Perspektif

Dilema Perda Syariat: Kasus Poligami di Aceh

3 Mins read

Oleh: Wahyu Fahrul Rizki

Pelaksanaan syariat Islam di Aceh tidak serta merta turun dari lagit, namun mempunyai akar sejarah yang kuat. Perda syariat dilandaskan dua undang-undang utama; yaitu undang-undang No. 44 tahun 1999. Tentang penyelenggaraan keistimewaan Aceh dan undang-undang No. 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh.

Kedua UU tersebut merupakan pintu masuk untuk memproduksi berbagai PERDA atau qanun lainnya. Salah satu yang dihasilkan adalah qanun No. 8 tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat Islam yang di dalamnya memuat pasal-pasal hukum keluarga. Terutama tentang pernikahan dan kewarisan.

Tujuan otonomi khusus ini yang sejak lama diperjuangkan masyarakat Aceh tidak hanya tertumpu pada berlakunya syariat Islam. Tetapi lebih dari itu, pembangunan sumber daya alam guna kemakmuran masyarakat Aceh dan yang tidak kalah pentingnya adalah memperjuangkan hak-hak perempuan yang dipersekusi sebelum era reformasi.

Relasi Kuasa dan Perselingkuhan Ulama

Pada perkembangannya, Perda syariat paling tidak mengalami dua fakta serius, yaitu dinamika qanun keluarga dan pertumbuhan ekonomi.

Fakta pertama, upaya legalisasi qanunisasi hukum keluarga belakangan ini. Terutama tentang poligami menuai kontroversi antara yang pro dan kontra. Satu sisi, legalnya poligami dianggap sebagai solusi utama, guna untuk melindungi hak-hak istri dan anak terutama meminimalisir maraknya pernikah siri.

Upaya legalisasi tersebut kemudian mendapat dukungan di berbagai kalangan. Mulai dari pemerintah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan Majelis Permusyawaran Ulama (MPU). Yang tidak kalah pentingnya adalah ormas Islam; Front Pembela Islam (FPI).

Bahkan ketua FPI Aceh Muslim At-Tahiry, dilangsir dalam (detikcom 8/7/2019) mengkampanyekan poligami. Bahwa “seyogianya Bupati dapat berpoligami minimal tiga, DPR kab/kota dua, DPRA tiga, camat dua, KUA dua, kepala desa dua dan itu dapat dilakukan jika dapat berlaku adil dan memiliki finansial yang memadai”.

Baca Juga  Bukti Islam Mendukung Pluralisme

Pada sisi lain, dukungan tersebut juga mendapat penolakan keras dari kaum minoritas yang draf qanun tersebut sudah disusun oleh Pemprov Aceh dan diterima oleh pihak legislatif dan pembahasannya juga sudah dilakukan sejak awal 2019. Penolakan itu muncul dari salah satu aktivis perempuan yang juga merupakan dosen UIN Banda Aceh; Muazzinah Yacob mengatakan bahwa “meskipun Islam tidak menafikan poligami, tapi itu bukanlah lifestyleyang terus dikampanyekan bagi yang mampu melainkan esensi dari pernikahan yang acapkali diabaikan, yaitu asas monogami” (detikcom. 8/7/2019).

Tidak sampai di situ, komisioner komnas perempuan Adriana Venny juga turut mengkritik bahwa qanun itu belum tentu menjadi solusi perlindungan bagi hak-hak perempuan dan anak dalam pernikahan. Justru merekalah korban paling tragis dari praktik poligami. Dalam hal ini kaum laki-lakilah yang sangat diuntungkan agar dapat memuaskan nafsu birahinya terhadap lebih dari satu perempuan secara legal. Legalisasi poligami tersebut sangat kental dengan cara pandang patriarkis yang hanya mengedepankan hawa nafsu dan tidak memperlakukan kaum perempuan secara imbang dan beradab (detikcom. 8/7/2019).

Salah Fokus Tangani Problem

Padahal jika ditelaah secara seksama, problem masyarakat Aceh lainnya jauh lebih penting untuk diperhatikan daripada pesoalan legalisasi poligami. Bahkan sejak UU khusus diberlakukan di Aceh, masalah masyarakat Aceh hanya berputar di sekitar itu-itu saja; kalu tidak mabuk, judi, zina, mesum/khalwat, dan bagi yang melanggar soa-soal itu maka qanun mengatur untuk dicambuk.

Tapi kemudian bagaimana bagi seorang pencuri dalam skala besar (korupsi) seperti terlibatnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) gubernur Aceh (Irwandi Yusuf) oleh KPK sekitar pada bulan Oktober 2018 lalu dan kasus tersebut baru diputus awal tahun 2019. Dan belum lagi terlibatnya para pejabat/bupati/DPRA lainnya.

Baca Juga  Jihad Politik versus Jihad Literasi

Tampaknya para ulama dan ormas Islam lainnya diam dan enggan untuk mengkampanyekan legalisasi “potong tangan” sesuai syariat Islam. Meskipun mereka menyadari bahwa korupsi merupakan kejahatan keji yang justru itu berdampak pada kemiskinan masyarakat Aceh, namun relasi kuasa dan perselingkuhan ulama tampak tak terhindari yang itu justru mencederai kepercayaan masyarakat Aceh.

Dampak kemiskinan tersebut dapat dibuktikan dalam catatan Badan Pusat Statistik Aceh (BPS). Aceh masih juara bertahan provinsi termiskin peringkat pertama se-Sumatera setelah Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau. Penduduk miskin di Aceh pada Maret 2019 mencapai 819 ribu jiwa atau 15,32%, sedikit menurun 12 ribu jiwa dibandingkan tahun sebelumnya: september 2018 yang jumlahnya 831 atau 15,68%.

Problem Kemiskinan di Aceh

Tidak hanya itu, aceh juga menempati posisi ke-enam termiskin se-indonesia; setelah Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku dan Gorontalo. Padahal dalam APBN 2019, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar 20,979 Triliun untuk tiga provinsi; Aceh, Papua dan Papua Barat. Bahkan Aceh mendapatkan porsi lebih besar daripada dua provinsi lainnya.

Berdasarkan dua fakta tersebut mengindikasikan bahwa mesih adanya persoalan-persolan krusial yang belum diselesaikan daripada persoalan poligami yang hanya menguntungkan satu pihak. Pemerintah, anggota DPRA dan terutama ulama sebagai tokoh Agama yang mempunyai peran sentral di masyarakat tidak hanya mengkampanyekan persoalan-persoalan Agama tetapi lebih dari itu; pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama dalam mewujutkan tujuan Perda syariat yang berkeadilan dan rahmat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Avatar
1005 posts

About author
IBTimes.ID - Cerdas Berislam. Media Islam Wasathiyah yang mencerahkan
Articles
Related posts
Perspektif

11 Kategori Pengkritik Jurnal Terindeks Scopus, Kamu yang Mana?

2 Mins read
Dalam amatan penulis, ada beberapa kategori pengkritik jurnal terindeks scopus. Dalam tulisan ini, setidaknya ada 11 kategori yang saya temui. Berikut ulasan…
Perspektif

Murabahah dalam Tinjauan Fikih Klasik dan Kontemporer

3 Mins read
Jual beli merupakan suatu perjanjian atau akad transaksi yang biasa dilakukan sehari-hari. Masyarakat tidak pernah lepas dari yang namanya menjual barang dan…
Perspektif

Sama-sama Memakai Rukyat, Mengapa Awal Syawal 1445 H di Belahan Dunia Berbeda?

4 Mins read
Penentuan awal Syawal 1445 H di belahan dunia menjadi diskusi menarik di berbagai media. Di Indonesia, berkembang beragam metode untuk mengawali dan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *