Perspektif

Jurus Jitu ‘Mengakali’ Scopus

3 Mins read

Oleh Cahyo Seftyono

Jika tidak bisa diambil semua (sisi positifnya), jangan ditolak semua. Hampir sejalan dengan salah satu kaidah ushul fiqh terkenal, “Jika bisa dikerjakan sebagian, jangan ditinggalkan seluruhnya.” Kaitannya dengan politik ekonomi Scopusisasi, kiranya ada juga kemiripan kaidah ushul fiqh ini dengan apa yang sedang kita alami saat ini.

Perubahan nomenklatur Kemendikbud (Dikti) yang menggantikan Kemenristekdikti seperti memberi angin segar perubahan banyak kebijakan di dalamnya. Pun demikian, dengan pucuk pimpinan kementrian itu yang diamanatkan kepada Nadiem Makarim, digadang-gadang akan membuat banyak terobosan ketika menggantikan para pendahulunya. Tentu saja, yang paling ditunggu sebagian kolega dosen adalah kebijakan penerbitan terindeks Scopus. Banyak di antara kolega yang menyuarakan pentingnya revisi kebijakan ini agar tidak lagi menjadi prasyarat untuk kepangkatan. Utamanya professorship.

Pertanyaan dan harapan ini semakin lama semakin menguat. Terlebih dengan beberapa statement di media, dari pihak pemerintah (legislatif) hingga akademisi yang menyayangkan terbuangnya dana hanya untuk mencapai target naskah terindeks Scopus. Dinyatakan bahwa milyaran hingga trilyunan dana digelontorkan untuk Scopus.

Betul, untuk urusan Scopusisasi ini memang kita menghabiskan banyak uang. Banyak uang dihabiskan untuk publikasinya, untuk pemberian reward, dan tentu saja untuk membangun iklim riset yang berkualitas. Kita sangat bisa memperdebatkan relasi Scopus, mutu, dan hegemoni di tempat lain. Namun, tulisan ini hanya ingin menyoroti bahwa menghilangkan Scopusisasi itu sama rumitnya dengan menghapus kebutuhan akan utang untuk pencitraan.

Citra Akademik dan Bisnis

Perlombaan citra akademik dan juga bisnis publikasi adalah dua hal yang paling bertanggung jawab atas rumitnya penghapusan Scopusisasi di Indonesia. Dalam konteks citra, setiap tahun ada saja perguruan tinggi (PT) di Indonesia yang (berusaha) masuk dalam radar QS. Pada pemeringkatan ini, salah satu yang menjadi penilaian adalah publikasi internasional yang bereputasi, dengan bahasa yang sederhana adalah naskah yang diterbitkan oleh akademisi dari sebuah PT terindeks Scopus. Oleh karenanya, bagi PT yang menjadikan pemeringkatan QS sebagai salah satu target yang harus dipenuhi, maka tidak mungkin untuk meminta mereka mengabaikan Scopus.

Baca Juga  11 Kategori Pengkritik Jurnal Terindeks Scopus, Kamu yang Mana?

Ini sejalan dengan statement Kepala Subdit Fasilitasi Jurnal Ilmiah (Kompas, Maret 2019) dan Dirjen Riset dan Pengembangan Kemristek (Media Indonesia, Desember 2019) yang menyatakan bahwa publikasi di jurnal terindeks global adalah keniscayaan untuk citra lembaga. Jelas bahwa kebijakan terkait publikasi ilmiah berjalan bersahutan dengan harapan PT untuk direkognisi secara internasional.

Hal ini juga ditambah runyam dengan pemeringkatan nasional yang ternyata juga menjadikan terbitan terindeks Scopus sebagai kriteria tertinggi dari penilaian publikasi. Baru-baru ini, beredar rumusan skoring SintaDikti yang memberikan poin tertinggi Q1 untuk penilaian Sinta. Padahal, SintaDikti ini adalah pemeringkatan yang digunakan untuk semua akademisi juga PT di seluruh Indonesia. Kualitas PT yang tidak merata menjadikan ini bagai buah simalakama. Karena ingin mencapai peringkat tertentu di pemeringkatan SintaDikti, mau tidak mau, semua PT ‘memaksa’ civitas-nya untuk menerbitkan naskah di jurnal yang terindeks Scopus dan juga konferensi yang luarannya terindeks Scopus.

Lalu, apa hubungannya dengan bisnis? Banyak yang sudah menyadari bahwa indeksasi, termasuk di dalamnya Scopusisasi, adalah fenomena bisnis. Jangankan Scopus, jurnal yang terindeks DOAJ atau masuk dalam radar SintaDikti itu pun juga menghasilkan rupiah bagi pengelolanya. Perubahan status dari jurnal ‘Tidak Dikenal/Biasa Saja’, ‘Terindeks Menengah’ hingga yang dianggap “Bereputasi” berarti pula ada perubahan perputaran uang. Perubahan Article Processing Charge (APC), kata para pengelola jurnal. Jangan melulu dianggap matre, dalam beberapa kasus, perubahan ini masih dalam taraf rasional.

Gaya Lain Merespon Scopus

Dengan adanya sinyal bahwa kebijakan Scopusisasi sangat mungkin tidak dihapus, maka perlu ada strategi yang perlu dikerjakan agar keberadaannya tidak merugikan bangsa sendiri. Strategi dalam mengakali Scopusisasi dengan membuat beberapa diskrimisasi kebijakan untuk mendorong mutu sekaligus mengurangi jurang ketimpangan.

Baca Juga  SUMU: Komunitas Mentoring Bisnis Sekaligus Sayap Baru Dakwah Muhammadiyah

Pertama, beberapa PT atau lembaga riset mapan yang ada di Indonesia sudah sebaiknya hanya boleh menerbitkan naskah di jurnal-jurnal papan atas. Dengan demikian, mereka tidak lagi menjadi jago kandang di dalam negeri, melainkan juga menjadi petarung di kancah global. Tentu akan lebih baik jika ada dorongan untuk riset-riset yang bersifat kolaboratif dari PT papan atas dengan PT yang kelas menengah atau kurang dari segi infrastruktur riset dan pendanaan.

Kedua, memberikan dana riset khusus bagi peneliti-peneliti muda yang sudah berpengalaman dengan riset dan publikasi kelas internasional. Basisnya tidak lagi kepangkatan atau senioritas. Selain meningkatkan jumlah riset dan publikasi berkualitas, tentu dosen/peneliti senior juga akan termotivasi untuk berkolaborasi. Hal ini penting karena di dalam sistem yang dibuat Dikti, terdapat syarat h-index Scopus 2 untuk mengunduh dana hibah yang memungkinkan untuk riset berkualitas.

Ketiga, Pemerintah bisa meniru cara Malaysia untuk mendorong jurnal di dalam negeri mereka agar bisa terindeks Scopus. Malaysia satu dekade lalu sudah menerapkan hal ini. Hasilnya beberapa jurnal mereka sudah terindeks Scopus, bahkan yang menggunakan bahasa Melayu. Saat ini, naskah dari akademisi Indonesia mengalir ke jurnal-jurnal di Jiran kita itu. Bisa dibayangkan jika jurnal kita sudah banyak yang masuk Scopus? Iya, akan ada aliran dana masuk ke jurnal-jurnal di dalam negeri. Yang dikhawatirkan uang keluar karena Scopus, bisa diminimalisir.

Keempat, berkenaan dengan konferensi. Perlu kiranya pemerintah membuat aturan bahwa penyelenggara konferensi dengan luaran publikasi Scopus hanya boleh dilaksanakan oleh PT dengan infrastruktur dan pendanaan kecil. Untuk menjaga mutu, wajibkan berkolaborasi aktif dengan asosiasi keilmuan. Biarkan mereka bekerjasama dan mengelola kegiatan, sehingga ada pemasukan dari luar pemerintah. Perlahan PT-PT menengah dan kecil kita akan memiliki kemampuan untuk berkembang lebih baik. Scopus(isasi) oleh karenanya tidak perlu menjadi momok menakutkan, tapi jadikan dia memberdayakan. Jangan kita terus yang diakali, sekali-sekali kita perlu juga ngakali!

* Penulis adalah inisiator Gerbatama: Connecting Academia dan Lead Editor Politik Indonesia: Indonesian Political Science Review. Tulisan adalah tanggung jawab pribadi penulis, tidak merepresentasikan pandangan lembaga.

Editor: Yahya FR

Baca Juga  Belum Genap Sebulan, SUMU Berhasil Menghimpun Para Pengusaha Beromset Trilliunan
Avatar
1005 posts

About author
IBTimes.ID - Cerdas Berislam. Media Islam Wasathiyah yang mencerahkan
Articles
Related posts
Perspektif

Fenomena Over Branding Institusi Pendidikan, Muhammadiyah Perlu Hati-hati!

4 Mins read
Seiring dengan perkembangan zaman, institusi pendidikan di Indonesia terus bertransformasi. Arus globalisasi tentu memainkan peran penting dalam menentukan kebutuhan pendidikan di era…
Perspektif

Hakim, Undang-Undang, dan Hukum Progresif

3 Mins read
Putusan hakim idealnya mengandung aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam implementasinya tidak mudah untuk mensinergikan ketiga aspek tersebut, terutama antara aspek kepastian…
Perspektif

11 Kategori Pengkritik Jurnal Terindeks Scopus, Kamu yang Mana?

2 Mins read
Dalam amatan penulis, ada beberapa kategori pengkritik jurnal terindeks scopus. Dalam tulisan ini, setidaknya ada 11 kategori yang saya temui. Berikut ulasan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *