Sahabat pembaca yang dirahmati Allah Subhanallah wa Ta’ala..Allah berfirman
وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلاةِ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلا عَلَى الْخَاشِعِينَ (45) الَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُمْ مُلاقُو رَبِّهِمْ وَأَنَّهُمْ إِلَيْهِ رَاجِعُونَ (46)
45. Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. dan Sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’,
46. (yaitu) orang-orang yang meyakini, bahwa mereka akan menemui Tuhannya, dan bahwa mereka akan kembali kepada-Nya. (Qs.Albaqarah: 45-46)
Kandungan ayat:
- Allah memerintahkan umatnya agar umat ini benar-benar melaksanakan shalat baik shalat fardlu maupun shalawat nawilah.
- Shalat yang benar-benar shalat itu memang berat bagi umat, kecuali umat yang khusuk shalatnya.
- Syarat shalat yang benar-benar shalat (khusyuk) itu ialah merasa dirinya merasa dirinya sedang bertemu dan berkomunikasi dengan Allah.
- Shalat yang khusus itu ialah jika sudah merasakan bahwa dirinya kelak akan bertemu Allah dan diadili semua amal shalat kita berserta amal shalih lainnya. Jika allah memandang shalat kita baik, kita akan mudah masuk surga dan sebaliknya jika shalat kita jelek dan serampangan kita akan masuk neraka..
sudah suka melaksanakan shalat sunah sebagai tambahan amal kita. Shalat satu di antara shalat sunah itu ialah shalah Dhuha.
Hadits diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu:
أَوْصاني خليلي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم بثلاثٍ: صيامِ ثلاثةِ أيَّامٍ من كلِّ شهرٍ، وركعتي الضُّحى، وأنْ أُوتِرَ قبل أن أرقُدَ
“Kekasihku (Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam) mewasiatkan aku utiga perkara: puasa tiga hari di setiap bulan, dua raka’at shalat dhuha dan shalat witir sebelum tidur” (HR. Bukhari no. 1178, Muslim no. 721).
Shalat Dhuha
Shalat Dhuha adalah shalat sunah yang dilakukan setelah terbit matahari sampai menjelang masuk waktu zhuhur. Afdhalnya dilakukan pada pagi hari pada saat matahari sedang naik (kira-kira jam 9.00). Shalat Dhuha lebih dikenal dengan shalat sunah untuk memohon rizki dari Allah, berdasarkan hadits Nabi.
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ مُرَّةَ قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي لَيْلَى يَقُولُ مَا حَدَّثَنَا أَحَدٌ أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي الضُّحَى غَيْرُ أُمِّ هَانِئٍ فَإِنَّهَا قَالَتْ إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ بَيْتَهَا يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ فَاغْتَسَلَ وَصَلَّى ثَمَانِيَ رَكَعَاتٍ فَلَمْ أَرَ صَلَاةً قَطُّ أَخَفَّ مِنْهَا غَيْرَ أَنَّهُ يُتِمُّ الرُّكُوعَ وَالسُّجُودَ
Artinya: “Telah menceritakan kepada kami Adam telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari ‘Amru bin Murrah Aku mendengar ‘Abdurrahman bin Abu Laila berkata: Tidak ada dari orang yang pernah menceritakan kepada kita bahwa dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat Dhuha kecuali Ummu Hani’ yang dia menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memasuki rumahnya pada saat penaklukan Makkah, kemudian Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mandi lalu shalat delapan raka’at” seraya menjelaskan: “Aku belum pernah sekalipun melihat Beliau melaksanakan shalat yang lebih ringan dari pada saat itu, namun Beliau tetap menyempurnakan ruku’ dan sujudnya”(HRS Bukhari no hadits 1105)
Berdasarkan hadits dari Ummu Hani berikut ini.
أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عامَ الفتحِ صلَّى ثمانَ ركعاتٍ سُبحةَ الضُّحى
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam di tahun terjadinya Fathu Makkah beliau shalat delapan rakaat shalat dhuha” (HR. Bukhari no. 1103, Muslim no. 336).
Sebagian ulama berpendapat tidak ada batasannya. Dalilnya hadits dari Aisyah radhiallahu’anha,
كان النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يُصلِّي الضُّحى أربعًا، ويَزيد ما شاءَ اللهُ
“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dhuha empat raka’at dan beliau biasa menambahkan sesuka beliau” (HR. Muslim no. 719).
***
Dari Nu’aim bin Hammar Al Ghathafani, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ يَا ابْنَ آدَمَ لاَ تَعْجِزْ عَنْ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ أَكْفِكَ آخِرَهُ
“Allah Ta’ala berfirman: Wahai anak Adam, janganlah engkau tinggalkan empat raka’at shalat di awal siang (di waktu Dhuha). Maka itu akan mencukupimu di akhir siang” (HR. Tirmidzi no. 475, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 4342).
Dari Zaid bin Arqam radhiallahu’anhu:
أنَّه رأى قومًا يُصلُّون من الضُّحى في مسجدِ قُباءٍ، فقال: أمَا لقَدْ عَلِّمُوا أنَّ الصَلاَةَ فِيْ غَيْرِ هَذِهِ السَّاعَة أفضلُ، قال: ((خرَجَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم على أهلِ قُباءٍ، وهم يُصلُّونَ الضُّحى، فقال: صلاةُ الأوَّابِين إذا رَمِضَتِ الفصالُ من الضُّحَى
Zaid bin Arqam melihat sekelompok orang yang sedang melaksanakan shalat Dhuha di masjid Quba. Maka ia berkata, “Mereka mungkin tidak mengerti jika shalat dalam waktu selain saat ini itu lebih utama. Dia berkata: (Telah keluar Rasulullah SAW atas penduduk Quba, dan mereka sedang melaksanakan shalat Dhuha. Dan beliau bersabda: Shalat Awabin jika anak unta merasakan terik matahari
Shalat dhuha juga disebut sebagai shalat awwabin, yaitu shalatnya orang-orang yang banyak kembali kepada Allah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
عَنْ الْقَاسِمِ الشَّيْبَانِيِّ أَنَّ زَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَأَى قَوْمًا يُصَلُّونَ مِنْ الضُّحَى فَقَالَ أَمَا لَقَدْ عَلِمُوا أَنَّ الصَّلَاةَ فِي غَيْرِ هَذِهِ السَّاعَةِ أَفْضَلُ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ
Dari Al Qasim Asy-Syaibani, bahwasanya Zaid bin Arqam RA pernah melihat orang-orang yang melakukan shalat pada saat Dhuha (pagi). Lalu dia berkata, “Mengapa mereka tidak tahu bahwa shalat sunah di lain waktu ini lebih utama? Sesungguhnya Rasuiullah SAW pernah bersabda, ‘Shalat awwabin (orang-orang yang bertaubat) adalah ketika panas terik”, {Muslim 2/171}
Manfaat dan Makna Shalat Dhuha
Ada yang mengatakan bahwa shalat dhuha juga disebut shalat awwabin. Akan tetapi ada juga yang mengatakan bahwa keduanya berbeda karena shalat awwabin waktunya adalah antara maghrib dan isya.
Waktu shalat dhuha dimulai dari matahari yang mulai terangkat naik kira-kira sepenggalah dan berakhir hingga sedikit menjelang masuknya waktu zhuhur. Shalat dhuha disunnahkan agar dilakukan ketika matahari agak tinggi dan panas mulai agak terik.
Adapun di antara keutamaan atau manfaat shalat dhuha ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Muslim, Abu Daud dan Ahmad dari Abu Dzar bahwa Rasulullah saw bersabda,
Hadits Abu Dzar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى
“Di pagi hari ada kewajiban bagi seluruh persendian kalian untuk bersedekah. Maka setiap bacaan tasbih adalah sedekah, setiap bacaan tahmid adalah sedekah, setiap bacaan tahlil adalah sedekah, dan setiap bacaan takbir adalah sedekah. Demikian juga amar ma’ruf dan nahi mungkar adalah sedekah. Semua ini bisa dicukupi dengan melaksanakan shalat dhuha sebanyak dua raka’at” (HR. Muslim no. 720).
Rasulullah saw bersabda, ”Dalam tubuh manusia itu ada 360 ruas tulang. Ia harus dikeluarkan sedekahnya untuk tiap ruas tulang tersebut.” Para sahabat bertanya, ”Siapakah yang mampu melaksanakan seperti itu, wahai Rasulullah saw?” Beliau saw menjawab,”Dahak yang ada di masjid, lalu pendam ke tanah dan membuang sesuatu gangguan dari tengah jalan, maka itu berarti sebuah sedekah. Akan tetapi jika tidak mampu melakukan itu semua, cukuplah engkau mengerjakan dua rakaat shalat dhuha.”
Cara melaksanakan Shalat Dhuha :
Shalat Dhuha minimal dua rakaat dan maksimal duabelas rakaat, dilakukan secara Munfarid (tidak berjamaah), caranya sebagai berikut :
- Niat shalat dhuha didalam hati berbarengan dengan takbiratul ihram :
- Membaca doa Iftitah
- Membaca surat al Fatihah
- Membaca satu surat dalam Alquran. Afdholnya rakaat pertama membaca surat Asy-Syam dan rakaat kedua surat Al Lail
- Ruku’ dan membaca tasbih tiga kali
- I’tidal dan membaca bacaannya
- Sujud pertama dan membaca tasbih tiga kali
- Duduk diantara dua sujud dan membaca bacaanya
- Sujud kedua dan membaca tasbih tiga kali
- Setelah rakaat pertama selesai, lakukan rakaat kedua sebagaimana cara diatas, kemudian tasyahhud akhir, setelah selesai maka membaca salam dua kali. Rakaat-rakaat selanjutnya dilakukan sama seperti contoh diatas.
Bacaan Doa Sholat Dhuha
Tidak terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang sharih (tegas), tentang doa setelah shalat dhuha
Doa yang lazim dibaca adalah: (tetapi riwayat haditsnya belum ditemukan)
اَللهُمَّ اِنَّ الضُّحَآءَ ضُحَاءُكَ، وَالْبَهَاءَ بَهَاءُكَ، وَالْجَمَالَ جَمَالُكَ، وَالْقُوَّةَ قُوَّتُكَ، وَالْقُدْرَةَ قُدْرَتُكَ، وَالْعِصْمَةَ عِصْمَتُكَ. اَللهُمَّ اِنْ كَانَ رِزْقَى فِى السَّمَآءِ فَأَنْزِلْهُ وَاِنْ كَانَ فِى اْلاَرْضِ فَأَخْرِجْهُ وَاِنْ كَانَ مُعَسَّرًا فَيَسِّرْهُ وَاِنْ كَانَ حَرَامًا فَطَهِّرْهُ وَاِنْ كَانَ بَعِيْدًا فَقَرِّبْهُ بِحَقِّ ضُحَاءِكَ وَبَهَاءِكَ وَجَمَالِكَ وَقُوَّتِكَ وَقُدْرَتِكَ آتِنِىْ مَآاَتَيْتَ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ
Artinya: “Ya Alloh, sesungguhnya waktu dhuha adalah waktu dhuha-Mu, keagungan adalah keagungan-Mu, keindahan adalah keindahan-Mu, kekuatan adalah kekuatan-Mu, penjagaan adalah penjagaan-Mu, Ya Alloh, apabila rezekiku berada di atas langit maka turunkanlah, apabila berada di dalam bumi maka keluarkanlah, apabila sukar mudahkanlah, apabila haram sucikanlah, apabila jauh dekatkanlah dengan kebenaran dhuha-Mu, kekuasaan-Mu (Wahai Tuhanku), datangkanlah padaku apa yang Engkau datangkan kepada hamba-hamba-Mu yang salih”.
Adapun hadits dari Aisyah radhiallahu’anha:
صَلِى رَسُولُ اللهُ صلى الله عليه وسلم الضُّحِى، ثُّمَ قَالَ: “اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِيْ، وَتُبْ عَلَيَ، إِنَّكَ أَنْتَ التَوَّابِ الرَّحِيْمَ” حَتَّى قَالَهَا مِائَةٍ مَرَّةٍ
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah shalat dhuha, kemudian membaca doa: Allaahummagh firlii wa tub ‘alayya, innaka antat tawwaabur rahiim/ (Ya Allah, ampunilah dosaku, dan terimalah taubatku, sungguh Engkau adalah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang). Beliau ucapkan ini 100x” (HR. Al Bukhari dalam Al Adabul Mufrad no. 219, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Adabul Mufrad).
Editor: Yusuf