AfkarunaFikih

Islam Enteng-entengan (12): Bolehkah Ziarah Kubur Membawa Bunga?

1 Mins read

Oleh: Pak AR

Seorang hamba Allah mengaku bernama Today dari Kutoarjo bertanya kepada Pak AR tentang tatacara ziarah kubur dan hukumnya membawa bunga ke makam. Berikut ini pertanyaannya: “Apabila kita ziarah kubur, apa yang kita baca? Apakah  diperkenankan kita membawa bunga/kembang? Kalau diperbolehkan, bunga apa yang dibawa dan bagaimana cara-caranya?”

***

Jawab  Pak AR:         

Sesudah kita sampai di kuburan/makam, kita menghadap ke kuburan/makam itu kemudian mengucapkan salam dan mendo’akan. Menurut keterangan dari Buraidah, bahwa Rasulullah Sallallahu’alaihi wasallam memberitahu kepada orang-orang yang masuk ke kuburan, supaya mereka mengucapkan:          “Keselamatan semoga dilimpahkan kepada mereka yang telah bersemayam dari para mukmin dan muslim. Dan insya Allah kita semua akan menyusul. Engkau semua telah pergi mendahului kita, dan kita akan mengikuti engkau semua. Kita semua memohon keselamatan kepada Allah bagi kami dan engkau semua.” Hadits ini diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim dan lain-lainnya.

Adapun tentang bunga-bunga atau kembang, sesungguhnya pada zaman Rasulullah tidak ada, untuk kuburan yang sudah lama. Sedang untuk kuburan yang baru, mungkin dapat diterima/diperbolehkan, sekedar untuk tanda bahwa ini kuburan baru, supaya jangan digali untuk mengubur orang lain.

Oleh karena itu, apabila tidak menimbulkan salah pengertian, sebaiknya berziarah kubur itu tidak perlu membawa bunga/kembang, bunga/kembang apapun, baik yang berbentuk karangan bunga maupun bunga yang dapat ditaburkan di makam-makam. Demikian itu yang sebaiknya dan tidak memubazirkan uang yang tidak ada gunanya.

Sumber: buku Tanya Jawab Enteng-entengan karya Pak AR. Pemuatan kembali di www.ibtimes.id lewat penyuntingan.

Editor: Arif

Baca Juga  Islam Juga Hadir dalam Dunia Disabilitas
Avatar
1005 posts

About author
IBTimes.ID - Cerdas Berislam. Media Islam Wasathiyah yang mencerahkan
Articles
Related posts
Fikih

Bolehkah Mengucapkan Salam kepada Non-Muslim?

3 Mins read
Konflik antar umat beragama yang terus bergelora di Indonesia masih merupakan ancaman serius terhadap kerukunan bangsa. Tragedi semacam ini seringkali meninggalkan luka…
Fikih

Apa Hukumnya Membaca Basmalah Saat Melakukan Maksiat?

2 Mins read
Bagi umat muslim membaca basmalah merupakan hal yang sangat penting dalam melakukan segala aktivitas. Mulai dari hal kecil hingga hal besar sangat…
Fikih

Bagaimana Hukum Mengqadha' Salat Wajib?

4 Mins read
Dalam menjalani hidup tak lepas dari lika liku kehidupan. Ekonomi surut, lapangan pekerjaan yang sulit, dan beberapa hal lainnya yang menyebabkan seseorang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *