Fatwa

Hukum Menerima/Memberi Alat Ibadah Kepada Pemeluk Agama Lain

1 Mins read

-Ibadah- Sebenarnya, mubah hukumnya menerima sesuatu dari non muslim jika diberikan secara murni dan tidak mengikat serta barang yang diberikan adalah barang yang halal.

Dalam hal ini, Imam al-Bukhari telah meriwayatkan mengenai hal ini dalam bab menerima hadiah dari orang musyrik atau non muslim.

قَالَ أَبُو حُمَيْدٍ أَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَغْلَةً بَيْضَاءَ، وَكَسَاهُ بُرْدًا، وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ [رواه البخاري]

Abu Humaid berkata: “Raja negeri Ailah pernah menghadiahkan seekor baghal putih (keledai) kepada Nabi saw dan memberi beliau pakaian burdah. Kemudian Nabi saw menulis surat untuknya ke negeri mereka [H.R. al-Bukhari].

Berdasarkan hadis di atas, maka umat Islam dibolehkan menerima sesuatu berupa karpet atau sajadah untuk shalat dari pemeluk agama lain.

Kedua, umat Islam tidak dibenarkan untuk menyumbang sesuatu yang digunakan untuk sembahyang agama orang lain karena hal tersebut merupakan perbuatan menolong kepada kejelekan dan dosa. Hal ini berdasarkan firman Allah:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ [المآئدة، 5: 2]

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.[Q.S. al-Maidah (5): 2].

Ketiga, kerukunan beragama hanya bisa terjadi di luar bidang akidah dan ibadah. Sebagaimana firman Allah SWT:

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ ﴿١﴾ لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ ﴿٢﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٣﴾ وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ ﴿٤﴾ وَلَا أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ ﴿٥﴾ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ ﴿٦﴾ [الكافرون، 109: 1-6]

Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, (1)  Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. (2) Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. (3) Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, (4) dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. (5) Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”. (6)

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Islam adalah agama rahmat bagi seluruh umat manusia. Di dalam surat al-Ma’un ayat 1 sampai 3 dan surat al-Taubah ayat 60, terdapat keumuman kedua ayat tersebut, yaitu bahwa Islam tidak membatasi pemberian bantuan hanya kepada orang Islam saja.

Baca Juga  Hukum Shalat Jumat Secara Bergelombang Atau Bergiliran

Bahkan, Islam mendorong umat Islam untuk memberi pertolongan kemanusiaan kepada mereka yang memerlukan seperti anak yatim, fakir miskin, dan sebagainya yang barangkali akan menjadi orang yang mendapat petunjuk Allah atau sekurang-kurangnya akan mengenal kebaikan agama Islam.

Namun, apabila pemberian itu dapat merugikan dakwah Islam atau agama Islam itu sendiri, maka tidak diperbolehkan.

Wallahu a’lam bish-shawab.

.

Sumber: Fatwa Tarjih Muhammadiyah No. 24 Tahun 2015

Avatar
1005 posts

About author
IBTimes.ID - Cerdas Berislam. Media Islam Wasathiyah yang mencerahkan
Articles
Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *