Fatwa

Hukum Makmum Masbuk yang Membuat Jamaah Baru

1 Mins read

Makmum- Beberapa orang mungkin sudah terbiasa bila masbuk dalam salat dan kebetulan ada makmum yang lain juga masbuk, maka ia mundur beberapa langkah untuk membuat jamaah berikutnya, atau orang yang berada di sampingnya mundur, lalu  ia maju sedikit untuk membuat jamaah. Hal seperti tersebut beberapa kali dilakukan di beberapa Masjid atau Mushalla. Benarkah yang ia lakukan? Atau cukup kah makmum masbuk menyelesaikan salatnya secara sendiri-sendiri?

Ulasan Seputar Hukum Makmum Masbuk yang Membuat Jamaah Baru

Sebenarnya, belum ditemukan dasar hukum tentang salah seorang di antara para makmum masbuk ada yang maju ke depan untuk menjadi imam dalam menyelesaikan salatnya yang ketinggalan dengan imam, atau yang lain mundur ke belakang dan salah seorang di antara masbuk tetap di tempatnya untuk menjadi imam. Dalam ibadah mahdah kita diperintahkan untuk mengikuti tuntunan yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya, tidak boleh mengada-ada.

Dalam sebuah hadis diriwayatkan;

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. [رَوَاهُ مُسْلِمٌ]

.وَفِي رِوَايَةٍ للبخاري: مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَد

“Dari ‘Aisyah ia berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang mengada-adakan sesuatu dalam urusan kami ini (yakni: agama atau syariat ini) yang bukan bagian darinya maka ia tertolak.” [HR. Muslim]

Dalam sebuah riwayat alBukhari; “Barangsiapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak berdasar pada urusan kita maka amalan itu tertolak.”

Kemudian diperkuat dengan sebuah kaidah fikih:

الْأَصْلُ فِى الْعِبَادَاتِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الْأَمْر

“Prinsip asal ibadah itu batal (الْمَنْعُ/الْحَظْرُ/terlarang/haram) sampai ada dalil yang menunjukkan pada perintah.”

Oleh karena itu, kiranya tidak perlu para makmum masbuk mengangkat imam baru dalam menyelesaikan kekurangan salatnya. Sekalipun imam tersebut dari sesama masbuk. Bukankah para masbuk sendiri sebenarnya sudah termasuk dalam kelompok orang yang mengerjakan salat jamaah, seberapapun dia dapat?

Baca Juga  Benarkah Iman Hilang Ketika Belajar Filsafat?

Kewajiban masbuk selanjutnya adalah menyelesaikan/menyempurnakan rakaat yang menjadi kekurangannya. Yaitu rakaat yang tertinggal dari imam. Adapun yang didapati masbuk beserta imam, itulah yang dipandang permulaan salat baginya, dan yang harus disempurnakan sesudah imam salam, itulah akhir salat baginya.

Nabi saw sendiri hanya memerintahkan untuk menyempurnakan kekurangannya saja, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat al-Bukhari sebagai berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال: إِذَا سَمِعْتُمُ اْلإِقَامَةَ فَامْشُوْا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِيْنَةِ وَاْلوَقَارِ وَلاَ تُسْرِعُوْا فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوْا وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوْا. [رواه البخاري]

Dari Abu Hurairah, dari Nabi saw., [diriwayatkan bahwa] beliau bersabda: Apabila kalian mendengar iqamah, maka berjalanlah kalian menuju salat dengan tenang dan berwibawa, dan jangan kalian tergesa-gesa. Apa yang kalian dapatkan dari salat, maka ikutilah, dan apa yang kalian tertinggal, maka sempurnakanlah.” [HR. al-Bukhari]

Dalam hadis di atas, Nabi saw hanya menyuruh menyempurnakan kekurangan salat yang tidak bisa dikerjakan bersama imam. Juga tidak menyebutkan/memerintahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah dengan mengangkat imam baru dalam menyempurnakan kekurangan salatnya itu.

Wallahu a‘lam bish-shawab.

Sumber: Fatwa Tarjih Muhammadiyah No.10 Tahun 2015

Related posts
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang HTI

2 Mins read
Pemerintah Indonesia resmi mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 19 Juli 2017. Dengan pencabutan status tersebut, HTI resmi…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *