Yang Maklum di Masyarakat Tentang Hewan Aqiqahan
Biasanya masyarakat umum memahami bahwa hewan aqiqahan untuk anak hanya terbatas pada kambing atau domba. Baik yang ekonominya menengah atau ekonominya tingkat atas, biasanya aqiqahnya dengan kambing atau domba. Hal tersebut karena memang di dalam hadits menerangkan hukum akikah seakan-akan hanya terbatas pada domba atau kambing. Berikut haditsnya:
عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِيّ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ ص يَقُوْلُ: مَعَ اْلغُلاَمِ عَقِيْقَةٌ فَاَهْرِيْقُوْا عَنْهُ دَمًا وَ اَمِيْطُوْا عَنْهُ اْلاَذَى
“Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata: Rasulullah bersabda: “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” (HR Bukhari)
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدَبٍ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ص قَالَ: كُلُّ غُلاَمٍ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَ يُحْلَقُ وَ يُسَمَّى
“Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda: “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” (HR Abu Dawud)
أَنَّ عَائِشَةَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهُمْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” (HR Ahmad, Tirmidzi, dan Ibnu Majah dengan sanad hasan)
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدّهِ قَالَ، قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص مَنْ اَحَبَّ مِنْكُمْ اَنْ يَنْسُكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَفْعَلْ عَنِ اْلغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَ عَنِ اْلجَارِيَةِ شَاةٌ
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda: “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” (HR Abu Dawud).
Akikah dengan Unta atau Sapi dalam Literasi Fikih
Jumhur fuqaha dari kalangan madzhab Hanafiyah, Malikiyyah, Syafiiyah, dan Hanabilah bersepakat bahwa kambing, sapi, dan unta diperbolehkan jadi hewan aqiqahan. Kendati demikian, usia hewan akikah harus memiliki standar yang dibolehkan di dalam ibadah kurban. (Thorh at-Thatsrib fi Syarh at-Taqrib, 5/208).
Berikut Nash dan Argumen yang Membolehkan:
فَلَوْ ذَبَحَ بَدَنَةً أَوْ بَقَرَةً عَنْ سَبْعَةِ أَوْلَادٍ، أَوْ اشْتَرَكَ جَمَاعَةٌ فِيهَا جَازَ، سَوَاءٌ أَرَادُوا كُلُّهُمْ الْعَقِيقَةَ أَوْ بَعْضُهُمْ الْعَقِيقَةَ وَبَعْضُهُمْ اللَّحْمَ
“Jika seseorang menyembelih 1 ekor unta atau sapi untuk tujuh anak, atau satu ekor sapi untuk berkongsi, maka diperbolehkan. baik semua berniat aqiqah, atau di antara mereka ada yang berniat, aqiqah, atau kurban, atau hanya ingin mengambil dagingnya saja”. Mughni al-Muhtaj ila Marifah Ma’ani alfadz al-Minhaj, (6/139).
Argumen pendapat ini:
Argument pertama: Ini pendapat para sahabat, di antaranya Anas bin Malik:
أن أنس بن مالك كان يعق عن بنيه الجَزور
“Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik mengaqiqahi anaknya dengan unta“. (Diriwayatkan oleh Imam Thobari, dan para perawinya shahih). Haitsami menghakimi hadits ini shahih (al-Mujma’, 4/59).
Argumen kedua: hukum seputar aqiqah dikiyaskan dengan hukum ibadah qurban. Misalkan dalam penentuan hewan kurban, boleh dengan unta, sapi, atau kambing, dan ini disepakati oleh jumhur ulama di antaranya Ibnu Qudamah:
“Dan yang paling mirip untuk dikiyaskan hukum aqiqah dengan hukum berkurban, karena ia merupakan ibadah yang dianjurkan dan tidak wajib, serupa juga pada kadar, syarat, dan pentasarrufannya”. (Al-Mughni, Ibnu Qudamah, 13/400).
Argementasi ketiga: Maksud dalam hadits:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا.
“Bahwa Nabi Saw mengaqiqahi Hasan dan Husein dengan dua ekor domba”. (HR. Abu Daud).
Dalam hadits di atas bukan berarti pembatasan hewan yang diaqiqahkan hanya kambing atau domba, namun yang dimaksud dalam hadits tersebut ialah mempermudah umat untuk beraqiqah dengan kambing atau domba yang jelas harganya lebih murah, jika mampu aqiqah dengan unta atau sapi maka diperbolehkan juga.
Argumentasi keempat: Definisi aqiqah tidak ada kaitannya dengan domba atau kambing:
Penamaan kata aqiqah itu sendiri secara etimologi dalam bahasa Arab artinya al-qath’ yakni memutuskan, sama sekali tidak menjelaskan tentang jenis hewan kurbannya. (lisan al-Arab, 9/325).
Bahkan secara terminologi dalam sebagian kitab fikih klasik pun tidak disebutkan secara spesifik jenis hewan aqiqahan.
Di dalam kitab Qassyaf al-Qanna’ dalam madzhab Hanabilah:
وَهِيَ الَّتِي تُذْبَحُ عَنْ الْمَوْلُودِ
“Aqiqah adalah sebuah ibadah yang di dalamnya terdapat penyembelihan (hewan) karena kelahiran seseorang“. (Qassyaf al-Qanna’, 3/24).
Di dalam kitab Busyra al-Karim aqiqah didefinisikan tanpa menyebut jenis hewan aqiqahnya;
Aqiqah adalah (hewan) yang disembelih karena kelahiran seorang anak. (Busyra al-Karim, 704).
Yang Mana yang Afdhal?
Dalam hal ini tentunya yang lebih afdhal adalah beraqiqah dengan kambing atau domba, sebagai bentuk mencari berkah terhadap apa yang dicontohkan oleh Nabi Saw. (Busyra al-Karim, 704). Namun jika konteksnya hukum akikah bolehkah dengan sapi atau unta, maka jawabannya boleh saja. Wallahu ‘alam.
Editor: Soleh