back to top
Rabu, Agustus 19, 2026

Lomba Agustusan: Mengapa Pria Tak Semestinya Berbusana Perempuan?

Lihat Lainnya

Badrut Tamam
Badrut Tamam
Penulis lepas, Blogger dan Content Publisher #tamamtalk #mataairlerengsemeru #menitigelombangrindudipulaumukaseribu

Setiap bulan Agustus, suasana kampung, sekolah, pesantren, dan berbagai komunitas di Indonesia biasanya menjadi lebih semarak. Beragam lomba digelar untuk menyambut Hari Kemerdekaan. Ada balap karung, makan kerupuk, memasukkan pensil ke botol, joget, sampai lomba-lomba kreatif yang mengundang tawa.

Tapi, di tengah kemeriahan itu, muncul satu pertanyaan yang perlu direnungkan, khususnya bagi masyarakat Muslim. Bolehkah laki-laki mengenakan busana perempuan sebagai bagian dari lomba Agustusan?

Bagi sebagian orang, hal itu mungkin dianggap hanya hiburan saja. Peserta berdandan seperti perempuan, memakai daster, kerudung, rok, atau pakaian perempuan lainnya, kemudian tampil di hadapan penonton untuk mengundang tawa.

Dalam perspektif Islam, persoalan itu tidak berhenti pada kata “lomba” atau “hiburan”. Islam juga memberikan perhatian terhadap cara seseorang berpakaian dan larangan menyerupai lawan jenis.

Batasan Antara Hiburan dan Syariat

Islam tidak melarang umatnya bersenang-senang. Bahkan kegiatan masyarakat yang positif dapat menjadi sarana mempererat persaudaraan dan membangun kebersamaan.

Karena itu, persoalannya bukan “bolehkah membuat lomba Agustusan?” Jawabannya tentu boleh selama kegiatannya tidak bertentangan dengan syariat. Yang perlu diperhatikan adalah ketika sebuah perlombaan mengharuskan peserta laki-laki mengenakan pakaian yang secara khusus menjadi identitas atau kekhasan perempuan.

Dalam kondisi seperti ini, hiburan perlu dievaluasi. Jangan sampai sesuatu yang awalnya hanya dimaksudkan sebagai candaan justru dilakukan dengan cara yang dilarang agama.

Rasulullah SAW telah memberikan peringatan

Baca Juga:  Istifham: Isyarat Berpikir Kritis dalam Al-Qur'an

Salah satu dalil yang paling jelas adalah hadis dari Ibnu Abbas Ra. Ia berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari no. 5885)

Dalam riwayat Musnad Imam Ahmad disebutkan:

لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Ahmad no. 3151, 5:243)

Ada pula hadis dari Abu Hurairah RA:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ

“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Ahmad no. 8309)

Hadis-hadis ini menunjukkan bahwa persoalan pakaian bukan hanya persoalan penampilan. Dalam Islam, terdapat batasan antara pakaian laki-laki dan perempuan ketika pakaian tersebut memang menjadi kekhususan masing-masing.

Fatwa MUI Tentang Larangan Menyerupai Lawan Jenis

Pandangan tersebut sejalan dengan penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam penjelasan Komisi Fatwa MUI mengenai laki-laki yang berperilaku menyerupai perempuan, istilah yang digunakan adalah mukhannats, sedangkan perempuan yang menyerupai laki-laki disebut mutarajjilat.

MUI menjelaskan bahwa larangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pakaian, tetapi juga dapat mencakup perhiasan, gerak-gerik, dan suara apabila semuanya merupakan bentuk penyerupaan terhadap lawan jenis.

Baca Juga:  Kesempatan Kedua: Tentang Hidup, Kendali, dan Rasa Syukur

MUI juga mengutip penjelasan ulama mengenai pakaian:
لا يجوز للرجال التشبه بالنساء فى اللباس والزينة التى هى للنساء خاصة، ولا يجوز للنساء التشبه بالرجال فيما كان ذلك للرجال خاصة

“Tidak boleh bagi laki-laki menyerupai perempuan dalam persoalan pakaian dan perhiasan yang secara khusus dipergunakan oleh kaum perempuan. Demikian pula perempuan tidak boleh menyerupai laki-laki dalam hal yang menjadi kekhususan laki-laki.” Penjelasan ini dikutip MUI dari Ibnu Bathal dalam Syarah Shahih Bukhari.

Artinya, ukuran yang perlu diperhatikan bukan semata-mata apakah pakaian tersebut “lucu”, tetapi apakah pakaian itu merupakan sesuatu yang secara khusus menjadi ciri perempuan.

Bagaimana dengan lomba Agustusan?

Di sinilah pentingnya membedakan antara tujuan dan cara. Tujuan lomba Agustusan mungkin sangat baik, memeriahkan kemerdekaan, mempererat hubungan masyarakat, membangun kekompakan, dan memberikan hiburan.

Tapi, tujuan yang baik tidak otomatis membuat semua cara menjadi boleh. Misalnya, panitia ingin membuat lomba yang lucu. Peserta laki-laki kemudian diharuskan memakai daster, rok, kerudung, atau busana perempuan lengkap untuk membuat penonton tertawa.

Dalam perspektif syariat, format seperti ini sebaiknya dihindari, karena unsur hiburannya dibangun melalui penyerupaan laki-laki terhadap perempuan. Bukan berarti setiap laki-laki yang mengenakan pakaian tertentu secara otomatis dapat dicap sebagai “mukhannats”. Ada perbedaan antara orang yang memang memiliki karakter atau perilaku menyerupai perempuan dengan seseorang yang melakukan suatu tindakan tertentu. Karena itu, yang dikritik adalah perbuatannya, bukan memberikan label atau menghakimi pribadi seseorang.

Baca Juga:  Baluwarti: Titik Temu Hilangkan Prasangka

Sebenarnya panitia tidak perlu khawatir kehilangan unsur humor. Lomba Agustusan tetap bisa dibuat menarik tanpa mengharuskan laki-laki memakai pakaian perempuan. Misalnya lomba estafet sarung, memasukkan pensil ke botol, balap bakiak, pecah balon, estafet tepung, joget dengan properti yang tidak menyerupai lawan jenis, atau berbagai permainan kreatif lainnya.

Kalaupun ingin membuat lomba kostum, peserta laki-laki dapat menggunakan kostum yang lucu tetapi tetap sesuai dengan karakter laki-laki. Begitu pula peserta perempuan dapat menggunakan pakaian yang sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan demikian, kemeriahan tetap ada, tetapi batas agama juga tetap terjaga.

Kemerdekaan memang layak dirayakan. Tapi bagi seorang Muslim, kemerdekaan tidak berarti bebas melakukan apa saja. Ada nilai yang lebih tinggi daripada hanya membuat orang tertawa yaitu menjaga adab, kehormatan, dan ketaatan kepada Allah.

Lomba Agustusan seharusnya menjadi momentum mempererat persaudaraan, bukan menjadi alasan untuk mengabaikan aturan agama. Karena itu, ketika panitia menemukan konsep lomba yang mengharuskan laki-laki memakai busana perempuan, sebaiknya konsep tersebut dievaluasi. Bukan untuk mematikan kreativitas, melainkan untuk mencari bentuk hiburan yang sama-sama menyenangkan dan tetap sesuai dengan nilai Islam.

Editor: Ikrima

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru