back to top
Rabu, Maret 11, 2026

KATEGORI

Risalah

Bagaimana Hukum Menunda Penguburan Jenazah?

Penguburan orang yang meninggal dunia hukumnya adalah fardhu kifayah, sedangkan mayit wajib dikubur, berdasarkan firman Allah: أَلَمْ نَجْعَلِ الأرْضَ كِفَاتًا .  أَحْيَاءً وَأَمْوَاتًا “Bukankah Kami...

Zakat Gaji PNS, Pakai Nishab Pertanian atau Emas?

Saat ini marak gaji PNS yang dipotong 2,5% untuk zakat profesi. Hal tersebut diqiyaskan dengan menggabungkan antara zakat pertanian dalam waktu pembayaran (setiap menghasilkan)...

Tayamum untuk Hadas Besar Pasien Yang Menstruasi

Di rumah sakit, kadang-kadang perawat menangani pasien perempuan yang sedang menstruasi. Selama rawat inap di rumah sakit, telah selesai masa haidnya. Namun dalam pertimbangan...

Buletin Jumat: Merawat Tradisi untuk Moderasi

Oleh: Yopi Kusmiati Belakangan ini, isu moderasi beragama hangat dibincangkan. Seiring dengan kata radikalisme, ekstremisme, dan terorisme. Moderasi beragama adalah cara pandang dan...

Hukum Menerima/Memberi Alat Ibadah Kepada Pemeluk Agama Lain

-Ibadah- Sebenarnya, mubah hukumnya menerima sesuatu dari non muslim jika diberikan secara murni dan tidak mengikat serta barang yang diberikan adalah barang yang halal....

Padi yang Masih di Sawah, Bolehkah Dijual?

-Padi di Sawah- Jual beli merupakan sebuah kegiatan mu’amalah yang dibolehkan di dalam Islam. Namun dalam hal ini, terdapat juga jual beli yang dilarang,...

Terbaru