Fikih

Bunga Bank Dalam Pandangan Islam

3 Mins read

Kegiatan ekonomi zaman dahulu dan zaman sekarang sangatlah berbeda. Dulu menyimpan uang di bank tidaklah dikenal, berbeda dengan sekarang yang dengan mudahnya menyimpan uang seiring berjalannya berkembangnya zaman. Dalam dunia perbankan ada yang namanya Bunga Bank.

Maka munculah persoalan baru fikih muamalah yang berhubungan dengan perbankan yaitu riba. Arti perbankan menurut penulis adalah lembaga keuangan yang kegiatan atau usaha pokoknya memberikan jasa – jasa yang berkaitan dengan keuangan. Memberikan kredit, peredaran uang, mengedarkan alat tukar atau giral.

Jadi kegiatan bank tersebut adalah salah satu tujuan bank untuk mencari keuntungan dan keuntungan tersebut didapatkan dengan berniaga kredit.

Bank dapat mengkreditkan kepada orang luar dengan membayar bunga. Dengan sebaliknya, bank memberikan kredit kepada orang lain dengan menambahkan nominal yang harus dibayarkan.

Bunga Jasa

Seperti yang penulis jelaskan di atas, arti sendiri dari bunga bank yaitu nominal yang harus dibayarkan oleh orang yang berhutang kepada bank yang bersangkutan atau bunga bank arti lain yaitu keuntungan bank itu sendiri atau keuntungan yang diberikan bank kepada orang yang telah menyimpan uang di bank tersebut dengan ketentuan besar kecilnya yang di tentukan oleh bank tersebut.

Selisih bunga atau sisa yang diberikan kepada orang yang telah berhutang ke bank yaitu milik perusahaan bank tersebut. Banyak tokoh yang mengatakan bahwa para ulama mengharamkan pemungutan bunga.

Rentenir adalah orang yang memberikan kesempatan hutang dengan menambahkan nominal atau bunga kepada orang lain. Beberapa orang berpendapat bahwa perbuatan seperti itu adalah perbuatan tidak terpuji dan sangat diharamkan dan ada juga yang memperbolehkan perbuatan tersebut.

Dengan hal ini jadi dapat menjadi permasalahan pemahaman masyarakat tentang hukum agama. Di dalam Al-Qur’an sendiri telah melarang perbuatan yang berhubungan dengan unsur riba.

Baca Juga  Apakah Nikah Siri Sah Secara Agama dan Hukum?

Haramnya Riba

Riba termasuk larangan yang dilarang Al-Qur’an yang dosanya termasuk 7 dosa terbesar. Umat islam sangat diharamkan mengambil riba apapun jenisnya. Umat islam tidak boleh melibatkan dirinya ke dalam riba karena bersumber dari ayat – ayat Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Larangan riba yang ada di dalam Al – Qur’an tidak diturunkan secara langsung sekaligus melainkan melalui empat tahap.

Empat tahap surah dan ayat di dalam Al-Qur’an yang menjelaskan dengan tegas unsur riba yaitu:

  1. Tahap pertama terdapat pada Surah Al – Rum ayat 39 yang menjelaskan, menolak anggapan bahwa riba seperti seolah – olah menolong orang yang sedang kesulitan dan mendekatkan kepada taqarrub kepada Allah.
  2. Tahap kedua terdapat pada Surah An – Nisa ayat 160 – 161, yang menjelaskan bahwa, perbuatan pinjaman riba adalah suatu perbuatan buruk. Di mana Allah akan membalas perbuatan tersebut kepada orang yahudi yang melakukan perbuatan riba tersebut.
  3. Tahap ketiga terdapat pada Surah Al – Imran ayat 130, yang menjelaskan bahwa, riba diharamkan karena dikaitkan dengan berlipatgandanya dari hutang yang diberikan.
  4. Tahap keempat terdapat pada Surah Al-Baqarah ayat 278 – 279 yang menjelaskan yang berkaitan dengan riba dan mengharamkan berlipatgandnya tambahan dari pinjaman apapun.

Pandangan terhadap bunga bank bagi 2 organisasi besar Islam Indonesia yaitu Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

  1. Perbedaan pendapat dari yang termasuk organisasi Nahdlatul ulama, ada yang mengatakan halal, haram, bahkan belum biasa ditentukan halal dan haramnya bunga bank tersebut.
  • Haram yang dimaksud yaitu uang (bunga bank) yang dipungut bank terhadap orang yang melakukan hutang disamakan oleh riba secara mutlak.
  • Halal yang dimaksud yaitu tidak adanya syarat saat melakukan akad, menurut ahli hukum adat yang dilakukan tidak termasuk syarat.
  • Syubhat (tidak menentunya halal atau haramnya) karena masih banyak perselisihan pendapat para tokoh atau para ulama, yang membuat terombang-ambingnya hukum bunga bank tersebut.
  1. Pendapat menurut ahli hukum Organisasi Muhammadiyah, menurut Muhammadiyah ‘illat bunga bank atau riba itu sangat diharamkan karena bunga bank termasuk pemerasan atau pengisapan bagi orang yang meminjam dana kepada bank.
Baca Juga  Pernikahan Sekufu' dalam Perspektif Habaib dan Ulama'

Hadist Pemakan Riba

Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menuturkan ‘kunjungannya’ ke neraka,

فَأَتَيْنَا عَلَى نَهَرٍ – حَسِبْتُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ – أَحْمَرَ مِثْلِ الدَّمِ ، وَإِذَا فِى النَّهَرِ رَجُلٌ سَابِحٌ يَسْبَحُ ، وَإِذَا عَلَى شَطِّ النَّهَرِ رَجُلٌ قَدْ جَمَعَ عِنْدَهُ حِجَارَةً كَثِيرَةً ، وَإِذَا ذَلِكَ السَّابِحُ يَسْبَحُ مَا يَسْبَحُ ، ثُمَّ يَأْتِى ذَلِكَ الَّذِى قَدْ جَمَعَ عِنْدَهُ الْحِجَارَةَ فَيَفْغَرُ لَهُ فَاهُ فَيُلْقِمُهُ حَجَرًا فَيَنْطَلِقُ يَسْبَحُ ، ثُمَّ يَرْجِعُ إِلَيْهِ ، كُلَّمَا رَجَعَ إِلَيْهِ فَغَرَ لَهُ فَاهُ فَأَلْقَمَهُ حَجَرًا – قَالَ – قُلْتُ لَهُمَا مَا هَذَانِ قَالَ قَالاَ لِى انْطَلِقِ انْطَلِقْ

“Kami mendatangi sungai yang airnya merah seperti darah. Tiba-tiba ada seorang lelaki yang yang berenang di dalamnya, dan di tepi sungai ada orang yang mengumpulkan batu banyak sekali. Lalu orang yang berenang itu mendatangi orang yang telah mengumpulkan batu, sembari membuka mulutnya dan orang yang mengumpulkan batu tadi akhirnya menyuapi batu ke dalam mulutnya. Orang yang berenang tersebut akhirnya pergi menjauh sambil berenang. Kemudian ia kembali lagi pada orang yang mengumpulkan batu. Setiap ia kembali, ia membuka mulutnya lantas disuapi batu ke dalam mulutnya. Aku berkata kepada keduanya, “Apa yang sedang mereka lakukan berdua?” Mereka berdua berkata kepadaku, “Berangkatlah, berangkatlah.” Maka kami pun berangkat.”

Dalam lanjutan hadits disebutkan,

وَأَمَّا الرَّجُلُ الَّذِى أَتَيْتَ عَلَيْهِ يَسْبَحُ فِى النَّهَرِ وَيُلْقَمُ الْحَجَرَ ، فَإِنَّهُ آكِلُ الرِّبَا

Adapun orang yang datang dan berenang di sungai lalu disuapi batu, itulah pemakan riba.” (HR. Bukhari, no. 7047)

Kesimpulan

Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa bunga bank atau riba sangat diharamkan oleh agama islam. Riba juga dapat menghancurkan ekonomi, maka dari itu prinsip yang berkaitan dengan riba lebih baik dihilangkan karena dapat merugikan. Sudah dijelaskan dalam Al – Qur’an sesuatu yang dapat merugikan lebih baik dihindarkan.

Baca Juga  Perlukah Fatwa Boleh Tak Berpuasa Saat Pandemi?

Saran

Menurut saya lebih baik menghindarkan riba dengan cara menabung sendiri atau biasa saja menabung di bank syari’ah yang tidak terdapat bunga bank di dalamnya karena menurut bank islam yang dikedepankan adalah bagi hasil bukan bunga bank atau riba. Prinsip yang digunakan oleh bank islam yaitu, mudarabah, musyarakah, murabahah, dan wadi’ah.

Editor : RF Wulan

Avatar
1 posts

About author
Mahasiswi Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…
Fikih

Hukum Isbal Tidak Mutlak Haram!

3 Mins read
Gaya berpakaian generasi muda dewasa ini semakin tidak teratur. Sebagian bertaqlid kepada trend barat yang bertujuan pamer bentuk sekaligus kemolekan tubuh, fenomena…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds