Menjadi Nahdliyin tidak cukup dibuktikan dengan kartu anggota, seragam organisasi, kedekatan dengan kiai, atau jabatan dalam kepengurusan. Ke-NU-an semestinya terlihat dalam cara berpikir, bersikap, beribadah, bermasyarakat, dan melayani umat. Karena itu, pertanyaan yang perlu diajukan dengan jujur ialah: apakah seseorang ber-NU untuk berkhidmah atau justru menjadikan NU sebagai jalan menuju jabatan dan kekuasaan?
Pertanyaan tersebut tidak bermaksud mencurigai semua pengurus. Banyak kader NU bekerja dengan tulus dalam pendidikan, dakwah, pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan pendampingan masyarakat tanpa pernah memperoleh jabatan formal. Namun kebesaran NU juga menarik orang yang memandang struktur organisasi sebagai modal sosial dan politik.
Nama NU mempunyai pengaruh. Jaringan kiai dan pesantrennya luas. Jamaahnya diperhitungkan dalam setiap kontestasi politik. Kekuatan tersebut dapat digunakan untuk memperjuangkan kepentingan umat, tetapi dapat pula disalahgunakan untuk membangun citra, memperoleh rekomendasi, mendekati penguasa, dan memburu jabatan.
Di sinilah ketulusan menjadi Nahdliyin Sejati diuji. Seseorang mungkin lantang berbicara tentang khidmah, tetapi aktivitasnya berhenti ketika tidak masuk dalam struktur. Ia mungkin rajin mendatangi kiai menjelang pemilihan, tetapi menghilang setelah memperoleh kedudukan. NU kemudian tidak lagi ditempatkan sebagai rumah pengabdian, melainkan sebagai tangga menuju kekuasaan.
NU Kultural sebagai Akar, NU Struktural sebagai Amanah
NU hidup dalam dua ruang yang saling membutuhkan: kultural dan struktural. NU kultural tumbuh dalam kehidupan jamaah—di pesantren, masjid, dayah, majelis taklim, kelompok tahlil, pengajian, tradisi keagamaan, serta aktivitas sosial masyarakat. Sementara NU struktural bergerak melalui kepengurusan resmi dari tingkat pusat hingga ranting.
NU kultural merupakan akar yang menjaga kehidupan tradisi dan nilai-nilai Aswaja. NU struktural seharusnya menjadi sarana untuk mengorganisasi, melayani, melindungi, dan memperkuat akar tersebut. Karena itu, struktur bukanlah tujuan akhir ber-NU. Struktur hanyalah alat untuk membuat pengabdian lebih terarah dan terukur.
Salah satu pandangan yang dimuat NU Online menyebut bahwa NU struktural semestinya berisi perwakilan orang-orang NU kultural agar dapat menyambungkan komunikasi, kerja sama, dan silaturahmi antarjamaah. Dengan demikian, jabatan struktural bukan pemisah antara pengurus dan warga, melainkan jembatan pelayanan kepada jamaah.
Persoalan muncul ketika hubungan tersebut dibalik. Jamaah kultural hanya dicari ketika dibutuhkan sebagai sumber legitimasi dan dukungan. Kiai didatangi untuk mendapatkan restu pencalonan. Majelis taklim dan pesantren dijadikan basis mobilisasi. Namun setelah jabatan diperoleh, kebutuhan jamaah tidak lagi menjadi perhatian utama.
Struktur akhirnya berdiri jauh dari akar kulturalnya. Pengurus sibuk dengan rapat, pelantikan, seremoni, foto bersama pejabat, dan perebutan posisi, sementara guru mengaji, pengurus masjid, santri, petani, nelayan, serta warga kecil berjuang sendiri menghadapi persoalannya.
NU struktural tidak boleh merasa lebih NU daripada NU kultural. Banyak orang yang tidak memiliki jabatan, tetapi sepanjang hidupnya menghidupkan tradisi NU. Mereka mengajar kitab, memimpin doa, mengurus jenazah, mendamaikan konflik, membantu fakir miskin, dan menjaga masyarakat tanpa surat keputusan kepengurusan.
Sebaliknya, seseorang dapat menduduki posisi tinggi dalam struktur, tetapi tidak memiliki hubungan emosional dan sosial dengan jamaah. Karena itu, ukuran ke-NU-an bukanlah tinggi rendahnya jabatan, melainkan dalam tidaknya pengabdian.
