Fatwa

Bagaimana Hukum Membakar Alquran?

3 Mins read

Mushaf Alquran ialah kitab suci yang kedudukannya begitu sakral bagi umat Islam. Kitab yang berisi firman Allah SWT itu berisi ayat-ayat yang menjadi sumber pedoman hidup kaum muslimin  di dunia dan di akhirat kelak. Diturunkan kepada sang Nabi Terakhir, Muhammad SAW, melalui perantara Malaikat Jibril. Diawali dengan surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas. Bernilai ibadah tatkala kita membacanya. Tak ayal, seluruh umat Islam sangat menaruh takzim kepada Mushaf Alquran ini.

Lalu, pernahkah kalian berpikir jika ada seseorang atau kelompok yang dengan sengaja membakar Alquran. Laknat apa yang akan menimpa mereka? Apakah dalam kasus tertentu, kita di ­mubah-kan untuk membakarnya?

Jika kita runut sejarah peradaban Islam masa lalu, kita akan menemukan kasus pembakaran Alquran yang dilakukan oleh Khalifah ke-3 kaum muslimin, yaitu Utsman bin Afan. Lebih afdalnya, kalian kita bisa cek melalui buku-buku referensi sejarah umat Islam. Atau bisa buka buku Sahih al-Bukhari, 15/386 hadis nomor: 4604.  Konon, kala itu terjadi keributan besar di beberapa negara bagian kekuasaan Islam terkait cara baca Alquran. Hal itu terjadi karena setiap negara bagian mempunyai versi Alqurannya masing-masing dan memiliki dialek masing-masing untuk membaca Alquran.

***

Mereka saling bersikukuh atas pendirian mereka. Masing-masing negara bagian mengklaim bahwa cara baca merekalah yang paling benar. Melihat kasus itu, Khalifah Utsman berinisiatif untuk membuat satu versi Mushaf Alquran standart yang digunakan dan dijadikan pedoman oleh umat Islam keseluruhan. Yang tempo hari, Mushaf itu dinamai dengan mushaf Utsmani.

Lalu apa kabar mushaf-mushaf versi lain pada zaman itu? Jawabannya: Dibakar!!

Namun, pembakaran itu bukanlah berniat untuk menista ayat-ayat Alquran yang mengandung firman Allah, namun hal itu diikhtiarkan untuk menyatukan umat Islam dan menghapus konflik-konflik akibat berbeda pandangan.

Baca Juga  Panduan Shalat Jamak dan Qashar bagi Musafir

Di zaman ini, masih bolehkah kita membakar mushaf Alquran?

Jawabannya ialah bisa boleh dan juga bisa tidak. Tergantung motif melandasinya.

Yang harus pertama kali kita pahami dulu ialah definisi dari mushaf itu sendiri. Apakah mushaf itu diartikan seluruh lembaran yang bertuliskan ayat-ayat Alquran secara lengkap yang terbendel menjadi satu kesatuan, ataukah lembaran-lembaran terpisah/sobekan yang bertuliskan ayat suci Alquran itu juga bisa kita sebut sebagai mushaf?

Di sini seluruh Imam Mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafii, Hanbali) sepakat bahwa mushaf Alquran itu meliputi seluruh bagian yang tertuliskan ayat Alquran.

Jadi tak hanya mushaf utuh, lembaran mushaf Alquran yang terpisah pun juga bisa masuk definisi mushaf itu sendiri.

Opsinya Dua: Dikubur atau Dibakar

Jika ada mushaf yang rusak dan berserekan, kita harus berupaya melakukan suatu tindakan untuk menjaga kehormatan dan kesucian mushaf tersebut. Jangan sampai mushaf itu terinjak, terkena kotoran, dan tercampur dengan barang-barang lainnya. Maka ada dua solusi cara yang bisa dilakukan. Yaitu, pertama, dengan cara ditanam dalam tanah dan opsi kedua ialah dibakar.

Mazhab Hanafi dan Hanbali, memilih opsi pertama. Jika ada mushaf yang rusak dan tidak memungkinkan untuk dipakai, maka harus ditanam dalam tanah, guna menjaga kesucian dan kehormatannya. Al-Hashkafi, seorang sarjana muslim bermazhab Hanafi, dalam kitabnya berjudul ad- Durr al-Mukhtar, menganalogikakan hal itu dengan seorang muslim yang meninggal. Ketika tak lagi bernyawa, maka dikuburkan dalam tanah. Setali tiga uang dengan mushaf, jika tak lagi bisa atau sulit dibaca, maka menguburnya dalam tanah merupakan perbuatan terpuji.

***

Menukil al-Bahwati dalam kitab Kasyf al-Qanna’, Imam Ahmad pernah berkisah, ketika itu Abu al-Jauza’ memiliki mushaf yang telah usang dan tak laik. Abu al-Jauza’ akhirnya mengubur mushaf tersebut di salah satu sudut masjid. Pandangan yang sama diutarakan juga oleh Syekh Ibnu Taimiyyah. Penguburan mushaf rusak adalah bentuk penghormatan. Sebagaimana manusia sewaktu meninggal dimakamkan di lokasi yang aman.

Baca Juga  Selama Pandemi, Boleh Shalat Jumat Tidak di Masjid!

Selain opsi mengubur, opsi lain ialah dengan cara membakar mushaf tersebut.

Imam Ad-Dasuqi dari madzhab Maliki telah menjelaskan tentang hal ini di dalam kitab Hasyiyahnya atas kitab Al-Syarh Al-Kabir. Beliau berkata,

وَحَرْقُ مَا ذُكِرَ -أي الأوراق المشتملة على شيء من القرآن أو أسماء الله الحسنى أو أسماء الأنبياء أو نحو ذلك مما أمر الشرع بتقديسه وتنزيهه-… إنْ كَانَ عَلَى وَجْهِ صِيَانَتِهِ فَلا ضَرَرَ، بَلْ رُبَّمَا وَجَبَ، وَكَذَا كُتُبُ الْفِقْهِ إنْ كَانَ عَلَى وَجْهِ الِاسْتِخْفَافِ بِالشَّرِيعَةِ فَكَذَلِكَ وَإِلَّا فَلَا

“Dan membakar apa yang telah disebutkan (yakni kertas-kertas yang mengandung ayat Alquran, nama-nama Allah yang baik/asmaul husna, nama-nama Nabi, atau hal-hal yang disucikan oleh syariat lainnya) jika dengan jalan menjaganya, maka tidak masalah (tidak apa-apa). Bahkan mungkin hal itu wajib. Begitu pula dengan kitab-kitab fikih, jika (membakarnya) atas jalan meremehkan syariat maka haram, dan jika atas dasar menjaganya (agar tidak terinjak kaki) maka tidak masalah.”

Mazhab Maliki dan Hanbali memilih opsi yang kedua ini. Ini di-qiyas-kan dengan sikap yang diambil oleh Khalifah Utsman, yaitu dengan membakarnya.

Peristiwa tersebut oleh Suyuthi dalam kitabnya al-Itqan fi Ulumul Qur’an dijadikan sebagai dasar diperbolehkannya membakar mushaf yang rusak. Ia berpandangan, bila lembaran-lembaran itu rusak, maka tidak boleh hanya diselamatkan dengan meletakkan di tempat tertentu. Hal ini dikhawatirkan jatuh dan akan terinjak. Solusi ini jauh lebih baik, menurutnya. Tindakan sama yang di lakukan oleh Usman.

***

Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi (Fatawa Lajnah ad-Da’imah) tak ketinggalan untuk membahas hal ini. dalam kompilasi fatwanya menyebutkan, mushaf yang tak lagi terpakai, kitab, dan kertas-kertas yang tertulis ayat-ayat Alquran, maka hendaknya dikubur di tempat yang laik. Jauh dari lalu lintas manusia atau lokasi yang menjijikkan. Opsi lain yang bisa ditempuh ialah dibakar. Hal ini sebagai bentuk penghormatan dan menghindari perendahan Alquran.

Baca Juga  Fatwa Muhammadiyah tentang Syiah

Dasar lain yang membenarkan membakar mushaf Alquran adalah salah satu kaidah Ushul Fiqh yaitu sadd adz-dzari‘ah. Artinya menutup jalan menuju kepada kerusakan. Maka, daripada mushaf Alquran terhinakan atau dihinakan karena telah rapuh dimakan usia dan tidak bisa dibaca lagi, maka lebih baik dibakar supaya tidak terbiarkan, terinjak atau dibuang di tempat sampah.

Maka kesimpulannya, hukum membakar Alquran itu boleh: Asal niatnya untuk menjaga kehormatan dan kesuciannya. Jika diniatkan untuk melecehkannya maka jelas: HARAM!!

Berikut opsi cara menjaga kehormatan mushaf Alquran yang rusak:

  1. Dibakar: Maliki dan Syafi’i
  2. Dipendam: Hanafi, Hanbali, dan Ibn Taimiyyah
  3. Dibakar dan atau dipendam: Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi.

Wallahu a’lam bisshowab.

Yahya Fathur Rozy
39 posts

About author
Researcher | Writer | Project Manager
Articles
Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds