Covid 19 sejak masuk ke Indonesia telah merubah seluruh perilaku masyarakat Indonesia. Saat ini, masyarakat berlomba-lomba untuk hidup sehat dan juga terus menjaga kondisi tubuh, baik dari hal kecil seperti rajin cuci tangan, hingga selalu memakai masker ketika keluar rumah.
Cepatnya penyebaran Covid-19 memaksa kita untuk tetap menjaga diri agar tidak berkumpul dengan masyarakat lain dalam jumlah banyak. Data positif Covid-19 di Indonesia hingga 11 April 2020 berjumlah 3.842 Kasus, sedangkan data yang sembuh sebanyak 286 orang dan yang meninggal sebanyak 327 orang.
PSBB Bagaimana Dampaknya?
Pemerintah Negara Republik Indonesia telah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta merupakan yang paling cepat dan juga terbanyak. DKI Jakarta sebagai pusat ekonomi, bisnis, dan pemerintahan , tentu sangat banyak orang berinteraksi sehingga penyebarannya sangat cepat.
Selain Jakarta, beberapa kota penyangga di Jawa Barat juga akan melakukan PSBB di 5 daerahnya. Gubernur Jawa Barat telah menyetujui agar 5 daerah penyangga Ibukota melakukan PSBB dan tinggal menunggu surat resminya. 5 Daerah tersebut adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan juga Kabupaten Bekasi.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 menyebutkan bahwa PSBB dilakukan selama 14 hari. Jika terbukti masih terdapat penyebaran, dapat diperpanjang selama 14 hari berikutnya. Pelaksanaan PSBB ini berupa peliburan sekolah, peliburan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, serta pembatasan kegiatan lainnya. Khususnya terkait aspek keamanan dan pertahanan.
Jika memang poin-poin pembatasan di atas tidak dapat dilakukan oleh beberapa perusahaan, mereka tetap bisa melakukan pekerjaan dengan memperkerjakan karyawan dengan jumlah minimum, serta waktu kerja yang minimum. Selain itu, perlu dilakukan protokoler kesehatan sesuai peraturan yang berlaku.
***
PSBB tentu akan berdampak terhadap beberapa kegiatan yang rutin di masyarakat. Pertama, berkurangnya penghasilan beberapa pekerja harian karena memang adanya pembatasan karyawan di beberapa perusahaan. Bahkan ada juga yang dirumahkan sementara karena memang produksi yang menurun. Terutama perusahaan perusahaan ekspor.
Pekerja harian seperti ojek online juga tentu akan menurun penghasilannya karena memang pembatasan terhadap angkutan penumpang. Ojek online hanya diperkenankan mengantarkan makanan dan dokumen saja.
Kedua, menurunnya pendapatan UMKM di beberapa tempat. Namun dengan penurunan pendapatan UMKM, DPR RI segera merespon dan memerintahkan OJK untuk membuat regulasi untuk UMKM. Agar dapat melakukan restrukturisasi kredit di Bank.
Dua dampak tersebut memang selalu menjadi perbincangan, baik di media sosial maupun di media massa. Namun, pemerintah telah mempersiapkan anggaran untuk membantu masyarakat kurang mampu dengan memberikan sejumlah bantuan selama tiga bulan.
Saatnya Memanusiakan Manusia
Covid-19 mau tidak mau memaksa masyarakat untuk berdiam di rumah ditambah kebijakan pemerintah tentang PSBB. Kegiatan masyarakat saat ini lebih banyak dilakukan di dalam rumah seperti bekerja dari rumah dan belajar dari rumah. Walaupun masih ada beberapa yang harus melakukan kegiatan di luar rumah tentu tidak banyak.
Di balik kesulitan dan kebosanan akan pandemi yang menyerang dunia ini, tentu ada beberapa hal baik yang bisa diambil oleh masyarakat. Pertama, dengan diberlakukannya sistem bekerja dari rumah, banyak kendaraan pribadi yang tidak digunakan. Sehingga kualitas udara cenderung membaik. Menurut situs CNNindonesia.com kualitas udara di Jakarta berada di poin 42 dan menunjukan kategori “good”.
Selama ini, Jakarta selalu mengalami polusi yang tentu tidak menyehatkan bagi masyarakat Jakarta. Saat ini, masyarakat dapat menghirup udara yang sedikit polusi sehingga menurunkan resiko sakit akibat polusi udara.
Kedua, jam kerja perusahaan menjadi minimum. Sebelum pandemi, banyak karyawan yang bekerja terkadang melebihi batas undang-undang, atau kerja lembur untuk sebatas menyelesaikan pekerjaan. Tidak sedikit perusahaan yang memberlakukan sistem shift dan tetap masuk saat hari libur, sehingga banyak karyawan yang tidak bisa menikmati waktunya bersama keluarga.
Sejak pandemi covid-19 ini, banyak karyawan yang dapat melakukan aktivitas bersama keluarganya. Tentu ini yang dari dulu karyawan harapkan yaitu banyak waktu berkumpul bersama keluarga. Jika di kondisi normal, tentu momen seperti ini akan jarang terjadi.
Ketiga, dengan covid-19 ini, pemerintah harus segera melakukan evaluasi terhadap beberapa kebijakan, seperti pemerataan ekonomi. Sehingga kegiatan ekonomi tidak hanya terpusat di Jawa khususnya di Jakarta. Sehingga masyarakat dapat mendapatkan kesempatan kerja yang sama dan layak.
***
Lalu pemerintah juga harus memperhatikan perusahaan yang melanggar undang-undang tenaga kerja sehingga tidak ada lagi karyawan yang waktu bersama keluarganya tersita karena harus bekerja di luar jam kerja. Atau bahkan bekerja dengan upah sedikit namun jam kerja yang sangat panjang dan tidak terbatas.
Dengan adanya pandemi covid-19 ini, kita diajarkan untuk memanusiakan manusia. Seperti harus adanya waktu bersama keluarga, menikmati udara segar, serta tidak ada penindasan terhadap masyarakat kurang mampu yang menjadi karyawan karena kejahatan pengusaha yang selalu mengingikan keuntungan dengan menekan karyawan.
Jika pandemi covid-19 ini berakhir, penulis berharap akan ada banyak perubahan yang dilakukan pemerintah dan perusahaan agar tetap mengutamakan kemanusiaan. Sehingga bisa mewujudkan kesejahteraan sosial bagi rakyat Indonesia.