Jabatan organisasi adalah amanah untuk memperluas pelayanan, bukan medali kehormatan bahkan kekuasaan. Struktur seharusnya mengikuti kebutuhan jamaah, bukan menjadikan jamaah pengikut ambisi struktur.
Jangan Berburu Struktur Tanpa Jejak Pengabdian
Kritik paling mendasar perlu diarahkan kepada budaya berburu jabatan struktural tanpa rekam pengabdian yang memadai. Ada orang yang baru terlihat aktif ketika konferensi, musyawarah, atau muktamar mendekat. Ia membangun jaringan, mendekati pemilik suara, memasang gambar bersama tokoh, dan berbicara tentang penyelamatan organisasi. Namun setelah kontestasi selesai, semangat itu ikut menghilang.
Aktivitas semacam ini memperlihatkan bahwa struktur telah dipandang sebagai tujuan, bukan sarana. Orang tidak lagi mengabdi agar layak menerima amanah, tetapi mengejar amanah agar dianggap pernah mengabdi.
Rais Syuriyah PBNU dalam pengukuhan PWNU Aceh pada Juni 2026 mengingatkan bahwa amanah di NU harus dibuktikan melalui pengabdian dan kerja nyata. Ia juga menegaskan bahwa orang yang hanya mengejar posisi struktural dapat berhenti mengabdi ketika tidak memperoleh jabatan
Peringatan tersebut patut menjadi bahan muhasabah. Pengabdian yang bergantung pada jabatan pada dasarnya bukan pengabdian, melainkan transaksi. Bila seseorang hanya bekerja ketika namanya masuk dalam susunan pengurus, berarti yang dicintainya mungkin bukan NU, melainkan kedudukan di dalam NU.
Jabatan seharusnya mencari orang yang telah terbukti bekerja, bukan orang yang paling sibuk mencari jabatan. Rekam khidmah harus mendahului kedudukan struktural. Kemampuan, integritas, pemahaman keagamaan, kedekatan dengan jamaah, dan kesediaan bekerja harus menjadi ukuran utama, bukan hubungan keluarga, kekuatan modal, kedekatan politik, atau loyalitas kepada kelompok tertentu.
Kaidah al-umūru bi maqāṣidihā mengingatkan bahwa setiap perkara dinilai berdasarkan tujuannya. Masuk struktur organisasi dapat terlihat mulia, tetapi nilai moralnya ditentukan oleh maksud yang melatarbelakanginya. Apakah jabatan itu dicari untuk memperluas manfaat atau untuk memperbesar pengaruh pribadi?
Kaidah al-maṣlaḥah al-‘āmmah muqaddamatun ‘alā al-maṣlaḥah al-khāṣṣah juga menegaskan bahwa kemaslahatan umum harus didahulukan daripada kepentingan pribadi. Dalam konteks NU, kepentingan jamaah tidak boleh dikorbankan demi mengakomodasi ambisi calon, kelompok pendukung, jaringan politik, ataupun pihak yang mempunyai kekuatan ekonomi.
Plato dalam Republic mengingatkan bahwa pemimpin yang baik bukanlah orang yang mengejar kekuasaan demi uang atau kehormatan. Menurutnya, calon pemimpin yang paling sedikit bernafsu untuk berkuasa justru berpeluang menghadirkan pemerintahan yang lebih tenang, sedangkan perebutan kekuasaan oleh mereka yang sangat menginginkannya dapat melahirkan konflik.
Pandangan itu selaras dengan peringatan Imam al-Ghazali mengenai kepemimpinan. Dalam kajian atas karya-karyanya, pemimpin ideal digambarkan harus berilmu, cakap, adil, amanah, berakhlak, terbuka terhadap nasihat, serta menggunakan kekuasaan untuk menjaga agama dan kemaslahatan masyarakat.
Dengan ukuran tersebut, popularitas dan banyaknya dukungan tidak otomatis membuktikan kelayakan memimpin. Orang yang paling kuat membangun koalisi belum tentu paling siap memikul amanah. Sebaliknya, kader yang bekerja dalam diam dan tidak agresif menawarkan diri boleh jadi justru lebih memahami makna khidmah.
Dari Politik Jabatan Menuju Politik Pengabdian
NU bukan organisasi antipolitik. Sejarah NU tidak dapat dipisahkan dari perjuangan kebangsaan dan pembentukan kehidupan bernegara. Kader NU memiliki hak untuk menjadi anggota partai, pejabat pemerintah, anggota legislatif, ataupun pemimpin publik.
Namun harus ada garis pembatas yang jelas antara kader NU yang berpolitik dan organisasi NU yang dipolitisasi. Pilihan politik perseorangan tidak boleh menyeret struktur jam’iyah menjadi kendaraan bagi satu partai, calon, atau kelompok tertentu.
Khittah 1926 menempatkan NU sebagai jam’iyah diniyah ijtima’iyah, organisasi sosial-keagamaan yang menjalankan perjuangan di bidang agama, pendidikan, sosial, ekonomi, dan pemberdayaan umat. Ketika NU kembali kepada Khittah 1926 pada 1984, organisasi menegaskan dirinya tidak menjadi bagian dari partai politik tertentu dan kembali memusatkan perhatian pada cita-cita sosial-keagamaan
Khittah bukan larangan bagi warga NU untuk berpolitik. Khittah merupakan pagar agar kekuatan organisasi tidak dipertukarkan dengan kepentingan kekuasaan jangka pendek. Politik struktural NU semestinya bergerak pada tingkat politik kebangsaan, kerakyatan, keumatan, dan etika politik, sedangkan politik praktis merupakan wilayah warga NU secara perseorangan melalui partai politik.
Karena itu, pengurus NU yang memasuki jabatan publik harus membawa nilai NU ke dalam kekuasaan, bukan membawa kekuasaan untuk mengendalikan NU. Ia harus memperjuangkan pendidikan, pesantren, keadilan ekonomi, perlindungan kelompok lemah, kelestarian lingkungan, dan kehidupan beragama yang damai.
Kaidah taṣarruf al-imām ‘alā al-ra‘iyyah manūṭun bi al-maṣlaḥah menegaskan bahwa kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan pihak yang dipimpinnya. Jabatan baru bermakna apabila menghadirkan manfaat. Tanpa manfaat kepada umat, kedudukan hanya menjadi kehormatan kosong.
Kaidah al-wasā’ilu lahā aḥkāmu al-maqāṣid mengingatkan bahwa sarana mengikuti hukum tujuan. Mengaku mempunyai tujuan membesarkan NU tidak membenarkan politik uang, manipulasi suara, penyalahgunaan nama kiai, tekanan kepada cabang, ataupun penggunaan fasilitas organisasi untuk kepentingan calon tertentu.
Sementara kaidah lā ḍarara wa lā ḍirār melarang tindakan yang menimbulkan bahaya dan saling membahayakan. Perebutan jabatan tidak boleh merusak ukhuwah, memecah jamaah, menyebarkan fitnah, dan menjatuhkan kehormatan ulama.
Nahdliyin sejati bukan orang yang paling banyak memiliki jabatan, melainkan orang yang tetap mengabdi ketika jabatan tidak diberikan kepadanya. Ia bekerja sebelum masuk struktur, bekerja selama memegang amanah, dan terus bekerja setelah masa kepengurusannya berakhir.
Kultural dan struktural tidak boleh dipertentangkan. Keduanya harus bertemu dalam khidmah. NU kultural memberikan akar, nilai, dan kehidupan; NU struktural memberikan arah, sistem, dan perlindungan. Struktur yang terpisah dari kultur akan menjadi birokrasi tanpa jiwa. Kultur yang tidak didukung struktur akan kesulitan memperluas manfaatnya.
Karena itu, jangan berburu posisi struktural apabila tidak siap melayani jamaah kultural. Jangan memakai nama NU hanya ketika membutuhkan dukungan. Jangan menjadikan kedekatan dengan kiai sebagai modal untuk memperoleh kekuasaan. Dan jangan mengaku berkhidmah apabila pengabdian berhenti bersama berakhirnya jabatan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan kader NU bukanlah seberapa tinggi kursi yang berhasil diraih, tetapi seberapa luas manfaat yang ditinggalkan. Jabatan harus menjadi akibat dari pengabdian, bukan pengabdian dijadikan alat memperoleh jabatan.
Gus Dur telah memberikan garis etik yang sangat terang: “Tujuan NU bukan untuk berkuasa an sich.” Ia menegaskan bahwa keterlibatan orang NU dalam kekuasaan harus semata-mata menjadi pengabdian bagi kepentingan bangsa, bukan untuk mewakili kepentingan kelompoknya sendiri.
Maka, Nahdliyin sejati tidak menggunakan NU untuk mencapai kekuasaan. Ia menggunakan setiap kekuasaan yang dipercayakan kepadanya untuk memperluas pengabdian NU kepada umat, bangsa, dan kemanusiaan.
(Editor: Anas)


