Fikih

Hal-hal yang Dilarang Saat Seseorang Berqurban

2 Mins read

Ibadah kurban adalah ibadah yang dilakukan umat Islam pada suatu momen dalam setahun. Tepatnya pada tanggal 10 Dzulhijjah. Dimana ibadah kurban ini, umat Islam dianjurkan untuk menyumbangkan hewan kurban (sapi, unta, atau kambing), terlebih bagi muslim yang tergolong mampu. Maka tak heran, jika tak jarang dari umat Islam berusaha untuk dapat menunaikan ibadah kurban ini. Tak hanya itu, sebagai calon orang yang berkurban, sekiranya kita perlu mengetahui larangan amalan bagi seorang yang berkurban ketika memasuki bulan Dzulhijjah. Lantas, apa saja hal-hal yang dilarang saat seseorang berqurban?

Hal yang Dilarang Saat Seseorang Berqurban

Adapun amalan yang dilarang bagi orang yang berkurban, berdasarkan pada dua hadits dari Ummu Salamah. Dimana Rasulullah Saw bersabda:

إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً

Artinya: “Jika telah tiba sepuluh hari awal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka janganlah ia mencukur rambut memotong kulitnya sedikit pun.

Dan Rasulullah bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

Artinya: “Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah, pen) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.”

Imam Nawawi pun berpandapat dalam Syarh Shahih Muslim bahwa maksud dari larangan memotong kuku mencakup dengan cara dipotong, dipatahkan, atau cara apa pun. Sedangkan larangan dari memotong rambut meliputi menggundul, memendekkan, mencabut, membakar, memakaikan perontok rambut, dan lain-lain.

Hal ini juga berlaku pada rambut di sekitar kemaluan, ketiak, kumis, kepala, maupun tempat lain di tubuhnya.

Baca Juga  Kondisi Muslim Eropa Timur Pasca Perang Dunia II

Apakah Larangan Amalan Tersebut Bersifat Haram atau Makruh?

Berkaitan dengan larangan memotong rambut, kulit, dan kuku saat telah memasuki bulan Dzulhijjah. Terdapat perbedaan pendapat dalam menanggapinya. Dimana menurut madzhab Syafi’i menyatakan bahwa larangan tersebut ialah makruh, tidak sampai jatuh pada haram serta tidak berdosa bila melakukannya.

Sedangkan menurut madzhab Hanbali, Ishaq dan Dawud bahwasanya amalan-amalan tersebut hukumnya haram. Karena berpegang pada lahiriah hadits, dimana asal hukum larangan adalah haram.

Argumentasi Perbedaan Pendapat terhadap Larangan Amalan Tersebut

Adapun penjelasan ulama Syafi’i terhadap hadits dari Ummu Salamah yang menjelaskan larangan orang yang hendak berkurban tersebut dikatakan makruh, meski asal larangan menunjukkan haram.

Namun terdapat hadits lain yang memalingkan hukum haram tersebut menjadi makruh. Yaitu hadits Aisyah yang berbunyi:

Artinya: “Aku pernah mengalungkan tanda hewan kurban pada hadyu milik Rasulullah S.A.W dengan tanganku, lalu beliau menuntunnya sendiri secara langsung kemudian mengirimkannya bersama ayahku (ke tanah haram). Sesudah itu, tidak ada satupun perkara-perkara yang Allah halalkan yang menjadi haram atas Rasulullah S.A.W sampai ketika hewan itu disembelih.”

Berdasarkan dari hadits tersebut, tidak ada satu pun perkara yang Allah halalkan menjadi haram. Sehingga maknanya larangan yang terdapat pada hadits Ummu Salamah hanyalah berhukum makruh, tidak pada level haram.

Akan tetapi, hal ini disanggah oleh Ibnul Qayyim, dimana beliau mengatakan bahwasanya hadits Aisyah adalah menunjukkan bahwa orang yang telah mengantarkan hadyu-nya dalam keadaan masih tinggal bersama keluarganya; statusnya tetap halal. Juga statusnya tidak berubah menjadi muhrim atau orang yang berihram.

Sedangkan hadits Ummu Salamah menjelaskan larangan orang yang berkurban, yaitu hendaknya tidak memotong rambut dan kukunya saat memasuki bulan Dzulhijjah pada sepuluh hari pertama.

Baca Juga  Teks Khutbah Idul Adha: Falsafah Ibadah Kurban

Sehingga antara hadits Ummu Salamah dan Aisyah pada pendapat ini bukanlah hadits yang menjelaskan konteks yang sama, melainkan konteks yang berbeda. Maka amalan larangan yang terkandung pada hadits Ummu Salamah tetap berlaku. (Hari Ahadi. Fikih Kurban. 2021)

Itulah hal-hal yang dilarang saat seseorang berqurban. Semoga kita bisa menghindari segala larangan tersebut di hari idul kurban. Aaminn.

Editor: Miftah

10 posts

About author
Mahasantri P.P Al-Ishlah Paciran, Lamongan
Articles
Related posts
Fikih

Hukum Jual Beli Sepatu dari Kulit Babi

2 Mins read
Hukum jual beli sepatu dari kulit babi menjadi perhatian penting di kalangan masyarakat, terutama umat Islam. Menurut mayoritas ulama, termasuk dalam madzhab…
Fikih

Hukum Memakai Kawat Gigi dalam Islam

3 Mins read
Memakai kawat gigi atau behel adalah proses merapikan gigi dengan bantuan kawat yang dilakukan oleh dokter gigi di klinik. Biasanya, behel digunakan…
Fikih

Hukum Musik Menurut Yusuf al-Qaradawi

4 Mins read
Beberapa bulan lalu, kita dihebohkan oleh polemik besar mengenai hukum musik dalam Islam. Berawal yang perbedaan pendapat antara dua ustadz ternama tanah…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds