back to top
Rabu, Juli 8, 2026

Di Balik Pembagian Warisan: Merawat Ukhuwah, Menghindari Perpecahan

Lihat Lainnya

Persoalan warisan kerap menjadi salah satu titik rawan dalam hubungan keluarga. Tidak sedikit hubungan persaudaraan yang sebelumnya terjalin harmonis justru merenggang setelah orang tua wafat dan harta peninggalan mulai dibicarakan. Padahal, dalam pandangan Islam, warisan bukan sekadar perpindahan kepemilikan harta, tetapi juga amanah syariat yang mengandung nilai keadilan, tanggung jawab, dan penjagaan ukhuwah.

Sebuah peristiwa di Kabupaten Tasikmalaya dapat menjadi cermin bagi kita bersama. Sebut saja D dan S, dua bersaudara yang harus menerima kenyataan kehilangan kedua orang tua mereka. Setelah masa duka berlalu, keluarga mulai membicarakan pembagian harta peninggalan berupa rumah, tanah, dan tabungan.

Pada awalnya, pembahasan berjalan baik. Namun, suasana berubah ketika ditetapkan bahwa D sebagai anak laki-laki memperoleh bagian lebih besar dibandingkan S sebagai anak perempuan sesuai ketentuan syariat Islam. S merasa keberatan dan menganggap pembagian tersebut tidak mencerminkan keadilan. Ia mempertanyakan mengapa sesama anak kandung memperoleh bagian yang berbeda.

Perasaan tersebut berkembang menjadi kekecewaan yang memengaruhi hubungan keduanya. Komunikasi mulai berkurang, suasana keluarga menjadi tegang, dan musyawarah yang semestinya menjadi ruang penyelesaian justru diwarnai ketegangan. Harta yang semestinya menjadi sarana keberkahan hampir berubah menjadi sumber perpecahan.

Fenomena seperti ini menunjukkan bahwa persoalan warisan tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan pemahaman, emosi, dan kedewasaan dalam menyikapi ketentuan agama.

Baca Juga:  Jersey sebagai Identitas dan Media Dakwah

Warisan dalam Perspektif Al-Qur’an dan Majelis Tarjih Muhammadiyah

Islam telah menetapkan pembagian warisan secara rinci dalam Al-Qur’an sebagai bentuk keadilan yang bersumber dari wahyu, bukan hasil kesepakatan manusia. Allah Swt. berfirman:

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu. Bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan…” (QS. An-Nisa: 11)

Ayat ini sering dipahami secara parsial jika hanya dilihat dari sisi besar kecilnya bagian. Padahal, dalam pandangan Islam, keadilan tidak selalu identik dengan kesamaan jumlah, tetapi proporsional sesuai dengan tanggung jawab yang diemban masing-masing pihak.

Dalam konteks ini, laki-laki memiliki kewajiban nafkah terhadap keluarga, istri, dan anak-anaknya, sedangkan perempuan tidak dibebani kewajiban tersebut. Karena itu, ketentuan waris tidak dapat dilepaskan dari sistem tanggung jawab ekonomi dalam keluarga Islam.

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dalam berbagai penjelasannya menegaskan bahwa hukum waris merupakan bagian dari ketentuan syariat yang bersifat tetap (qath’i) sebagaimana ditetapkan dalam Al-Qur’an. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan tersebut tanpa mengubahnya berdasarkan perasaan atau tekanan sosial.

Majelis Tarjih juga menekankan bahwa keadilan dalam Islam harus dipahami secara komprehensif, mencakup aspek hak, kewajiban, serta kemaslahatan keluarga secara keseluruhan.

Konflik Warisan dan Urgensi Menjaga Ukhuwah

Allah Swt. berfirman:

“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu.” (QS. Al-Hujurat: 10)

Baca Juga:  Kepak Sayap Berkemajuan Muhammadiyah

Ayat ini menegaskan bahwa menjaga persaudaraan merupakan prinsip utama yang tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan duniawi. Dalam konteks warisan, nilai ukhuwah seharusnya menjadi pertimbangan utama agar tidak terjadi perpecahan keluarga.

Dalam kasus D dan S, persoalan yang muncul bukan semata-mata karena perbedaan hukum, tetapi juga karena kurangnya komunikasi dan pemahaman terhadap hikmah di balik ketentuan syariat. Ketidakterbukaan dalam musyawarah membuat perbedaan pendapat berkembang menjadi konflik emosional.

Untuk itu, diperlukan peran keluarga secara kolektif dalam memberikan pemahaman yang utuh, termasuk menghadirkan tokoh agama agar proses musyawarah berjalan dengan objektif dan menenangkan semua pihak.

Musyawarah dan Hibah sebagai Jalan Kemaslahatan

Setelah dilakukan musyawarah dan penjelasan keagamaan, S mulai memahami bahwa ketentuan warisan dalam Islam memiliki dasar yang kuat dan mengandung hikmah yang mendalam. Meskipun pada awalnya sulit diterima secara emosional, pemahaman tersebut perlahan membuka ruang penerimaan.

Pembagian warisan kemudian tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Setelah itu, D dengan penuh kesadaran dan kerelaan memberikan sebagian dari bagiannya kepada S dalam bentuk hibah (hadiah). Pemberian ini dilakukan tanpa paksaan dan tidak mengubah ketentuan waris yang telah ditetapkan.

Langkah tersebut menjadi solusi yang menyeimbangkan antara pelaksanaan syariat dan penjagaan hubungan keluarga. Syariat tetap ditegakkan, sementara nilai kasih sayang, empati, dan ukhuwah tetap terpelihara.

Pendekatan seperti ini sejalan dengan semangat dakwah Muhammadiyah yang menekankan pentingnya pemahaman agama secara benar, musyawarah dalam menyelesaikan persoalan sosial, serta penguatan nilai-nilai keluarga yang berkeadaban.

Baca Juga:  Tastafi Go International: Dakwah Dayah untuk Dunia

Pada akhirnya, warisan bukan sekadar persoalan pembagian harta, tetapi juga ujian keimanan dan kedewasaan dalam menyikapi ketentuan Allah Swt. Harta dapat dibagi, tetapi hubungan persaudaraan yang retak tidak mudah dipulihkan.

Karena itu, setiap keluarga muslim perlu memahami bahwa hukum waris bukanlah sumber konflik, melainkan pedoman untuk menjaga keadilan. Dengan ilmu, musyawarah, dan keikhlasan, warisan dapat menjadi jalan menuju keberkahan, bukan perpecahan.

Ketika warisan menjadi ujian, maka yang diuji bukan hanya hak atas harta, tetapi juga hati dalam menjaga ukhuwah.

(Editor: Anas)

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru