Fikih

Hukum Mendengarkan Musik Menurut Empat Mazhab

3 Mins read

Hukum Musik – Viralnya video santri menutup telinga ketika suara musik berbunyi di tempat vaksinasi menuai berbagai kontroversi. Ada sebagian orang berkomentar bahwa mereka itu bibit radikalisasi. Guru-gurunya mengajarkan hal yang menyesatkan kepada muridnya dan banyak lagi komentar negatif yang dilontarkan. Namun di sisi lain, sebagian orang ada pula yang berkomentar positif mengenai video tersebut.

Mengutip dari akun resmi youtube Tv One Cholil Nafis Ketua Majelis Ulama berpendapat bahwa ada beberapa kemungkinan alasan para santri menutup telinganya ketika suara musik berbunyi.

Pertama, bisa jadi mereka sedang menghafal Al-Qur’an sehingga mau tak mau mereka harus menutup telinga untuk menjaga konsentrasinya dalam menghafal Al-Qur’an.

Kedua, bisa jadi penanaman ajaran yang diberikakan guru kepada muridnya bahwa mendengarkan musik itu tidak diperbolehkan/haram.

Cholil Nafis menegaskan semisalnya itu memang terjadi doktrin guru kepada murid bahwa musik haram, maka tidak perlu dipermasalahkan. Karena itu hanya perbedaan pandangan dalam masalah ikhtilaf ulama.

Yang mana, orang muslim bebas memilih hasil pendapat ulama terdahulu entah itu musik haram atau halalnya dan yang terpenting mereka tidak mengancam, mengganggu orang lain. Kurang lebih seperti itu.

Apa itu Musik?

Musik merupakan seni mengatur suara untuk menghasilkan senandung irama, lagu, dan keharmonisan.

Secara umum, musik memiliki tujuan yaitu untuk hiburan semata dan untuk media informasi.

Musik memiliki banyak variasi mulai dari aliran rock dengan ciri khas nada keras, cepat, dan berisik sampai aliran regge dengan ciri khas santai dan tenang.

Ummat Islam menggunakan musik sebagai penyampaian informasi kepada masyarakat terkait ajaran Islam yang dikemas dalam bentuk nashid atau qasidah.

Pada mulanya, nashid hanya sebatas alunan suara saja. Seiring berkembangnya zaman, mulai diringi dengan alat musik seperti rebana, gendang, gitar, piano, biola, dll.

Baca Juga  Islam Enteng-entengan (3): Apakah Boleh Berdzikir Menggunakan Tasbih?

Di indonesia, nashid banyak diminati oleh kalangan muda karena mengandung ajaran agama, doa, dan pujian-pujian yang mengandung isu yang hangat dalam kalangan masyarakat.

Sebutlah Sabyan Gambus, Maher Zein, Syubbanul Muslimin, yang menjadi pusat perhatian kaum milenial saat ini.

Dalil Al-Qur’an tentang Musik

Allah berfirman dalam QS. Luqman ayat: 6

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَّشْتَرِيْ لَهْوَ الْحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ بِغَيْرِ عِلْمٍۖ وَّيَتَّخِذَهَا هُزُوًاۗ اُولٰۤىِٕكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُّهِيْنٌ

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan”

Menanggapi ayat di atas, para ulama berpendapat, salah satunya Ibnu Abbas, dalam penjelasaanya bahwa, “Dan di antara manusia ada orang yang menggunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatakan manusia dari jalan Allah, ia berkata, ia adalah (al-ghina). Nyanyian dan yang menyerupainya”.

Al-Qardawi menyetujui ayat di atas bahwa barangsiapa orang yang menggunakan perkataan/nyanyian untuk menyesatkan dari jalan Allah, maka dia kafir tanpa ikhtilaf.

Hali ini perlu digaris bawahi, jadi seseorang boleh menjadi kafir apabila seseorang berusaha melakukan kegiatan yang dapat menyesatkan orang lain.

Pernyataan selanjutnya, Al-Qardawi mengatakan bahwa Allah membolehkan siapa saja bagi seseorang untuk menikmati hiburan begitu pula dengan musik selagi tidak ada rasa niat untuk menyesatkan orang lain dan tidak menyebabkan seseorang lalai terhadap kewajiban kepada Allah SWT.

Pandangan Empat Mazhab Fikih tentang Nyanyian dan Alat Musik  

Para ulama mazhab dalam menyikapi nyanyian dan alat musik memiliki susut pandang yang berbeda di antaranya :

1. Mazhab Abu Hanifah melarang nyanyian dan mendengarnya adalah berdosa. Begitu juga menyanyi dengan tujuan hiburan atau untuk mendapatkan uang adalah haram lebih-lebih lagi apabila penyanyi itu terdiri dari kaum wanita.

Baca Juga  Musik: dari Terapi Penyembuhan hingga Ritual Keagamaan

2. Mazhab Imam Malik melarang nyayian dan mendengarkannya. Namum, apabila nyanyian tidak diringi dengan alat musik seperti gambus, suling, dll, maka hukumnnya berubah menjadi makruh. Adapun jika nyanyian tersebut diiringi oleh alat musik, maka status hukumnnya berubah menjadi haram.

3. Mazhab Imam Syafi’i mengatakan makruh mendengar nyanyian yang tidak disertai dengan alat (syi’ar nasyribah) seperti gambus, rebab, biola, serunai, dan seniyang tidak menyifatkan keindahan wanita, pemuda remaja, dan arak atau lainnya yang dilarang.

Adapun jika seni bertentangan dengan syariat seperti mensifatkan keindahan wanita, maka itu adalah maksiat (haram). Dan mendengar bunyaian yang telah dijelaskan di atas adalah haram.

Tidak makruh nyanyian perang, nyanyian untuk merajinkan bekerja, nyanyian untuk menidurkan anak, malah kadang dianjurkan seperti hida’ di dalam haji dan di dalam peperangan.

4.  Mazhab Imam Maliki mengatakan bahwasannya makruh mendengar nyanyian yang tidak menggunakan alat hiburan seperti gambus, tanbur, atau yang sejenis.

Adapun mendengar nyanyian dengan menggunakan alat tersebut atau seni katanya memuji arak atau memuji perempuan ajnabiayah maka itu adalah haram.

Kesimpulan

Terdapat beberapa pendapat mengenai hukum musik, ada sebagian ulama membolehkan, memakruhkan, sampai mengaharamkannya.

Oleh karena itu kita harus melihat dahulu substansi musik tersebut baru dikenakan hukum haram, makruh, atau halalnya. Adapun ketika orang lain berbeda pendapat mengenai hukum musik jangan kita membenci atau mencelanya

Sebaiknya kita saling belajar tukar pikiran mencari solusi atas permasalahan tersebut. Jika tidak bisa demikian, alangkah lebih baiknya tumbukan sikap toleransi terhadap sesama warga Indonesia serta mampu menghargai pendapat orang lain. Bukankah negara kita ini adalah negara demokrasi?

Editor: Yahya FR

Related posts
Fikih

Mana yang Lebih Dulu: Puasa Syawal atau Qadha’ Puasa Ramadhan?

3 Mins read
Ramadhan telah usai, hari-hari lebaran juga telah kita lalui dengan bermaaf-maafan satu sama lain. Para pemudik juga sudah mulai berbondong meninggalkan kampung…
Fikih

Apakah Fakir Miskin Tetap Mengeluarkan Zakat Fitrah?

4 Mins read
Sudah mafhum, bahwa zakat fitrah adalah kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai puncak dari kewajiban puasa selama sebulan. Meskipun demikian, kaum muslim yang…
Fikih

Bolehkah Mengucapkan Salam kepada Non-Muslim?

3 Mins read
Konflik antar umat beragama yang terus bergelora di Indonesia masih merupakan ancaman serius terhadap kerukunan bangsa. Tragedi semacam ini seringkali meninggalkan luka…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *