mengambil untung, dan bagaimana skema subsidi silang yang adil agar kaum dhuafa tetap mendapatkan haknya atas akses kesehatan dan pendidikan berkualitas.
  2. Supremasi Sistem Over Sentralisasi Figur: Muhammadiyah secara fikih organisasi menganut sistem kolektif-kolegial, di mana keputusan tertinggi berada pada sistem musyawarah, bukan pada figur individu (ulama atau kiai tunggal). Persoalannya muncul ketika dalam praktiknya, di beberapa daerah, masih ada dominasi figur senior yang menghambat regenerasi atau transparansi audit. Fikih tata kelola menekankan bahwa ketaatan pada khittah (garis perjuangan) dan regulasi organisasi (AD/ART) hukumnya adalah wajib secara syar’i sebagai pemenuhan janji (al-wafa’ bil ‘uqud).
  3. Akuntabilitas Finansial dan Audit Syariah: Sebagai organisasi yang mengelola dana publik (zakat, infak, sedekah, dan dana abadi), tuntutan transparansi sangat tinggi. Persoalan fikih yang muncul adalah integrasi antara audit keuangan konvensional (akuntansi publik) dengan pemenuhan prinsip syariah. Muhammadiyah melalui Lazismu dan majelis terkait terus menyempurnakan fikih zakat dan infak agar penyalurannya tidak hanya sah secara fikih klasik, tetapi juga efektif, produktif, dan bebas dari korupsi.
  4. Netralitas Aktif dan Good Governance Politik: Sebagai organisasi non-politik praktis, Muhammadiyah sering kali terseret dalam pusaran politik kekuasaan. Fikih tata kelola Muhammadiyah menegaskan “Khittah Denpasar” dan “Khittah Ponorogo” tentang netralitas organisasi. Persoalan muncul ketika pimpinan organisasi merangkap jabatan di partai politik atau tim sukses. Di sini, fikih tata kelola berfungsi menjaga marwah organisasi dari konflik kepentingan (conflict of interest) yang dapat merusak kepercayaan umat.
Baca Juga:  Oase Spiritualitas Kaum Beriman

Solusi dan Manifesto Masa Depan

Untuk mengatasi persoalan di atas, Muhammadiyah memerlukan penguatan Fikih Tata Kelola yang tertulis secara integratif (bukan sekadar manual AD/ART).

  • Pertama, melakukan digitalisasi tata kelola (E-Governance) sebagai manifestasi dari nilai Islam yang mengedepankan akurasi data dan kecepatan (prinsip itqan atau profesionalisme).
  • Kedua, penguatan peran Badan Pembina Harian (BPH) di setiap AUM sebagai pengawas syariah dan organisasi, memastikan bahwa orientasi profit tidak mengubur orientasi ideologis Muhammadiyah.
  • Ketiga, memasukkan materi fikih tata kelola dan anti-korupsi ke dalam sistem perkaderan (seperti Darul Arqam dan Baitul Arqam) agar nilai-nilai keorganisasian yang bersih terinternalisasi sejak dini dalam diri setiap kader.

Fikih Tata Kelola sebagai Fondasi Amanah Institusi

Fikih Tata Kelola Muhammadiyah adalah jembatan yang menghubungkan teks-teks wahyu tentang amanah dan keadilan dengan realitas sosiologis manajemen modern. Menjaga tata kelola yang bersih di Muhammadiyah bukan sekadar urusan administratif agar lolos audit duniawi. Melainkan sebuah kewajiban teologis demi tegaknya dakwah amar ma’ruf nahi munkar. Dengan menyempurnakan fikih tata kelola ini, Muhammadiyah tidak hanya menyelamatkan aset-asetnya. Tetapi juga memberikan teladan bagi bangsa Indonesia tentang bagaimana mengelola institusi publik secara Islami, modern, dan berkemajuan.

Editor: Anas Nashuha

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru