Feature

Diskusi Ushul Fikih dengan Mahasiswa Ateis

4 Mins read

Pada suatu sore di penghujung tahun, saya diskusi dengan dua orang adik kelas yang sekarang jadi mahasiswa filsafat di salah satu perguruan tinggi negeri di Yogyakarta. Sebagai mahasiswa tahun perdana dan kuliah di jurusan filsafat, sangat memalukan bagi keduanya bila tidak pamer bersikap skeptik tentang eksistensi Tuhan. Entah bagaimana jalan ceritanya. Pelajaran pertama yang ditangkap oleh mahasiswa filsafat pasti meragukan Tuhan dan konsep-konsepnya.

Diskusi pun semakin memanas, saya menarik nafas. Dengan penuh semangat, mereka menyimpulkan bahwa orang beragama, akalnya terkungkung dan terpenjara oleh nalar-nalar Tuhan. Mereka seperti tidak memiliki tradisi berpikir yang baik karena memiliki pegangan berupa kitab suci yang anti-kritik.

Keyakinan, bagi mereka, adalah sesuatu yang melemahkan akal sehingga harus dibabat dengan meragukan segala sesuatu. Meragukan segala yang sudah dianggap absolut merupakan pangkal dari pengetahuan.

Melihat semangat mereka sebagai mahasiswa yang baru belajar filsafat, tentu dalam hati saya tertawa geli. Tapi tidak dinampakkan demi menghormati semangat mereka mencari kebenaran. Mungkin ketawanya saya merupakan sinyal keimanan untuk segera memberitahu mereka kalau anggapan-anggapan yang mereka lontarkan begitu konyol bukan kepalang.

Saya pernah berada di posisi kedua teman saya itu ketika membaca artikel-artikel liar di internet secara otodidak. Bahkan mungkin lebih parah dari mereka berdua yang “hanya” baru meragukan Tuhan. Perbedaannya adalah saya bukan mahasiswa filsafat, tapi minat saya terhadap disiplin ilmu ini begitu tinggi. Sehingga, sedikit-sedikit tahulah bagaimana tabiat norak orang yang baru belajar filsafat.

Tidak semua pandangan keduanya saya koreksi karena dua alasan: pertama, agar mereka mencari tahu sendiri. Kedua, saya belum cukup mantap menguasai tema yang diangkat seperti teori evolusi, cerita Nabi Adam, mukjizat orang-orang saleh, dan lain-lain.

Sub-tema yang saya pandang paling fundamental untuk dikoreksi adalah tentang akal dalam tradisi berpikir para ulama, khususnya ushul fikih. Yang menurut keduanya, terlalu tekstualis. Sehingga timbul kesan menafikkan fungsi akal.

Baca Juga  Islam, Kristen, dan Muhammadiyah

Bermulanya Suatu Dialog

“Ibn Hazm itu ulama Zhahiriyyah, ulama yang sangat tekstualis, bahkan menolak penggunaan qiyas.”

“Emang kalau menolak qiyas berarti tidak pakai akal?”

“iyalah.”

Kemudian saya tanya mereka, “apa kalian sudah baca kitab Ibthal al-Qiyas wa al-Ra’yu wa al-Taqlid wa al-Ta’lil karya Ibn Hazm yang kamu sebut sebagai ulama yang menafikkan akal?”

“Belum. Emang kamu udah?”

“Dikit, hahaha, tapi apakah Ibn Hazm menulis kitab itu tanpa memakai akal?”

Hening. Tiada jawaban.

Kemudian saya Tanya lagi, “Apakah penolakan Ibn Hazm terhadap qiyas, tanpa argumentasi akal?”

Hening. Beberapa saat kemudian mereka jawab, “belum tahu juga sih, karena belum baca kitabnya.”

Saya timpali mereka, “ya walaupun Ibn Hazm tergolong ulama yang sangat hati-hati dalam istinbath hukum, dalam artian sangat tekstualis, tapi beliau tidak menafikan fungsi akal. Sebab, kata Ibn Hazm, peranan akal digunakan  untuk memahami pengertian literal yang telah dibuat oleh Allah atau Rasul-Nya. Jadi, tidak sama sekali menaruh akal di ruang hampa.”

Makna Akal

Kata “akal” secara resmi telah dipakai dalam bahasa Indonesia. Kata tersebut berasal dari bahasa Arab, yakni al-aql, yang berarti memahami, menghayati, merenung. Ibn Mandzur dalam Lisan al-‘Arab menjelaskan bahwa al-aql berarti menahan. Derivasi dari mufradat ini melahirkan sebuah konsep bahwa seseorang dikatakan berakal jika mampu menahan hawa nafsunya.

Karena itulah para ulama menyebutkan bahwa peran akal memiliki tiga bentuk, yaitu; membimbing pemahaman, memberikan persepsi, dan melakukan pengamatan. Ibn Hazm bukanlah ulama kelas TPA yang tanpa berpikir menyimpulkan qiyas dalam instinbath hukum tidak dapat diterima. Pastilah dalam kepalanya berputar menyusun argumentasi-argumentasi yang canggih dan kokoh untuk mempertahankan hipotesisnya.

Saya agak gemas dengan kedua bocil ateis ini, “Tolong bedakan antara orang yang nekat dengan orang yang berpikir. Ibn Hazm itu pemikir, bukan yang cuman modal nekat kayak kamu!”

Baca Juga  Penampilan

“Kok aku, emang aku kenapa?”

“Lha kamu jadi ateis aja modal nekat doang!”

“Hehehe.”

Kemudian obrolan kami semakin menjauh dari tema Ibn Hazm dan akal. Nampaknya kedua teman saya semakin penasaran dengan korelasi antara beragama dan berakal. Bagi mereka, sulit mempertemukan hubungan yang positif antara beragama dan berakal. Karena anggapan mereka, orang beragama (beribadah) akalnya tidak pakai. Intinya mereka malas berpikir.

Kemudian saya jawab mengutip Yusuf Qaradlawi, Al-Qur’an memberikan penghargaan kepada mereka yang menggunakan akalnya, dengan penyebutan khusus; ulul-albabulul-‘ilmulul-abshar, dan ulun-nuha. Oleh sebab itu, berakal atau mempunyai akal, di samping baligh, menjadi syarat sah diterimanya suatu ibadah dalam Islam.

Jika seseorang kehilangan akal maka hukum pun tidak berlaku baginya. Saat itu, dia dianggap sebagai orang yang tidak terkena beban apapun. Bayangkan luar biasa sekali dalam ibadah saja kita dituntut untuk berakal.

Jawaban saya mungkin terlalu normatif sehingga tidak membuat mereka puas. Tidak mengapa. Lagian saya bukan pemuas. Diskusi kami semakin random kehilangan arah. Kadang bernostalgia tentang masa-masa kelam di pesantren dulu.

Akal dalam Diskursus Ilmu Ushul Fikih

Tapi kemudian mereka penasaran dengan akal dalam tradisi ushul fikih. Saya mengangkat kedua alis pertanda bahasan yang menarik untuk diperbincangkan daripada sekadar ‘mendobrak pintu toilet santri yang sedang buang hajat.’

Dalam tradisi ushul fikih, peran akal secara signifikan terlihat dalam aktivitas ijtihad yang dilakukan para ulama. Penggunaan akal telah berhasil melahirkan beragam metode ijtihad. Terbaginya hukum Islam menjadi naqli dan aqli menjadi bukti shahih bahwa Islam menempatkan posisi akal di dua tempat yang strategis: 

Pertama, akal sebagai jembatan dan pengarah dalam melahirkan hukum Islam; kedua, akal berperan sebagai mesin dalam mengkonstruksi teori-teori ushuliyyah.

Akal berperan sangat penting dalam menetapkan hukum-hukum karena menjadi perangkat metodologis dalam ushul fikih. Kita beruntung memiliki ulama-ulama jenius seperti Imam al-Syafi’I atau Imam Abu Hanifah yang melahirkan konsep-konsep kunci dalam yurisprudensi Islam seperti al-qiyasal-istihsanal-istishabal-mashlahahal-mursalah, dan saddal-dzara‘i.

Konsep-konsep ini berperan sebagai penyingkap makna-makna yang tersirat yang terkandung dalam nash. Untuk menetapkan hukum pada persoalan-persoalan yang tidak ada nashnya, baik dalam al-Quran maupun hadis.

Baca Juga  Sepuluh Tahun Gus Dur, Merindukan Pembela Kaum Tertindas

Penggunaan akal dalam aktivitas dialektika fikih memang bukanlah kegiatan baru. Syafi’iyyah, Mu’tazilah, Hanafiyyah, Zhahiriyyah, dan lain-lain merupakan intelektual sejarah yang menjadikan ushul fikih sebagai pusat teoritisasi aktivitas praksis, teoritisasi perbuatan, logika perilaku, serta metodologi pembacaan, dan pengambilan hukum dari nash.

Hal tersebut sangat lumrah, sebab ketika Nabi Muhammad wafat, sumber material utama hukum Islam tidak mungkin dapat diproduksi kembali, tidak bisa ditambah atau dikurang, sehingga akal memainkan peranan penting saat al-Quran dan Hadis tidak membicarakan satu persoalan hukum.

Melihat kitab-kitab fikih yang ditulis para ulama, yang tebalnya bisa hampir dua meter, disandingkan dengan wahyu yang mendasarinya hanya berjumlah ratusan halaman saja, tentu menjadi bukti betapa peran akal begitu penting dalam melahirkan suatu hukum.

Setelah saya menjelaskan akal dalam tradisi ushul fikih (tidak semua saya tulis di sini karena simpel saja: malas), kedua teman saya begitu takjub dengan para ulama yang sedemikian dalam membahas persoalan peranan akal, padahal itu baru dilihat dari aspek ushul fikih sahaja. Dalam aspek filsafat dan ilmu kalam jauh lebih canggih lagi.

Namun karena kopi yang kami pesan telah habis, sehingga kami mengakhiri diskusi sore itu dengan kalimat pamungkas dari saya:

“Udah, gabung Muhammadiyah aja.”

.

Selengkapnya, klik di sini

.

Editor: Yahya Fathur R

Related posts
Feature

Belajar dari Kosmopolitan Kesultanan Malaka Pertengahan Abad ke15

2 Mins read
Pada pertengahan abad ke-15, Selat Malaka muncul sebagai pusat perdagangan internasional. Malaka terletak di pantai barat Semenanjung Malaysia, dengan luas wilayah 1.657…
Feature

Jembatan Perdamaian Muslim-Yahudi di Era Krisis Timur Tengah

7 Mins read
Dalam pandangan Islam sesungguhnya terdapat jembatan perdamaian, yakni melalui dialog antar pemeluk agama bukan hal baru dan asing. Dialog antar pemeluk agama…
Feature

Kritik Keras Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi atas Tarekat

3 Mins read
Pada akhir abad ke-19 Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi, seorang ulama Minangkabau dan pemimpin Muslim terpelajar, Imam Besar di Masjidil Haram, Mekah, meluncurkan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds