Diskursus keagamaan dan kebudayaan di ruang publik kerap kali dihadapkan pada dikotomi yang dilematis. Di satu sisi, tradisi dan mitos lokal dipuja secara berlebihan sebagai sesuatu yang sakral, steril dari kritik, dan harus diterima mentah-mentah demi menjaga kontinuitas leluhur. Di sisi lain, modernitas sering kali datang dengan pisau bedah rasionalitas yang ekstrem, mencabut akar kultural masyarakat, serta memandang segala bentuk warisan masa lalu sebagai hambatan bagi kemajuan.
Padahal, baik itu tradisi maupun mitos sesungguhnya tidak pernah lahir di ruang hampa; keduanya adalah produk sosio-historis yang lahir dari pergulatan manusia dalam merespons alam dan semesta. Oleh karena itu, saya kira ikhtiar dekonstruksi menjadi sebuah keniscayaan epistemologis, bukan untuk menghancurkan warisan masa lalu, justru untuk menguji ulang potret substansi di balik bungkus artifisialnya agar kembali relevan dengan dinamika zaman.
Dalam praktiknya, dekonstruksi terhadap tradisi sering kali disalahpahami sebagai bentuk pembangkangan atau sikap anti-kultural. Kesalahpahaman ini acap kali muncul karena masyarakat kerap mencampuradukkan antara ajaran agama yang transenden dengan ekspresi kebudayaan lokal yang profan dan dinamis.
Ketika sebuah tradisi keagamaan atau mitos sosial telah mengalami pembekuan makna, di mana ia berubah menjadi dogma yang mengekang nalar kritis dan melanggengkan ketimpangan, maka di situlah proses dekonstruksi harus dihadirkan. Amin Abdullah (2026) dalam karyanya Islamic Studies di Perguruan Tinggi: Pendekatan Integratif-Interkonektif, telah menegaskan pentingnya membuka dialog interkonektif antara warisan teks normatif dengan pembacaan empiris-historis, sehingga bangunan ilmu keislaman tidak terisolasi dari realitas sosiologis yang terus bergerak.
Menemukan Kembali Illat di Balik Tradisi
Tradisi dan mitos yang mengakar di tengah masyarakat biasanya membawa pesan-pesan moral tertentu pada masa lampau. Namun, seiring berjalannya waktu, pesan moral tersebut sering kali mengalami erosi, menyisakan ritual kosong atau tabu-tabu sosial yang kehilangan konteks aslinya. Formalisme beragama dan berbudaya yang terjebak pada pemujaan simbol semata membuat umat kerap gagal menangkap illat (motivasi atau esensi hukum) di balik suatu tradisi. Akibatnya, ekspresi keimanan terjebak dalam rutinitas mekanis yang kering dari permenungan etis.
Fazlur Rahman (1982) melalui mahakaryanya Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition, menawarkan kerangka metodologis yang tajam untuk membaca ulang potret sejarah dan tradisi melalui pendekatan gerak ganda (double movement). Melalui cara pandang ini, kita sesungguhnya diajak untuk menarik mundur suatu tradisi atau teks ke masa kelahirannya guna memahami konteks sosio-historis yang melingkupinya, untuk kemudian ditarik kembali ke masa kini guna merumuskan makna substantif yang sesuai dengan kebutuhan kemanusiaan kontemporer. Dengan metode tersebut, dekonstruksi tidak bertujuan meniadakan tradisi, melainkan memurnikannya dari endapan-endapan mitologis yang bersifat opresif, diskriminatif, atau tidak lagi sejalan dengan prinsip keadilan universal.
Merawat Ingatan Kolektif Tanpa Menjadi Tawanan Masa Lalu
Ikhtiar mendefinisikan ulang relasi antara tradisi, mitos, dan nalar kritis memiliki urgensi yang tinggi di tengah masyarakat yang majemuk seperti Indonesia. Bangsa ini kaya akan warisan kultural, namun juga rentan terjebak dalam romantisme masa lalu yang menolak pembaharuan. Di ruang publik, benturan antara kelompok yang mempertahankan tradisi secara kaku dan kelompok yang ingin melakukan perubahan radikal sering kali memicu ketegangan sosial yang tidak produktif.
Budi Hardiman (2009) melalui ulasannya dalam Bukunya Demokrasi Deliberatif: Menimbang Ngobrol Publik untuk Demokrasi yang Lebih Partisipatif, telah mengingatkan bahwa transformasi sosial yang sehat hanya dapat tercapai apabila ruang publik mampu menyediakan ruang dialog yang setara, di mana setiap argumen, termasuk klaim-klaim yang bersandar pada tradisi, semua diuji melalui nalar argumentatif yang terbuka. Dialog publik yang deliberatif menuntut kesediaan semua pihak untuk melepaskan watak dogmatis, sehingga tradisi tidak lagi diposisikan sebagai harga mati yang kebal kritik, justru akan menjadi sebuah ruang perjumpaan yang dinamis antara masa lalu, masa kini, dan masa depan.
Akhirnya, ketika mitos dan tradisi benar-benar berhasil didekonstruksi secara proporsional, masyarakat akan dapat mudah merawat ingatan kolektifnya tanpa harus menjadi tawanan masa lalu. Sehingga agama dan kebudayaan pun akan tampil seiring sejalan sebagai sumber pencerahan yang membebaskan akal budi, merawat martabat kemanusiaan, serta menjawab tantangan zaman dengan penuh kearifan.


