back to top
Jumat, November 6, 2026

Angkat Kesejahteraan Petani Lokal, Munas Tarjih XXXIII Muhammadiyah Rumuskan Fikih Kedaulatan Pangan

Lihat Lainnya

Berbicara tentang pangan bukan berarti hanya sekadar berbicara tentang kebutuhan dasar untuk mempertahankan kehidupan manusia. Lebih luas dari itu, pangan juga berkaitan erat dengan keadilan sosial, kemandirian bangsa, keberlanjutan lingkungan, hingga kesejahteraan masyarakat. Dari sini, membicarakan kedaulatan pangan harusnya tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan produksi dan ketersediaan bahan pangan, tetapi juga harus menyentuh nasib para petani sebagai aktor utamanya.

Problem ini menjadi salah satu perhatian penting Muhammadiyah. Lewat Musyawrah Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah (Munas Tarjih PP Muhammadiyah) ke-XXXIII di Surabaya, Muhammadiyah merumuskan Fikih Kedaulatan Pangan.

Fikih Kedaulatan Pangan menjadi salah satu dari agenda strategis Majelis Tarjih pada Munas kali ini. Dimana Fikih Kedaulatan Pangan akan menjadi landasan dan panduan yang bersumber dari ajaran-ajaran agama Islam untuk mewujudkan cita-cita mulia kedaulatan pangan di tanah air.

Di titik ini, bisa dipahami bahwa fikih bagi Muhammadiyah melebih konsepsi sempit tentang halal dan haramnya sesuatu. Melainkan fikih muncul sebagai pedoman yang menyeluruh, mengintegrasikan berbagai elemen ajaran agama, nilai-nilai dasar, serta aspirasi sosial dan kemanusiaan.

Artinya, Fikih Kedaulatan Pangan tidak semata-mata akan membahas persoalan halal dan haram dalam konsumsi makanan. Lebih luas, fikih ini membahas kemandirian pangan nasional, perlindungan petani dan nelayan, keadilan distribusi pangan, dan pemanfaatan teknologi yang beretika.

Petani Lokal sebagai Pilar Kedaulatan Pangan

Salah satu persoalan mendasar dalam sistem pangan Indonesia adalah belum seimbangnya posisi petani sebagai produsen dengan nilai ekonomi yang dihasilkan dari sektor pertanian. Sebagian masyarakat memandang petani selalu identik dengan kemiskinan dan kelompok termarginalkan.

Muhammadiyah menilai konsep kedaulatan pangan juga memiliki relevansi upaya mengangkat kesejahteraan petani. Dimana pendekatan kedaulatan pangan lebih menghargai budaya lokal, sehingga petani dapat menanam sendiri apa yang mereka sukai, dengan cara sendiri, dan menikmatinya dengan rasa sendiri sesuai dengan budaya masing-masing.

Dan Fikih Kedaulatan dapat menjadi panduan mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur melalui kedaulatan pangan yang bijak terhadap lingkungan sebagaimana yang tercermin dalam ajaran agama Islam.

Baca Juga:  Satu Abad Majelis Tarjih dan Observatorium KH Wardan Diponingrat

Dikutip dari berbagai sumber, FIkih Kedaulatan Pangan merupakan salah satu bentuk ikhtiar Muhammadiyah dalam menjawab kebutuhan manusia yang berpandangan religius-ekosentris. Fikih Kedaulatan Pangan merupakan satu di antara rumusan fikih lainnya yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan tetap melestarikan alam dan menjaga keseimbangan ekosistem sebagai anugerah Allah.

Bahkan dalam beberapa kajian,Muhammadiyah sering sekali menyebut petani sebagai pahlawan pangan yang memiliki kedudukan penting dalam menjaga keberlangsungan kehidupan. Dalam perspektif tauhid, bumi dan seluruh sumber daya alam merupakan milik Allah SWT, sedangkan manusia diberi amanah untuk mengelola dan memanfaatkannya secara bertanggung jawab.

Pandangan tersebut sangat jelas menempatkan aktivitas pertanian bukan sekadar pekerjaan ekonomi belaka, melainkan bagian dari tanggung jawab manusia sebagai khalifah di muka bumi. Oleh karena itu, memperjuangkan kesejahteraan petani juga merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan dan kemasalahatan sosial.

Fikih Kedaulatan Pangan Muhammadiyah

Dalam fikih gagasan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Kedaulatan Pangan diartikan sebagai kondisi yang menjamin hak setiap bangsa untuk memperoleh pangan yang halal-tayib termasuk di dalamnya pangan yang aman dan sehat sesuai dengan budaya setempat, yang diproduksi sendiri melalui metode yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta hak untuk menentukan sendiri sistem pangan dan sistem pertanian dan produksi pangan lainnya.

Konsep itu dibangun oleh Muhammadiyah berdasarkan pada nilai-nilai dasar Islam dan diselaraskan dengan konsep ketahanan pangan Food And Agriculture Organization (FAO) dalam Deklarasi Roma tahun 1996, Undang-Undang Pangan No.18 Tahun 2012, dan gerakan kesejahteraan produsen pangan (petani, nelayan, dan peternak).

Dalam Fikih Kedaulatan Pangan, Muhammadiyah secara tidak langsung mendukung sepenuhnya pola-pola pertanian dan produksi pangan yang berbasis pada keluarga petani, peternak, dan nelayan. Dimana mereka bisa menanam, memanfaatkan alam, memproduksi dan mengomsumsi pangan dari hasil mereka memanfaatkan sumber-sumber agraria.

Baca Juga:  Mengapa Jumlah Kyai di Muhammadiyah Semakin Menurun?

Lantas bagaimana dengan mereka yang tidak mempunyai sumber produksi pangan? tenang, mereka yang tidak memiliki sumber produksi pangan akan diberikan akses yang luas untuk mendapatkan sumber pangan yang murah dan sehat. Di sini peran negara aman sangat diperlukan. Dimana negara punya peran untuk menjamin kebutuhan pangan rakyat sebagai konsumen, tanpa mengkesampingkan kesejahteraan petani dan produsen pangan lainnya.

Kedaulatan pangan tidak boleh berhenti pada slogan swasembada atau keberhasilan meningkatkan produksi komoditas tertentu. Kedaulatan pangan harus memastikan bahwa masyarakat memiliki kemampuan menentukan sistem pangan berdasarkan potensi lokal, sementara petani memperoleh perlindungan dan manfaat ekonomi yang layak dari aktivitas produksinya.

Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah menempatkan kedaulatan pangan sebagai salah satu prinsip pembangunan pangan nasional. Namun, implementasinya membutuhkan keberpihakan kebijakan yang konsisten, terutama dalam memperkuat posisi petani kecil dan menjaga keberagaman sumber pangan lokal.

Fikih sebagai Landasan Perubahan Sosial

Di sinilah pentingnya kontribusi Muhammadiyah melalui perumusan Fikih Kedaulatan Pangan. Fikih Kedaulatan Pangan menunjukkan tanggung jawab Muhammadiyah sebagai organisasi Islam di Indonesia yang mengusung semangat berkemajuan.

Fikih Kedaulatan tidak lahir begitu saja, melainkan ia adalah hasil kerja-kerja intelektual para pakar dan tokoh Muhammadiyah. Mereka mengkaji lalu menafsirkan ajaran agama kemudian dikontekstualisasikan dengan sosioantropologis Indonesia tanpa melepaskan Manhaj Tarjih.

Produk dari aktivitas intelektual para pakar dan tokoh Muhammadiyah ini hadir untuk merespons berbagai masalah dalam kehidupan, mulai sosial, budaya, kemasyarakatan, dan kemanusiaan dari perspektif agama Islam.

Adapun dalam Fikih Kedaulatan itu sendiri, Muhammadiyah menetapkan tiga ranah utama yang dianggap berkaitan dengan upaya untuk mengurai berbagai permasalahan pangan yang ada, yaitu ranah teologis, budaya, dan gerakan.

Pertama, teologis. Disini, Muhammadiyah meletakkan apa yang menjadi dasar dari Fikih Kedaulatan Pangan dari sisi normatif Islam. Dimana Islam menjadi sumber gagasan dan panduan dalam membangun kedaulatan pangan. Tidak sampai disitu, Majelis Tarjih dan Tajdid juga menjelaskan secara ringkas, jelas, dan detail tentang konsep dasar, nilai dasar, dan prinsip umum yang harus dikembangkan untuk mencapai kedaulatan pangan.

Baca Juga:  Anwar Abbas: Xingshang Jianshi Ubah Yiwu Jadi Pusat Ekonomi Global

Kedua, budaya. Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid merumuskan Fikih Kedaulatan Pangan untuk mendorong kedaulatan pangan sebagai etos budaya atau bisa dimaksudkan membudayakan kedaulatan pangan.

Dengan hadirnya fikih ini, Muhammadiyan berharap umat memiliki cara berpikir, bersikap, dan bertindak mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka sehari-hari.

Sebab dalam realita kehidupan sehari-hari kita sering mencerminkan sikap diri sebagai seorang produsen, bukan sebagai konsumen, serta juga tidak mengantungkan kecukupan pangan kita pada orang lain karena kita bisa mengusahakannya sendiri.

Ketiga, gerakan. Fikih Kedaulatan Pangan juga sudah melingkupi wacana tentang gerakan pangan. Muhammadiyah memandang bahwa gerakan kedaulatan pangan hanya bisa dibangun dengan penuh kesadaran bersama melalui seperangkat upaya sistematis yang dilalukan oleh kekuatan civil society.

Dalam mencapai kedaulatan pangan, kolaborasi kelompok lapis kedua setelah negara dan elit sosial seperti kaum tani, LSM, masyarakat adat, jamaah majelis taklim, dan para pemuka sangat penting untuk memperjuangkan kedaulatan pangan secara struktural.

Muhammadiyah memiliki modal sosial untuk menerjemahkan gagasan tersebut menjadi gerakan nyata. Melalui jaringan pendidikan, perguruan tinggi, rumah sakit, lembaga pemberdayaan masyarakat, serta Jamaah Tani Muhammadiyah (JATAM), organisasi ini dapat memperluas praktik pemberdayaan petani dan penguatan ekonomi berbasis komunitas.

Pada akhirnya, kedaulatan pangan sejatinya bukan hanya tentang kemampuan sebuah bangsa memproduksi makanannya sendiri, melainkan juga tentang keberanian menghadirkan keadilan bagi mereka yang memproduksinya. Sebab, tidak mungkin membangun ketahanan pangan yang kokoh apabila petaninya tetap hidup dalam ketidakpastian dan kesejahteraan yang terbatas.

Melalui Fikih Kedaulatan Pangan, Muhammadiyah ingin mempertegas bahwa membela petani, menjaga alam, dan memastikan hak masyarakat atas pangan merupakan bagian dari pengamalan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin dengan semangat berkemajuan.

(MS)

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru