Fatwa

Apakah Bank Syariah Benar-benar Menerapkan Hukum Islam?

1 Mins read

Mengenai cara mengetahui bank syariah yang benar-benar melaksanakan hukum Islam, Akan dipaparkan mengenai ciri-cirinya, sebagaimana disebutkan Muhammad Syafi’i Antonio dalam buku Bank Syariah dari Teori ke Praktik, yaitu:

  1. Bank syariah menjadikan uang sebagai alat tukar bukan komoditi yang diperdagangkan.
  2. Bank syariah menggunakan cara bagi hasil dari keuntungan jasa atas transaksi riil bukan sistem bunga sebagai imbalan terhadap pemilik uang yang besarnya ditetapkan di muka.
  3. Risiko usaha akan dihadapi bersama antara nasabah dengan bank syari’ah dan tidak mengenal selisih negatif (negative spread).
  4. Pada bank syariah terdapat Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) sebagai pengawas kegiatan operasional bank syariah agar tidak menyimpang dari nilai-nilai syari’ah.

Untuk lebih jelasnya, bisa bertanya kepada DPS yang bertugas di bank yang bersangkutan, untuk mengetahui apakah bank tersebut benar-benar mengamalkan hukum Islam.

Sumber: Fatwa Tarjih Muhammadiyah No.22 Tahun 2014
Editor: Yahya FR
Baca Juga  Bolehkah Melaksanakan Shalat Dhuha Setiap Hari?
Avatar
1005 posts

About author
IBTimes.ID - Cerdas Berislam. Media Islam Wasathiyah yang mencerahkan
Articles
Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *