Perspektif

Hukum Main Game Online, Haram atau Mubah?

3 Mins read

Hukum Game Online | Saat ini masyarakat telah memasuki era digital. Di mana, kita mengalami perkembangan dalam segala aspek kehidupan dari yang tadinya analog menjadi serba digital.

Tidak terkecuali dalam dunia game (permainan). Manusia pada zaman dahulu melakukan permainan secara konvensional. Akan tetapi, sekarang permainan pun dilakukan dengan digitalisasi sehingga muncul dan berkembang permainan daring (game online).

Game online atau permainan daring adalah permainan yang menggunakan jaringan internet dan yang sejenisnya.

Game online sendiri lebih menarik bagi banyak orang dibandingkan dengan game offline. Hal ini karena ada lebih banyak keseruan di dalam game online. Misalnya game online lebih banyak level, aksesoris, lebih banyak lawan main dan lainnya.

Teknologi memang diciptakan untuk memudahkan manusia melakukan berbagai aktifitas kehidupan. Namun tidak jarang teknologi juga dapat membuat manusia hanyut dalam kesenangan.

Oleh karena itu sebagai umat Islam selayaknya menyikapi adanya fenomena game online ini dengan bijak. Tidak hanyut dalam segala hal yang baru dan menarik, juga tidak fobia terhadap perkembangan zaman.

Hukum Game Online

Game online sebagaimana permainan pada umumnya pada dasarnya dihukumi mubah. Hal ini berdasarkan kaidah fikih:

الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ

Pada asalnya segala sesuatu adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang melarangnya

Kaidah di atas salah satunya muncul dari pemahaman terhadap hadis:

أَنْتُمْ أَعْلَمُ بِأَمْرِ دُنْيَاكُمْ

…kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian. (HR. Muslim)

Jika demikian, maka untuk menyikapi game online ini alangkah bijaknya jika kita melihat dari segi manfaat dan madharatnya.

Jika dilihat dari sejarahnya game online sebenarnya dibuat untuk tujuan pendidikan.

“Jadi awalnya game online ini dibuat untuk dua pemain yang tujuannya pun untuk pendidikan. Permainan daring dimulai sejak tahun 1969, ketika permainan untuk dua orang dikembangkan dengan tujuan awal untuk pendidikan.”

Baca Juga  Adab Berbicara Dalam Islam saat Bermain Game Online

Meski demikian, ternyata seiring berjalannya waktu, game online tidak hanya untuk tujuan pendidikan, bahkan lebih banyak dikembangkan untuk selain pendidikan, misalnya untuk hiburan dan mendapatkan keuntungan.

Beberapa Manfaat dan Bahaya Memainkan Game Online

Selain itu, menurut beberapa pendapat setidaknya ada manfaat yang didapatkan dari bermain game online. Di antaranya memicu bertambahnya aktifitas otak, melatih sportivitas, menambah pengetahuan baru, melatih kemampuan menyelesaikan masalah, dan meningkatkan kreatifitas.

Akan tetapi perlu disadari juga bahwa ada dampak negatif yang ditimbulkan oleh game online. Di antaranya merusak kesehatan terutama kesehatan mata, menurunkan konsentrasi, gangguan motorik, mengurangi kemampuan komunikasi, dan membuat anak menjadi lebih agresif.

Bahaya lainnya adalah jika seseorang melakukan game online secara berlebihan akan membuatnya kecanduan terhadap game online tersebut.

Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam bukunya yang berjudul The Epidemic of Electronic Games memaparkan secara rinci betapa banyak bahaya yang didatangkan dari bermain game.

Di antaranya game dapat memberikan pengaruh terhadap kepercayaan (akidah) dan moral, mendistorsi citra Islam dan muslimin, merusak adab, dan membuat hal-hal tercela menjadi hal-hal yang dicintai, serta menyebabkan seseorang lalai terhadap tugas agama.

Apa yang disampaikan oleh Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam bukunya tidaklah berlebihan. Mengingat pada kenyataannya banyak sekali game yang di dalamnya terdapat hal-hal yang kurang pantas dilihat oleh seorang muslim, seperti pornografi dan ketidaksenonohan moral.

Beberapa produser game menciptakan game-game yang mengenalkan seks dan pronografi. Beberapa contoh di antaranya terdapat gambar adegan telanjang yang itu tidak ada hubungannya dengan game itu sendiri. (Bahaya Game, hlm. 44).

Islam Tidak Melarang Hiburan

Islam sebenarnya tidak melarang hiburan asalkan tidak melanggar batas-batas syariat Islam. Hiburan hukumnya mubah. Sedangkan melanggar syariat Islam seperti melihat tayangan porno yang sengaja atau tidak sengaja muncul di tengah game online, menghabiskan waktu yang seharusnya produktif untuk hal-hal yang mubah dan tidak bermanfaat bahkan membuat kecanduan adalah bisa menjerumuskan ke dalam keharaman.

Baca Juga  Matinya Islam di Bali

Oleh karena itu yang perlu diperhatikan oleh seorang muslim yang pertama adalah mempertimbangkan manfaat dari pada mudaratnya. Jika ternyata mudarat yang didapatkan lebih banyak dari pada manfaatnya, maka sebaiknya tinggalkan. Sebagaimana hukum awal khamr yang disebutkan:

يَسۡـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ

Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.

Dalam hal ini game online dan khamr memiliki kesamaan dalam hal dapat menyebabkan kecanduan dan memiliki mudarat yang lebih banyak dari pada manfaatnya.

Kedua, pada kenyataannya sering kali bermain game bukan untuk mendapatkan hal-hal yang positif (manfaat game) seperti yang disebutkan di atas. Akan tetapi lebih pada memuaskan keinginan menaklukkan permainan itu sendiri.

Jika demikian, sebagai seorang Muslim hendaknya menyadari keharusan menjauhi hal-hal yang sia-sia. Sebagaimana firman Allah mengenai ciri orang yang beriman:

وَالَّذِيْنَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُوْنَ ۙ

Dan orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna,” (Q.S. Al-Mukminun:3).

Juga dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ

Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat (HR. Tirmidzi no. 2317, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).

Maka hukum bermain game online tidak bisa kita kerucutkan dalam satu muara. Tapi menyesuaikan tujuan, manfaat, dan mudaratnya tersebut.

Wallahu a’lam bish showab.

Editor: Yahya FR

Avatar
2 posts

About author
Alumni Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah
Articles
Related posts
Perspektif

11 Kategori Pengkritik Jurnal Terindeks Scopus, Kamu yang Mana?

2 Mins read
Dalam amatan penulis, ada beberapa kategori pengkritik jurnal terindeks scopus. Dalam tulisan ini, setidaknya ada 11 kategori yang saya temui. Berikut ulasan…
Perspektif

Murabahah dalam Tinjauan Fikih Klasik dan Kontemporer

3 Mins read
Jual beli merupakan suatu perjanjian atau akad transaksi yang biasa dilakukan sehari-hari. Masyarakat tidak pernah lepas dari yang namanya menjual barang dan…
Perspektif

Sama-sama Memakai Rukyat, Mengapa Awal Syawal 1445 H di Belahan Dunia Berbeda?

4 Mins read
Penentuan awal Syawal 1445 H di belahan dunia menjadi diskusi menarik di berbagai media. Di Indonesia, berkembang beragam metode untuk mengawali dan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *