Fatwa

Hukum Perkemahan Putri Kepanduan Hizbul Wathan

2 Mins read

Pertanyaan dari Drs. H. Rasid Moh. Tauhid al-Amien, M.Sc, DipHEd, Wakil Ketua IV Kwartir HW Wilayah Jatim, Jl. Kendangsari Lebar 48 Surabaya 60292. Pertanyaan sebagai berikut: ”bagaimana hukum bagi anggota puteri Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan untuk mengikuti kegiatan kepanduan yang berupa kegiatan perkemahan yang berlangsung 3-4 hari?”

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan jawaban sebagai berikut:

Dalam agama Islam ada beberapa perbuatan yang sangat dilarang oleh Allah SWT yang dikategorikan sebagai dosa besar, termasuk dalamnya perbuatan zina. Allah SWT berfirman:

Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” [QS. al-Isra’ (17): 32]

Allah menyamakan perbuatan zina dengan perbuatan syirik (perbuatan yang meyakini bahwa Allah swt berserikat), sebagaimana yang dipahami pada ayat berikut:

Artinya: “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu’min.” [QS. an-Nur (24): 3].

Hukuman bagi pezina dinyatakan pada ayat berikut:

Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, …” [QS. an-Nur (24): 2].

Karena zina adalah perbuatan dosa besar yang disamakan dengan perbuatan syirik, maka Allah SWT memerintahkan agar menjauhinya. Menjauhi perbuatan zina berarti menjauhi perbuatan-perbuatan yang mengarah atau menuju kepada perbuatan zina, seperti pergaulan bebas antara lai-laki dan perempuan, berkhalwat, bepergian dengan laki-laki yang bukan mahramnya, melihat aurat laki-laki atau perempuan dan sebagainya. Hadis Rasulullah SAW menyatakan:

Baca Juga  Mengapa Wanita di Muhammadiyah Tidak Bercadar?

Artinya: “Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata, aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, beliau bersabda:”Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali besertanya ada mahram.” [Muttafaq Alaihi]

Sehubungan dengan hadits di atas dan hubungannya dengan kegiatan perkemahan Hizbul Wathan dapat diqiyaskan (disamakan) kepada wanita yang melaksanakan ibadah haji ke Mekkah. Menurut salah satu pendapat Asy-Syafi’I, boleh wanita naik haji ke Mekkah tanpa mahram apabila ada jaminan keamanan terhadap dirinya, yaitu aman fisik, terpelihara dari fitnah, terhindar dari segala larangan Allah SWT.

Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa boleh bagi puteri-puteri anggota gerakan kepanduan Hizbul Wathan untuk mengikuti kegiatan kepanduan yang berupa kegiatan perkemahan yang berlangsung 3-4 hari, asal para penanggung jawab perkemahan itu benar-benar berusaha menjaga keamanan dan terjauhkan dari mendekati perbuatan zina.

Sumber: Tim Majelis Tarjih Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fatwa-fatwa Tarjih: Tanya Jawab Agama 7.

Editor: Arif   

Related posts
Fatwa

Meluruskan Bacaan Takbir Hari Raya: Bukan Walilla-Ilhamd tapi Walillahilhamd

1 Mins read
IBTimes.ID – Membaca takbir ketika hari raya merupakan salah satu sunnah atau anjuran yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Anjuran tersebut termaktub di…
Fatwa

Menggibahi Orang Lain di Group WhatsApp, Bolehkah?

2 Mins read
Di era banjirnya informasi yang tak dapat terbendungkan, segala aktivitas manusia nampaknya bisa dilacak dan diketahui dari berbagai media sosial yang ada….
Fatwa

Fatwa Muhammadiyah tentang Tarekat Shiddiqiyyah

4 Mins read
IBTimes.ID – Menurut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, tarekat adalah jalan, cara, metode, sistem, mazhab, aliran, haluan, keadaan dan atau tiang…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *