Fatwa

Bolehkah Lambang Organisasidi di Plafon Masjid?

1 Mins read

Muhammadiyah Firman Allah dalam surat at-Taubah ayat 18 menyebutkan:

إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَن يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ

Artinya: Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk. (QS. At-Taubah:18).

Baca Juga: Nyanyian dalm Islam

Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa umat Islam berkewajiban memakmurkan Mesjid. Dari beberapa hadis yang berkaitan dengan memakmurkan mesjid, maka memakmurkan masjid diantara lain dengan cara:

Pertama, mengadakan kegiatan-kegiatan yang menunjang berfungsinya mesjid sebagai tempat ibadah. Seperti salat, baik perorangan maupun berjama’ah, membaca al-Qur’an, dan lain-lain; tempat belajar dan mengajarkan ilmu Islam; tempat mengumpylkan infaq, zakat dan sadaqah.

Kedua, menjaga masjid agar tetap indah, bersih dan sehat.

Ketiga,mengusahakan/mengelola dana untuk menunjang kegiatan-kegiatan di atas.

Muhammadiyah tidak menganjurkan juga tidak melarang warganya memasang lambang Muhammadiyah di mesjid yang mereka dirikan. Apabila mesjid yang didirikan itu dananya 100% bersumber dari warga Muhammadiyah, maka memasang lambang tersebut boleh-boleh saja.

Akan tetapi jika dana pembangunan mesjid tersebut juga bersumber dari selain warga Muhammadiyah, hendaknya dimusyawarhkan dan dipertimbangkan masak-masak untung ruginya, maslahat dan madorot dari pemasangannya tersebut demi menjaga kemakmuran mesjid tersebut.

Warga Muhammadiyah dalam membangun mesjid sudah barang tentu dengan niat yang ikhlas karena Allah, dan pemakainnya untuk semua umat Islam, baik Muhammadiyah maupun bukan.

Maka apabila dengan dipasangnya lambang Muhammadiyah tidak mengurangi/menghalangi kegiatan msajid dan jumlah jama’ah, maka boleh-boleh saja, tetapi sebaliknya apabila berakibat negatif.

Baca Juga  Hukum Menggunakan Software Bajakan

Sudah barang tentu pemasangan lambang Muhammadiyah tidak boleh dilakukan. Warga Muhammadiyah jangan sampai terjebak oleh apa yang dinyatakan dalam sebuah hadis riwayat Ahmad dan lain-lain:

 عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَتَبَاهَى النَّاسُ فِي الْمَسَاجِدِ. ولَفظ خُزيمة: يأتى زمانٌ على الناس يتباهون بالمساجد ثم لا يعمرون إلا قليلاً (رواه أحمد و أبو داود و النسائ وابن ماجه و صححه ابن حبن

Artinya: dari Anas, bahwa Nabi saw bersabda:  tidak terjadi hari kiamat sampai orang orang bangga dengan masjidnya. Menurut lafaz Huzaimah: akan datang suatu masa dimana orang berbangga-bangga dengan masjidnya, tetapi tidak memakmurkannya kecuali sedikit. (HR Ahmad, Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ibn Hibban serta mensahihkannya).

Sumber: Fatwa Trajih Muhammadiyah No.16 Tahun 1997

Related posts
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang HTI

2 Mins read
Pemerintah Indonesia resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 19 Juli 2017. Dengan pencabutan status tersebut, HTI resmi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *