back to top
Senin, Agustus 10, 2026

Benarkah Islam Membolehkan Membunuh Manusia?

Lihat Lainnya

Badrut Tamam
Badrut Tamam
Penulis lepas, Blogger dan Content Publisher #tamamtalk #mataairlerengsemeru #menitigelombangrindudipulaumukaseribu

“Ustaz, kalau dalam Hadis Arbain Nawawi ke-17 Nabi mengatakan ‘jika kalian membunuh, maka lakukan dengan cara yang baik’, apakah berarti Islam membolehkan kita membunuh manusia?”

Pertanyaan seperti ini sangat mungkin muncul di kalangan santri ketika mempelajari dan menghafal hadis. Sekilas, memang ada kata “membunuh” dalam hadis tersebut. Tapi, apakah benar hadis ini memberikan izin kepada manusia untuk membunuh manusia lain sesuka hati?

Jawabannya: tidak.

Hadis ini justru mengajarkan prinsip yang sangat penting dalam Islam, yaitu ihsan atau berbuat baik dalam segala keadaan, termasuk ketika menghadapi keadaan yang memang dibenarkan oleh syariat untuk melakukan tindakan tertentu.

Hadis ke-17 dari Arbain Nawawi diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Ya’la Syaddad bin Aus RA. Rasulullah SAW bersabda:


عَنْ أَبِي يَعْلَى شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ.


“Sesungguhnya Allah telah menetapkan ihsan (berbuat baik) atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh, maka lakukanlah pembunuhan dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih, maka lakukanlah penyembelihan dengan cara yang baik. Hendaklah salah seorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan membuat nyaman hewan sembelihannya.” (HR. Muslim)

Kalau hadis ini dibaca sepintas, seseorang mungkin bertanya: “Bukankah Islam agama kasih sayang? Mengapa Nabi berbicara tentang membunuh?”

Di sini pentingnya memahami hadis secara utuh, bukan mengambil satu potongan kalimat lalu melepaskannya dari konteks syariat.

“Jika Kalian Membunuh” Bukan Berarti “Silakan Membunuh”

Kata قَتَلْتُمْ (qataltum) dalam hadis berarti “kalian membunuh”. Tapi, hadis tersebut tidak sedang memberikan izin umum kepada manusia untuk membunuh siapa saja.

Baca Juga:  Puasa Membebaskan Manusia dari Perbudakan Hawa Nafsu

Perhatikan struktur hadisnya. Nabi SAW tidak mengatakan, “Silakan kalian membunuh.” Beliau mengatakan:
فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ
“Jika kalian membunuh, maka lakukanlah dengan cara yang baik.”

Artinya, pembahasan hadis adalah bagaimana cara melakukan suatu tindakan ketika tindakan tersebut memang memiliki alasan dan dasar yang dibenarkan, bukan memberikan kebebasan untuk melakukan pembunuhan.

Dalam kehidupan sehari-hari pun kita memahami hal semacam ini. Ketika seseorang mengatakan, “Jika kamu harus menjalani operasi, lakukan dengan cara yang terbaik,” bukan berarti ia menyuruh kita melakukan operasi tanpa alasan. Ada kondisi tertentu, aturan, prosedur, dan pihak yang berwenang.

Demikian pula dengan pembunuhan. Hukum asalnya bukan seseorang bebas mengambil nyawa orang lain.

Islam memberikan kedudukan yang sangat besar terhadap kehidupan manusia. Allah SWT berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar.” (QS. Al-Isra’: 33). Ayat ini sangat penting untuk memahami hadis Arbain ke-17.

Allah melarang pembunuhan terhadap jiwa yang diharamkan, kecuali dengan alasan yang benar (bil-haqq).

Jadi, seseorang tidak boleh membunuh orang lain hanya karena marah, sakit hati, berbeda pendapat, berbeda pilihan, atau karena merasa dirinya paling benar.

Bahkan ketika seseorang memiliki konflik dengan orang lain, penyelesaiannya tidak boleh dilakukan dengan mengambil hukum ke tangan sendiri.

Lalu Mengapa Nabi Berbicara tentang “Membunuh”?

Karena dalam syariat memang terdapat keadaan tertentu yang berkaitan dengan tindakan membunuh. Misalnya, pembahasan qisas dalam hukum pidana Islam atau tindakan terhadap hewan yang membahayakan.

Tapi, hal tersebut memiliki aturan, syarat, dan kewenangan. Tidak boleh seseorang menjadikan hadis ini sebagai alasan untuk melakukan pembunuhan secara pribadi.

Baca Juga:  Titik Temu Pemikiran Eksistensialisme Soren Kierkegaard dengan Muhammad Iqbal

Al-Qur’an bahkan memberikan gambaran bahwa kehidupan manusia sangat berharga.

وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.” (QS. Al-Ma’idah: 32)

Pesan ini menunjukkan bahwa Islam tidak datang untuk meremehkan nyawa manusia. Sebaliknya, menjaga kehidupan merupakan salah satu tujuan penting syariat.

Menariknya, contoh yang langsung diberikan Nabi SAW dalam hadis ini adalah hewan. Nabi SAW bersabda:

وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ
“Jika kalian menyembelih, maka lakukanlah penyembelihan dengan cara yang baik.” Kemudian Nabi SAW bersabda:
وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Hendaklah salah seorang di antara kalian menajamkan pisaunya dan membuat nyaman hewan sembelihannya.”

Bayangkan, Islam mengajarkan agar manusia tidak menyiksa hewan sekalipun hewan tersebut akan disembelih untuk dimakan.

Pisau harus diasah agar tajam. Tujuannya supaya proses penyembelihan berlangsung dengan cepat dan tidak menambah penderitaan hewan.

Ini makna besar dari hadis tersebut. Ketika sesuatu memang harus dilakukan, lakukanlah dengan cara yang paling baik dan tidak menambah penderitaan tanpa alasan.

Kalau diperhatikan, tema utama hadis ini sebenarnya bukan pembunuhan. Tema utamanya adalah

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ
“Sesungguhnya Allah telah menetapkan ihsan atas segala sesuatu.”

Pembunuhan dan penyembelihan hanya menjadi contoh bagaimana prinsip ihsan diterapkan dalam kondisi yang berbeda.

Ihsan tidak hanya berlaku ketika kita melakukan sesuatu yang menyenangkan. Ihsan juga berlaku ketika menghadapi situasi sulit.

Dalam kehidupan sehari-hari, bentuk ihsan sangat luas. Membantu orang yang kesulitan, menunjukkan jalan kepada orang yang tersesat, memberi makan orang yang membutuhkan, berbicara dengan sopan, mengajar dengan baik, memperlakukan bawahan dengan adil, bahkan memperlakukan hewan dengan penuh perhatian.

Baca Juga:  Indonesian Invited Disaster

Dengan demikian, seharusnya tidak memahami hadis ini sebagai “Islam membolehkan membunuh”, tetapi sebagai Islam mewajibkan ihsan dalam segala keadaan, dan bahkan ketika suatu tindakan tertentu dibenarkan oleh syariat, tindakan itu tetap harus dilakukan dengan cara yang benar.”

Bagaimana dengan Qisas?

Pertanyaan berikutnya mungkin muncul, “Kalau begitu, bagaimana dengan qisas?”

Al-Qur’an memang menetapkan hukum qisas dalam kasus pembunuhan tertentu. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.” (QS. Al-Baqarah: 178).

Tapi qisas bukan berarti setiap individu bebas membalas dendam kepada orang yang dianggap bersalah.

Qisas adalah ketentuan hukum yang memiliki syarat, proses, pembuktian, dan kewenangan. Karena itu, hadis Arbain ke-17 tidak boleh dijadikan pembenaran untuk melakukan kekerasan atau pembunuhan secara pribadi.

Ada perbedaan yang sangat jelas antara menjalankan hukum melalui mekanisme yang sah dengan melampiaskan kemarahan atas nama agama.

Yang pertama memiliki aturan. Yang kedua justru dapat menjadi kezaliman. Hadis ini juga mengajarkan bahwa ihsan bukan hanya “bersikap lembut” dalam semua keadaan.

Ihsan berarti melakukan sesuatu dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan Allah. Dalam penyembelihan, ihsan berarti menggunakan cara yang benar dan mengurangi penderitaan hewan.

Dalam hubungan dengan manusia, ihsan berarti memperlakukan manusia dengan adil, menjaga haknya, tidak menzalimi, dan tidak mengambil nyawanya tanpa alasan yang dibenarkan.

Dalam menjalankan hukum, ihsan berarti tidak melampaui batas. Jadi, ihsan tidak berarti membenarkan semua tindakan, tetapi melakukan tindakan yang benar dengan cara yang benar.

Peristiwa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Terbaru