IBTimes.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang di Indonesia menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak cukup diselesaikan melalui pemadaman api. Dalam pernyataan resminya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menekankan bahwa penanganan karhutla 2026 harus disertai pembenahan tata kelola sumber daya alam, penegakan hukum yang tegas, dan perlindungan masyarakat secara berkelanjutan.
Melalui Surat Pernyataan Nomor 87/PER/I.0/H/2026 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026, Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan mendalam atas karhutla, khususnya di Sumatera dan Kalimantan. Dampaknya tidak hanya berupa kerusakan lingkungan, tetapi juga gangguan kesehatan, terhambatnya kegiatan pendidikan, hilangnya sumber penghidupan masyarakat, hingga munculnya citra negatif Indonesia di mata dunia.
Muhammadiyah menilai persoalan karhutla berkaitan dengan berbagai faktor, mulai dari kondisi alam dan aktivitas manusia hingga tata kelola sumber daya alam. Oleh karena itu, penanganan karhutla 2026 perlu diarahkan pada upaya pencegahan dan evaluasi kebijakan agar kebakaran tidak terus berulang setiap tahun.
Penegakan Hukum dan Evaluasi Kebijakan Lingkungan
Dalam pernyataannya, Muhammadiyah meminta pemerintah pusat dan daerah mengutamakan keselamatan masyarakat. Pelayanan kesehatan, pemenuhan kebutuhan dasar, serta perlindungan kelompok rentan harus menjadi prioritas, terutama bagi anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan warga dengan kondisi kesehatan rentan.
Selain penanganan darurat, Muhammadiyah mendorong pembenahan kebijakan pengelolaan hutan dan lahan. Pemerintah diminta mengevaluasi perizinan serta praktik usaha yang berpotensi meningkatkan risiko kerusakan lingkungan. Pengawasan juga perlu diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, dan korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam.
Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Pengusutan tidak hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi serta pihak yang terbukti melindungi atau menghalangi penindakan. Dalam konteks ini, penanganan karhutla 2026 membutuhkan pertanggungjawaban yang jelas dari setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Muhammadiyah juga meminta pemerintah pusat dan daerah menyelaraskan kebijakan, anggaran, serta tindakan pencegahan dan pemulihan. Dunia usaha diharapkan menjalankan kegiatan ekonomi secara bertanggung jawab dan menanggung konsekuensi hukum maupun pemulihan kerusakan apabila terbukti bersalah.
Memperkuat Kolaborasi untuk Pemulihan Lingkungan
Muhammadiyah mengajak masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar serta melaporkan kebakaran dan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang. Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam pengawasan lingkungan dan upaya perlindungan warga terdampak.
Di tingkat Persyarikatan, PP Muhammadiyah menginstruksikan penguatan peran ‘Aisyiyah, organisasi otonom, Majelis Lingkungan Hidup, lembaga kebencanaan, dan perguruan tinggi Muhammadiyah melalui pelayanan kesehatan, bantuan kemanusiaan, pendidikan lingkungan, serta pendampingan masyarakat.
Upaya pemulihan juga harus mencakup kesehatan, pendidikan, sumber penghidupan warga, dan ekosistem yang rusak. Dengan demikian, penanganan karhutla 2026 tidak hanya berorientasi pada penghentian kebakaran, tetapi juga keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Muhammadiyah menegaskan bahwa karhutla tidak boleh dinormalisasi sebagai bencana tahunan. Penanganan karhutla 2026 perlu dibuktikan melalui tindakan nyata untuk melindungi rakyat, menindak pelanggaran, memulihkan lingkungan, dan mencegah kebakaran berulang.
Muhammadiyah menyatakan siap bekerja sama dengan seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan pengelolaan kekayaan alam yang adil dan berkelanjutan.
Pernyataan lengkapnya dapat diunduh di sini. (NS)


