Serangan Israel ke Gaza yang berlangsung sejak 7 Oktober 2023 yang lalu hingga saat ini memasuki babak baru, yaitu dengan dikeluarkannya putusan ICJ (International Court of Justice) tanggal 27 Januari 2024 kemarin. Selama ini, masyarakat dunia terus mendesak agar dilakukannya gencatan senjata. Namun nampaknya desakan itu belum membuahkan hasil apa-apa.
Saat ini salah satu upaya yang dilakukan oleh Afrika Selatan adalah menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas kasus genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza. Materi gugatan Afrika Selatan ke ICJ itu didasarkan pada pelanggaran Konvensi Genosida PBB tahun 1948. Afrika Selatan telah menuduh Israel melakukan kejahatan genosida.
Pro Kontra Putusan ICJ dalam Kasus Israel-Palestina
Pada 27 Januari 2024, ICJ dalam putusannya tidak memerintahkan Israel untuk melakukan gencatan senjata di Gaza, namun hanya meminta Israel untuk mengambil tindakan pencegahan dan menghukum kampanye militer pada saat melakukan genosida.
International Court of Justice (ICJ) juga tidak memberikan pendapatnya apakah Israel benar-benar melakukan kejahatan genosida, tapi ICJ mengeluarkan perintah untuk Israel mengizinkan bantuan kemanusiaan masuk ke Gaza dan melapor kembali ke pengadilan dalam waktu satu bulan.
Tentu saja putusan ICJ ini menimbulkan reaksi dan pandangan dari berbagai negara. Pemerintah Palestina menyambut putusan ICJ ini sebagai angin segar, karena sebagai pengingat bahwa sebagai pembuktian tidak ada negara yang kebal hukum. Keputusan ICJ yang mengizinkan bantuan masuk ke Gaza telah memberikan rasa keadilan bagi kelangsungan hidup rakyat Palestina.
Selama konflik bersenjata terjadi, yang paling menderita adalah rakyat. Tidak bisa dipungkiri bahwa mereka merasakan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya masing-masing. Di samping itu, warga Palestina yang berada di wilayah Gaza dan di Tepi Barat agak sedikit kecewa atas putusan ICJ. Putusan ICj dianggap kurang berpihak pada rakyat Palestina, karena tidak ada seruan gencatan senjata. Sebab mereka sudah sangat menderita akibat serangan yang tiada henti dari Israel.
***
Di lain pihak, putusan ICJ tersebut justru dikecam balik oleh Israel yang menganggap bahwa serangan yang dilakukannya adalah suatu perang yang adil. Dalih mereka melakukan itu hanya untuk melindungi warganya dengan tetap mengindahkan kaidah hukum internasional.
Amerika Serikat yang selama ini dianggap pro-Israel juga berpendapat bahwa putusan ICJ yang tidak memberikan putusan atas tuduhan kejahatan genosida yang dilakukan Israel adalah sudah tepat. Hal tersebut didasarkan bahwa Israel punya hak untuk mengambil tindakan atas penyanderaan yang dilakukan Hamas dan meminta Hamas untuk segera membebaskan para sandera.
Berbeda dengan pendapat Amerika Serikat, beberapa negara di antaranya Mesir, Turki, Spanyol, Jerman, Arab Saudi dan Indonesia memberikan tanggapan bahwa menyambut baik putusan ICJ tersebut. Sebuah kemajuan besar dalam penegakan hukum internasional dan menyerukan agar Israel mematuhi kewajiban internasional.
Kewenangan ICJ
Pasca putusan ICJ, Israel tidak mengindahkan putusan tersebut dan terus melakukan penyerangan. Israel terus menyerang tidak hanya warga sipil namun juga Rumah Sakit yang ada di sana. Padahal dalam Pasal 41 Statuta ICJ, dijelaskan bahwa putusan sementara yang dikeluarkan oleh ICJ adalah mengikat dan menciptakan kewajiban hukum bagi pihak yang menerima keputusan tersebut.
Artinya, Israel sebenarnya punya kewajiban internasional untuk mematuhi putusan ICJ. Akan tetapi pada kenyataannya, justru pasca putusan tersebut Israel semakin gencar dalam melakukan serangan di wilayah Palestina.
Jika melihat putusan yang dikeluarkan ICJ, sebenarnya ICJ terlihat sangat berhati-hati dalam memberikan putusan. Negara-negara di dunia berharap kepada ICJ agar dapat memberikan putusan untuk melakukan gencatan senjata, namun ICJ hanya bisa memberikan jalan tengah untuk mengurangi penderitaan rakyat Palestina.
Memang benar dalam hukum internasional, tindakan yang dilakukan oleh Israel adalah sebuah pelanggaran atas hukum humaniter internasional, karena tidak sesuai dengan kaidah hukum perang yang diatur dalam Konvensi Jenewa 1949.
ICJ tidak mencari kebenaran tentang kejahatan genosida yang dilakukan oleh Israel, sebab ICJ tidak mempunyai kewenangan untuk menghakimi ataupun menghukum pelaku kejahatan internasional seperti ICC (International Criminal Court).
ICJ tidak mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan hukuman bagi individu-individu yang melakukan kejahatan genosida. ICJ hanya akan memberikan putusan terhadap sengketa antar negara yang diajukan kepadanya.
Editor: Ahmad