Ibadah

Bolehkah Berjabatan Tangan Dengan Lawan Jenis?

5 Mins read

Perlu diketahui, bahwa berjabatan tangan dengan sesama muslim, bisa menggugurkan dosa. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW:

مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا

Artinya: “Tidaklah dua pribadi muslim yang bertemu, lantas saling bersalaman, kecuali dosa keduanya diampuni oleh Allah SWT sebelum mereka berpisah.” (HR. at-Tirmidzi)

Namun, dalam kehidupan sehari-hari, terkadang kita terjebak dalam posisi yang dilematis tatkala berjumpa dengan kawan/teman lawan jenis kita. Kita dibingungkan oleh dua opsi pilihan; menjabat tangannya atau hanya memberikan isyarat saja sebagai bentuk atau simbol sapaan.

Ulama klasik dan kontemporer pun juga berdebat terkait hukum berjabatan tangan dengan lawan jenis. Berikut ulasannya.

Hukum Berjabat Tangan Dengan Wanita Tua Menurut Ulama Mazhab

Dalil yang sering digunakan sebagai hujjah larangan berjabat tangan dengan lawan jenis ialah:

أَخْبَرَناَ مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى قَالَ أَخْبَرَ ناَ عَبْدُ الرَّزَّاقْ عَنْ مُعَمَّرْ عَنِ الزُّهْرِيْ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قالت مَا مَسَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ امْرَأَةٍ قَطٌّ إِلاَّ امْرَأَةً يَمْلِكُهَا

Artinya: “Dari Aisyah berkata: Rasulullah tidak pernah sama sekali menyentuh tangan perempuan, kecuali perempuan yang dimilikinya”.

Ditegaskan dalam hadis lain:

إِنِّي لاَ أُصَافِحُ النِّسَاءَ

Artinya: Sesungguhnya aku tidak mau berjabat tangan dengan kaum wanita.” (diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dan an-Nasa’i)

Mayoritas Ulama, terkecuali mazhab Syafii, membolehkan berjabat tangan/salaman (mushafahah) dengan perempuan tua yang bukan mahram.

Syeh Wahbah Az-Zuhaili, dalam bukunya Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuh, berkata:

وتحرم مصافحة المرأة، لقوله صلّى الله عليه وسلم: «إني لا أصافح النساء» لكن الجمهور غير الشافعية أجازوا مصافحة العجوز التي لا تشتهى، ومس يدها، لانعدام خوف الفتنة، قال الحنابلة: كره أحمد مصافحة النساء، وشدد أيضاً حتى لمحرم، وجوزه لوالد، وأخذ يد عجوز شوهاء

Artinya: “Jabat tangan dengan perempuan haram berdasarkan sabda Rasulullah SAW, ‘Aku tidak berjabat tangan dengan perempuan,’ (HR Al-Muwaththa’, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i). Tetapi mayoritas ulama selain mazhab Syafii membolehkan jabat tangan dan sentuh tangan perempuan tua yang tidak bersyahwat karena tidak khawatir fitnah. Hanya saja Mazhab Hanbali memakruhkan jabat tangan dengan perempuan dan melarang keras termasuk dengan mahram. Tetapi Madzhab Hanbali membolehkan jabat tangan bagi seorang bapak dengan anaknya dan membolehkan jabat tangan perempuan tua–maaf–buruk rupa,

Mazhab Syafii secara mutlak mengharamkan berjabat tangan dengan lawan jenis, sekalipun dengan wanita tua. Di samping mengharamkan berjabat tangan dengan lawan jenis, mazhab Syafii juga mengharamkan untuk memandangnya. Mazhab Syafii membolehkan berjabat tangan/salaman dengan lawan jenis jika terdapat penghalang (dengan sarung tangan atau sejenisnya).

Syeh Wahbah Az-Zuhaili, dalam bukunya Al-Fiqhu Al-Islami wa Adillatuh, berkata:

وحرم الشافعية المس والنظر للمرأة مطلقاً، ولو كانت المرأة عجوزاً. وتجوز المصافحة بحائل يمنع المس المباشر

Artinya: “Madzhab Syafii mengharamkan bersentuhan dan memandang perempuan secara mutlak, meskipun hanya perempuan tua. Tetapi boleh jabat tangan dengan alas (sejenis sarung tangan atau kain) yang mencegah sentuhan langsung,”

Baca Juga  Istri yang Tepat di Zaman Susah

Hukum Berjabat Tangan Dengan Perempuan Muda Yang Bukan Mahrom

Ulama empat Mazhab (Hanafi, Maliki, Syafii, Hanbali) secara tegas melarang praktik tersebut. Pun demikian Ibnu Taimiyah. Namun, ulama dari mazhab Hanafi memberikan pengecualian. Menurut ulama mazhab Hanafi, bersalaman/berjabat tangan dengan perempuan muda itu diperbolehkan selama tidak menimbulkan syahwat.

Dalam Ensiklopedia Fikih Kuwait, tertulis:

وَأَمَّا مُصَافَحَةُ الرَّجُل لِلْمَرْأَةِ الأْجْنَبِيَّةِ الشَّابَّةِ فَقَدْ ذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ فِي الرِّوَايَةِ الْمُخْتَارَةِ، وَابْنُ تَيْمِيَّةَ إِلَى تَحْرِيمِهَا، وَقَيَّدَ الْحَنَفِيَّةُ التَّحْرِيمَ بِأَنْ تَكُونَ الشَّابَّةُ مُشْتَهَاةً

Artinya: Adapun jabat tangan antara lelaki dan perempuan non mahram yang masih muda, para ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafii, Hanbalidalam riwayat terkuat dan Ibnu Taimiyyah, menilai keharamannya. Para ulama Hanafiyyah membatasi hukum haram hanya jika perempuan muda tersebut dapat membangunkan syahwat. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, jilid 37, hlm. 359).

Hukum Berjabat Tangan Dengan Perempuan Menurut Ulama Kontemporer

Ulama kontemporer yang kami rujuk pendapatnya ialah Syeh Ali Jum’ah dan Syeh Yusuf Al-Qordhowy.

Seperti yang dipublikasikan dalam website Darul Ifta’ Al-Mishriyyah, Syekh Ali Jum’ah berfatwa:

مصافحة الرجل للمرأة الأجنبية محل خلاف في الفقه الإسلامي؛ فيرى جمهور العلماء حرمة ذلك، إلا أن الحنفية والحنابلة أجازوا مصافحة العجوز التي لا تُشتَهَى؛ لأمن الفتنة، ومن أدلة الجمهور على التحريم: قول السيدة عائشة أم المؤمنين رضي الله عنها: “مَا مَسَّتْ يد رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وآله وسلم يد امْرَأَةٍ قَطُّ” متفق عليه، وحديث معقل بن يسار رضي الله عنه أن رسـول الله صلى الله عليه وآله وسلم قـال: «لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ» أخرجه الروياني في “مسنده” والطبراني في “المعجم الكبير”

Artinya: Jabat tangan lelaki dengan perempuan non mahram adalah permasalahan khilafiyah dalam fikih Islam. Mayoritas ulama menilainya haram. Kecuali para ulama Hanbali dan Hanafi yang membolehkan jabat tangan dengan perempuan tua yang sudah tidak disyahwati. Alasannya karena jauh dari fitnah. Di antara dalil mayoritas ulama untuk mengharamkan adalah pernyataan Sayyidah Aisyah, Ummul Mukminin, radhiyallahu ‘anha, “Tangan Rasulullah SAW tidak pernah menyentuh tangan seorang perempuan pun.” (Muttafaq Alaih). Dan hadis Ma’qil bin Yasar, radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Ditusuknya kepala seorang lelaki dengan paku besi lebih baik baginya dibanding ia menyentuh perempuan yang tidak halal baginya.” Hadis ini diriwayatkan Al-Rauyani dalam Musnad-nya dan Al-Thabarani dalam Al-Mu’Jam Al-Kabir.

Ada juga beberapa ulama yang membolehkannya, Syeh Ali Jum’ah menambahkan:

بينما يرى جماعة من العلماء جواز ذلك؛ لما ثبت أن عمر بن الخطاب رضي الله تعالى عنه صافح النساء لمَّا امتنع النبي صلى الله عليه وآله وسلم عن مصافحتهن عند مبايعتهن له، فيكون الامتناع عن المصافحة من خصائص النبي صلى الله عليه وآله وسلم، وأن أبا بكر الصديق رضي الله تعالى عنه صافح عجوزًا في خلافته، ولمَا جاء في “البخاري” عن النبي صلى الله عليه وآله وسلم أنه كان يجعل أم حـرام رضي الله تعالى عنها تفلي رأسه الشريف، ولمَا أخرجه البخاري أن أبا موسى الأشعري رضي الله تعالى عنه جعل امرأة من الأشعريين تفلي رأسه وهو محرم في الحج

Artinya: Di sisi lain, ada sekelompok ulama yang membolehkan jabat tangan antara lelaki dan perempuan. Hal ini karena ada sebuah riwayat bahwa Umar bin Al-Khatthab radhiyallahu anhu menjabat tangan para perempuan, ketika Rasulullah SAW menolak menjabat tangan ketika mereka bersumpah setia kepada beliau. Karenanya, larangan berjabat tangan merupakan kekhususan Nabi SAW. Abu Bakar radhiyallahu anhu pernah menjabat tangan seorang perempuan tua pada masa kekhalifahannya. Dalam Shahih Al-Bukhari, terdapat riwayat bahwa Nabi SAW meminta Ummu Haram radhiyallahu ‘anha agar mencari kutu kepala Nabi SAW. Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu menyuruh seorang perempuan suku Asy’ari untuk mencari kutu kepalanya saat beliau sedang ihram haji.

Terkait dalil yang digunakan mayoritas ulama yang mengharamkan, Syekh Ali Jum’ah mengatakan:

Baca Juga  Merayakan Iduladha yang Ramah Akan Lingkungan

وأجابوا عما استدل به الجمهور: بأن حديث معقل بن يسار رضي الله عنه حديث ضعيف؛ لضعف راويه شداد بن سعيد، وقد تفرد بهذا اللفظ مرفوعًا، ومثله يحتمل تفرده لو لم يُخالَف، وقد خالفه بشير بن عقبة -وهو ثقة من رجال “الصحيحين”- فأخرجه ابن أبي شيبة في “المصنف” من طريق بشير بن عقبة، عن أبي العلاء، عن معقل رضي الله عنه موقوفًا عليه من قوله بلفظ: “لَأَنْ يَعْمِدَ أَحَدُكُمْ إِلَى مِخْيَطٍ فَيَغْرِزُ بِهِ فِي رَأْسِي، أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ تَغْسِلَ رَأْسِيَ امْرَأَةٌ لَيْسَتْ مِنِّي ذَاتَ مَحْرَمٍ”

Artinya: Para ulama yang membolehkan jabat tangan lelaki dan perempuan menjawab dalil yang diajukan mayoritas ulama; bahwa hadis Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu adalah hadis daif. Alasannya karena kedaifan perawinya yang bernama Syadad bin Sa’id. Syadad meriwayatkan sendirian hadis tersebut secara marfu’ (disandarkan kepada Nabi). Perawi seperti dirinya dicurigai jika meriwayatkan sendirian jika tidak ada yang menyelisihi. Padahal, hadis yang diriwayatkannya menyelesihi hadis yang diriwayatkan Basyir bin Uqbah yang merupakan perawi tsiqah dan salah satu perawi dalam Sahihain. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Mushannafnya dari jalur Basyir bin Uqbah, dari Abul Ala’, dari Ma’qil radhiyallahu anhu, secara mauquf (hanya sampai sahabat Nabi), dari pernyataan Ma’qil sendiri dengan redaksi “Mencari pakunya seorang dari kalian, lalu menusukkannya ke kepalaku, lebih aku cintai daripada jika ada seorang perempuan membasuh kepalaku, dimana ia bukan orang yang punya hubungan mahram.” 

Syeh Yusuf Al-Qardhawy, dalam buku kecilnya Fatawa Mar’ah Muslimah, fokus membahas masalah perempuan yang berusia masih muda tetapi ketika berjabat tangan dengannya tidak ada unsur syahwatnya. Menurut Syekh Al-Qardawi, ada pandangan yang melarang jabat tangan dengan perempuan muda sekalipun tanpa syahwat. Namun, menurutnya lagi, tidak ada dalil kuat (dalil muqni’ manshush) yang mendukung pandangan pengharaman tersebut. Argumen paling kuat adalah saddu dzari’ah (menutup jalan menuju kemaksiatan). Yaitu agar seseorang tidak terjerumus dalam fitnah.

Baca Juga  Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat

Menurutnya, riwayat dari Sayyidah Aisyah yang sebenarnya isinya tidak mengandung larangan. Isinya hanya penjelasan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah berjabat tangan dengan perempuan.

Hadis lain yang digunakan adalah riwayat Ma’qil bin Yasar tentang ditusuk jarum di kepala lebih baik daripada menyentuh perempuan non mahram. Hadis ini riwayat Al-Thabarani ini, sekalipun secara sanad dinyatakan diisi oleh perawi-perawi terpercaya, tetapi secara matan hadis tidak tegas menyebut jabat tangan. Kata “Menyentuh” dalam hadis menggunakan redaksi “yamussu” yang secara tekstual bisa berarti menyentuh atau bersetubuh. Kata ini menjadi bahan perdebatan sengit di kalangan ahli bahasa Arab dan ahli hukum Islam klasik. Artinya, pengertian menyentuh masih dianggap samar serta tidak tegas merujuk kepada menyentuh saja atau menyentuh yang menjurus ke arah aktifitas seksual.

Hadis Aisyah yang menginformasikan Nabi SAW tidak pernah menyentuh tangan perempuan selain istri-istrinya terbantahkan oleh hadis riwayat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anha.

إِنْ كَانَتِ الأَمَةُ مِنْ إِمَاءِ أَهْلِ المَدِينَةِ، لَتَأْخُذُ بِيَدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَنْطَلِقُ بِهِ حَيْثُ شَاءَتْ

Artinya: Jika ada budak perempuan kota Madinah (membutuhkan bantuan Rasulullah SAW), maka ia akan memegang tangan Rasulullah SAW lalu membawanya pergi (untuk membantu pekerjaan si budak) dimana pun tempat budak itu mau (HR Al-Bukhari).

Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu juga meriwayatkan kejadian lain sebagai berikut:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدْخُلُ عَلَى أُمِّ حَرَامٍ بِنْتِ مِلْحَانَ فَتُطْعِمُهُ – وَكَانَتْ أُمُّ حَرَامٍ تَحْتَ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ – فَدَخَلَ عَلَيْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَطْعَمَتْهُ وَجَعَلَتْ تَفْلِي رَأْسَهُ

Artinya: Rasulullah SAW mengunjungi Ummu Haram binti Milhan, lalu Ummu Haram menyuguhkan makanan kepada Rasulullah. Ummu Haram adalah istri Ubadah bin Shamit. Rasulullah SAW menemui Ummu Haramm, lalu ia memberinya makan. Ummu Haram mencari kutu di kepala Rasulullah SAW. (HR. Al-Bukhari)

Berdasarkan dua hadis ini, tentunya Rasulullah SAW menyentuh kulit seorang perempuan non-mahramnya. Kedua riwayat ini membantah riwayat Sayyidah Aisyah dan menunjukkan bahwa riwayat Ma’qil bin Yasar mengalami kesalahan periwayatan.

Di tengah perbedaan/khilafiyah yang terjadi di antara para ulama, baik ulama klasik dan kontemporer, Syeh Yusuf Al-Qordhowy berkata dalam bukunya Risalah Fatawa Mar’ah Muslim:

“Yang lebih utama bagi Muslim dan Muslimah yang taat adalah tidak memulai jabat tangan. Tetapi ketika diajak jabat tangan, ia membalasnya”.

Wallahu A’lam bi As-showab

Yahya Fathur Rozy
39 posts

About author
Researcher | Writer | Project Manager
Articles
Related posts
Ibadah

Mengapa Kita Tidak Bisa Khusyuk Saat Salat?

3 Mins read
Salat merupakan ibadah wajib bagi umat Islam. Di dalam Islam, salat termasuk sebagai rukun Islam yang kedua. Sebab, tanpa terlebih dahulu mengimani…
Ibadah

Empat Tingkatan Orang Mengerjakan Shalat, Kamu yang Mana?

4 Mins read
Salah satu barometer kesalehan seorang hamba dapat dilihat dari shalatnya. Dikatakan oleh para ulama, bahwa shalat itu undangan dari Allah untuk menghadap-Nya….
Ibadah

Sunah Nabi: Hemat Air Sekalipun untuk Ibadah!

3 Mins read
Keutamaan Ibadah Wudu Bagi umat Islam, wudu merupakan bagian dari ibadah harian yang selalu dilakukan terutama ketika akan melaksanakan salat. Menurut syariat,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds