Inspiring

Jasser Auda, Pembaru Maqasid Syariah Kontemporer

3 Mins read

Jasser Auda adalah  direktur sekaligus pendiri Maqasid  Research Center di Filsafat Hukum Islam di London, Inggris. Ia merupakan Associate Professor di Fakultas Studi Islam Qatar (QFTS) dengan fokus kajian Kebijakan Publik dalam program Studi Islam.

Dia adalah anggota pendiri Persatuan Ulama Muslim Internasional, yang berbasis di Dublin; anggota Dewan Akademik Institut Internasional Pemikiran Islam di London, Inggris; anggota Institut Internasional Advanced Sistem Research (IIAS), Kanada; anggota pengawas Global Pusat Studi Peradaban (GCSC), Inggris; anggota Dewan Eksekutif Asosiasi Ilmuan Muslim Sosial (AMSS), Inggris; anggota Forum perlawanan Islamofobia dan Racism (FAIR), Inggris dan konsultan untuk Islamonline.net.

Ia memperoleh gelas Ph.D dari University of Wales, Inggris, pada konsentrasi Filsafat  Hukum Islam tahun 2008. Gelar  Ph.D  yang sebelumnya diperoleh dari Universitas Waterloo, Kanada, dalam kajian Analisis Sistem tahun 2006. Master Fikih (S2) diperoleh dari Unversitas Islam Amerika, Michigan, pada fokus  kajian Tujuan Hukum Islam (Maqasid al-Syari’ah) tahun 2004.

Gelar BA diperoleh dari jurusan Islamic Studies pada Islamic American University, USA, tahun 2001 dan gelar BSc diperoleh dari Engineering Cairo University, Egypt Course Av., tahun l988. Ia memperoleh pendidikan al-Qur’an dan ilmu-ilmu Islam di Masjid al-Azhar, Kairo.

Jasser Auda menjadi dosen tamu untuk fakultas Hukum Universitas Alexandria, Mesir, Islamic Institute of Toronto, Kanada dan Akademi Fikih Islam, India. Dia menjadi dosen mata kuliah hukum Islam, Filsafat, dan materi yang terkait dengan isu-isu minoritas Muslim dan Kebijakan di beberapa negara di seluruh dunia.

Dia adalah seorang contributor untuk laporan  kebijakan yang berkaitan dengan minoritas Muslim dan pendidikan Islam kepada Kementrian Msyarakat dan Dewan Pendanaan Pendidikann Tinggi Inggris, dan telah menulis sejumlah buku, yang paling monumental dalam bahasa Inggris, berjudul  Maqasid al-Syariah as  Philosophy of Islamic Law : A Systems Approach, London: IIIT, 2008. Karya-karya lain selengkapnya dapat diakses di sini.

Baca Juga  Kampung Muhammadiyah di Waduk Riam Kanan
***

Dari otobiograpi di atas jelas tergambar  bagaimana kegelisahan akademik seorang Jasser Auda ketika bergumul dalam persoalan ijtihad dan jihad  berpikir  untuk memperbaharui dan mengembangkan teori hukum Islam tradisional.

Baginya, setiap klaim atau slogan yang menyatakan bahwasanya  “pintu ijtihad tidak tertutup” maupun “membuka pintu ijtihad adalah merupakan suatu keharusan” sama-sama mengalami jalan buntu (intellectual impasse) karena  menurutnya belum tergambar secara jelas bagaimana metode dan pendekatan yang digunakan dan bagaimana aplikasi dan realisasinya  di lapangan, khususnya dalam pengembangan dan pembaharuan kurikulum, silabi dan buku literatur standar yang digunakan.  

Karir studi akademiknya pun ia rancang  sedemikian terprogram sejak dari mulai menguasai bidang  Fikih, Usul al-Fikih, Hukum Islam, teori  Maqasid sampai menguasai teori Systems dengan baik pada tingkat doctor. Ijazah doktor  pertama  yang diperolehnya  dari Kanada  hanya untuk memantapkan keahliannya menguasai  teori Systems dalam pengetahuan  manusia.

Sekumpulan pengetahuan dengan berbagai pendekatan inilah yang ia himpun  untuk menunjang karir akademiknya  yang telah lama ia idam-idamkan untuk  membantu membuka kembali pintu ijtihad yang telah lama terbuka tapi tidak ada yang berani masuk. Baik oleh rekan-rekan seagamanya yang hidup di dunia mayoritas Muslim maupun   minoritas Muslim yang hidup di negara-negara mayoritas non-Muslim di seluruh dunia.

***

Kalau tidak dibuka dengan menggunakan  kunci yang tepat, maka pintu tidak akan terbuka atau terbuka tetapi  rusak. Baik dalam kondisi pintu tertutup maupun pintu rusak, keduanya  akan berakibat kepada nasib umat Islam di seluruh dunia di era globalisasi seperti saat sekarang ini.  Begitu  kira-kira, kalau saya ingin membahasakan ulang keprihatinan Jasser Auda.

Jika diskusi  tentang  hukum Islam di dunia Islam pada umumnya  berkisar pada  isu  Syari’ah, Usul al-Fqh dan Fiqh, maka Jasser Auda mengambil jalan lain. Dia tetap menekankan pentingnya ketiga isu penting  tersebut, tetapi dia menggeser paradigma pendekatannya   lewat pintu masuk Maqasid yang diperbaharui. 

Baca Juga  Gus Dur: Mendirikan Negara Islam itu Tak Wajib!

Tidak hanya teori, metode dan pendekatan  fiqh Tradisonal dan fiqh Modern yang ia cermati dan  gunakan, tetapi juga teori, metode dan pendekatan  fiqh Post-modern juga ia gunakan, dengan beberapa catatan kritis sudah barang tentu. 

Umumnya, formula ini sudah dianggap baku, dan tidak perlu dipertanyakan ulang.Maqasid menjadi pangkal tolak berpikir untuk pengembangan pemikiran hukum Islam di era kontemporer, era globalisasi. 

Editor: Yahya FR
Azaki Khoirudin
110 posts

About author
Dosen Pendidikan Agama Islam Universitas Ahmad Dahlan
Articles
Related posts
Inspiring

Bintu Syathi’, Pionir Mufassir Perempuan Modern

6 Mins read
Bintu Syathi’ merupakan tokoh mufassir perempuan pertama yang mampu menghilangkan dominasi mufassir laki-laki. Mufassir era klasik hingga abad 19 identik produksi kitab…
Inspiring

Buya Hamka, Penyelamat Tasawuf dari Pemaknaan yang Menyimpang

7 Mins read
Pendahuluan: Tasawuf Kenabian Istilah tasawuf saat ini telah menjadi satu konsep keilmuan tersendiri dalam Islam. Berdasarkan epistemologi filsafat Islam, tasawuf dimasukkan dalam…
Inspiring

Enam Hal yang Dapat Menghancurkan Manusia Menurut Anthony de Mello

4 Mins read
Dalam romantika perjalanan kehidupan, banyak hal yang mungkin tampak menggiurkan tapi sebenarnya berpotensi merusak, bagi kita sebagai umat manusia. Sepintas mungkin tiada…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *