Fatwa

Bagaimana Hukum Akikah Anak yang Lahir di Luar Nikah?

2 Mins read

Berikut, kami sampaikan beberapa hadis tentang akikah sebagai berikut:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : كُلُّ غُلاَمٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُسَمّٰى فِيْهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ.

[رواه الترمذى]

“Rasulullah SAW bersabda: Tiap-tiap anak itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih sebagai tebusan pada hari ketujuh (kelahiran)nya dan diberi nama pada hari itu serta dicukur (rambut) kepalanya.” [HR at-Tirmidzi]

عَنْ أُمِّ كُرْزٍ الْكَعْبِيَّةِ قَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ: عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاة.

[رواه أبو داود]

“Diriwayatkan dari Umi Kurzin al-Ka’biyah ra., ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama besar dan untuk anak perempuan  seekor kambing.” [HR Abu Dawud]

عَنِ ابْنِ عَباَّسٍ رضي الله عنهما اَنَّ النَّبِيَّ صلي الله عليه وسلم عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا.

[رواه البيهقى]

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi Muhammad SAW mengakikahi Hasan dan Husain masing-masing seekor kibas.” [HR al-Baihaqi]

عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ أُرَاهُ عَنْ جَدِّهِ قَالَ سُئِلَ رَسُولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الْعَقِيقَةِ فَقَالَ لاَ يُحِبُّ اللهُ الْعُقُوقَ. كَأَنَّهُ كَرِهَ الاِسْمَ وَقَالَ مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ.

[رواه أبو داود]

“Diriwayatkan dari Amar bin Syuaib dari bapaknya yaitu Urah, dari kakeknya, bahwa Rasulullah saw ditanya tentang akikah, Rasulullah menjawab: Allah tidak menyukai al-uquq (kedurhakaan), seakan-akan Rasulullah tidak menyukai penyebutannya (akikah), lalu Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa dilahirkan baginya seorang anak dan dia ingin menyembelih (nusuk) untuknya maka hendaklah dia menyembelih untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama besar dan untuk anak perempuan seekor kambing.” [HR Abu Dawud]

Baca Juga  Bolehkah Salat Sambil Memegang Mushaf?

Dari beberapa hadis di atas, dapat dipahami bahwa akikah merupakan nusuk yang dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran anak. Akikah juga bukan hal yang wajib sebagaimana kesepakatan para ulama kecuali Hasan al-Basri. Mereka sepakat bahwa akikah hukumnya mustahab sebagai bentuk rasa syukur atas anugerah anak yang diberikan oleh Allah.

Di antara hadis-hadis di atas, ada dua riwayat tentang jumlah hewan yang harus disembelih untuk akikah. Hal ini terkadang memunculkan perdebatan di antara kaum muslimin tentang jumlah hewan yang harus disembelih. Padahal jika memahami akikah merupakan perwujudan rasa syukur atas kelahiran anak, maka kedua hadis di atas tidak perlu dipertentangkan.

Artinya, seorang anak laki-laki diakikahi dengan sembelihan dua ekor kambing dan seorang anak perempuan diakikahi dengan sembelihan seekor kambing. Namun demikian, boleh saja seorang anak laki-laki diakikahi dengan sembelihan seekor kambing. Seperti yang dilakukan Rasulullah SAW kepada dua cucunya, Hasan dan Husain, masing-masing seekor kambing.

Dari hadis terakhir di atas, dapat dipahami bahwa yang menyelenggarakan penyembelihan akikah tidak harus orang tua, sebagaimana diceritakan bahwa yang menyelenggarakan penyembelihan atas Hasan dan Husain adalah Rasulullah SAW (kakek mereka).

Bagaimana Hukum Akikah Anak yang Lahir di Luar Nikah?

Mengenai hukum melaksanakan akikah bagi kelahiran anak di luar nikah, dapat disimak sabda Nabi saw: “Barangsiapa dilahirkan baginya seorang anak dan dia ingin berkurban untuknya maka hendaklah dia berkurban …”. Perkataan “man” menunjukkan hal umum yang berarti siapa saja yang lahir baginya anak (baik laki-laki maupun perempuan) dan dia ingin melaksanakan penyembelihan akikah. Maka,  hendaklah ia menyembelih.

Tidak ada perbedaan, apakah anak tersebut lahir di dalam atau akibat pernikahan yang sah maupun di luar pernikahan. Rasulullah SAW juga menyatakan setiap anak yang lahir adalah suci. Ini mencakup kelahiran anak akibat atau di dalam pernikahan yang sah maupun di luar pernikahan.

Baca Juga  Hadis Tentang Salat Qobliyah Jum'at

Anak yang lahir di luar pernikahan tidak menanggung dosa, yang berbuat dosa adalah kedua orang tuanya yang melakukan zina. Rasulullah saw bersabda:

كُلُّ مَوْلُوْدٍ يُوْلَدُ عَلَي الْفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ اَوْ يُنَصِّرَانِهِ اَوْ يُمَجِّسَانِهِ

[رواه البخاري]

“Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani atau Majusi.” [HR al-Bukhari]

Adapun tentang siapa yang melakukan akikah, disebabkan anak yang lahir di luar pernikahan dinasabkan kepada ibunya, maka yang melakukan akikah pun dari pihak keluarga ibunya, misalnya kakek dari garis ibunya.

Wallahu a`lam bish-shawab.

.

Sumber: Fatwa Tarjih Muhammadiyah No.27 Tahun 2014

.

Editor: Yahya FR

Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *