IBTimes.ID – Umat Islam mulai dapat mempersiapkan diri menyambut Ramadan 1448 H yang diperkirakan berlangsung pada Februari hingga Maret 2027. Berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), jadwal puasa 2027 yang ditetapkan Muhammadiyah akan dimulai pada Senin, 8 Februari 2027.
Perbedaan waktu antara kalender Hijriah dan kalender Masehi membuat Ramadan setiap tahun bergeser sekitar 10–11 hari lebih awal. Kalender Hijriah memiliki 354 atau 355 hari dalam setahun, sementara kalender Masehi berjumlah sekitar 365 hari.
Dengan demikian, jadwal puasa 2027 Muhammadiyah berdasarkan KHGT 1448 H berlangsung selama 29 hari. Ramadan akan berakhir pada Senin, 8 Maret 2027, sedangkan Idul Fitri 1 Syawal 1448 H jatuh pada Selasa, 9 Maret 2027.
Jadwal Ramadan 1448 H Berdasarkan KHGT
Dalam penetapan jadwal puasa 2027, Muhammadiyah menggunakan KHGT sebagai pedoman kalender Islam global. Adapun rangkaian tanggal Ramadan 1448 H adalah sebagai berikut:
- 1 Ramadan: 8 Februari 2027
- 2–7 Ramadan: 9–14 Februari 2027
- 8–14 Ramadan: 15–21 Februari 2027
- 15–21 Ramadan: 22–28 Februari 2027
- 22–29 Ramadan: 1–8 Maret 2027
Dengan kalender tersebut, masyarakat dapat mengetahui jadwal puasa 2027 Muhammadiyah lebih awal sehingga persiapan ibadah, kegiatan sosial, maupun agenda Ramadan dapat dilakukan sejak jauh hari.
Sementara itu, pemerintah dan Nahdlatul Ulama (NU) belum menetapkan secara resmi awal Ramadan 1448 H. Penetapan pemerintah akan dilakukan melalui sidang isbat pada 29 Syakban dengan mempertimbangkan hasil hisab dan rukyat.
Data BMKG menunjukkan ijtimak awal Ramadan 1448 H terjadi pada Sabtu, 6 Februari 2027 pukul 22.56.02 WIB. Pada saat matahari terbenam, tinggi hilal di Indonesia diperkirakan masih berada di bawah ufuk, yakni sekitar -4,52° di Jayapura hingga -3,22° di Tua Pejat.
Karena itu, jika mengacu pada sejumlah kalender Hijriah, awal Ramadan 1448 H diperkirakan jatuh pada Senin, 8 Februari 2027.
Bagi masyarakat yang mengikuti Muhammadiyah, jadwal puasa 2027 tersebut menjadi acuan awal untuk mempersiapkan ibadah Ramadan. Sementara masyarakat yang mengikuti pemerintah tetap perlu menunggu keputusan resmi sidang isbat. (NS)


