Perspektif

Kebebasan Akademik Terancam, Muhammadiyah Jadi Korban

4 Mins read

Tulisan ini saya buat sebagai wujud keresahan saya akan dua hal. Pertama adalah tindakan yang membuat kebebasan akademik terancam terjadi melalui teror terhadap mahasiswa UGM dan narasumber. Mereka dipaksa untuk membatalkan agenda diskusi karena dianggap makar. Kedua, tercorengnya nama Muhammadiyah karena dijadikan identitas oleh para peneror terhadap kegiatan akademik tersebut.

Kebebasan Akademik Terancam

Akhir bulan Mei 2020 tersebar poster diskusi daring yang diselenggarakan oleh Constitutional Law Society FH UGM dengan tema Persoalan Pemecatan Presiden di tengah Pandemi ditinjau Sistem Ketatanegaraan.  Diskusi ini merupakan ide segar yang sangat dinanti oleh banyak kalangan termasuk saya dan beberapa mahasiswa yang fokus mengkaji kelimuan Hukum Tata Negara.

Namun saya mendapat kabar bahwa di tengah jalan, tema diskusi tersebut diganti menjadi Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan.

Ketika melihat penjelasan dari pihak CLS FH UGM, hal tersebut dikarenakan kegiatan diskusi yang akan diselenggarakan oleh mereka dituduh sebagai gerakan makar. Bukan main, tuduhan melakukan makar itu dilontarkan oleh salah satu guru besar yang satu almamater dengan CLS FH UGM.

Bahkan pimpinan pusat salah satu gerakan kemahasiswaan nasional juga menuduh hal serupa. Dengan argumentasi bahwa diskusi keilmuan ini provokatif dan dimanfaatkan untuk meraih kekuasaan. Ini adalah gambaran kebebasann akademik yang terancam.

Tuduhan yang Tidak Rasional

Sangat disayangkan tuduhan seperti itu beraroma ketakutan dan cenderung hanya mengikuti hawa nafsu. Jika benar tuduhan makar tersebut provokatif dan ditujukan untuk meraih kekuasaan setidaknya harus rasional mengenai siapakah pihak yang hendak meraih kekuasaan itu.

Celoteh saya kepada kawan saya: “kepentingan politik siapa? wong oposisi kan sudah satu atap.” Seharusnya pihak yang paling rasional dapat memanfaatkan momentum emas untuk menurunkan presiden adalah pesaing presiden saat kontestasi pilpres yang sekarang sedang duduk mesra di istana.

Baca Juga  Kiat-kiat Agar Long Distance Learning Tetap Terukur

Pada sisi lain pihak yang melontarkan tuduhan mungkin menyadari dan percaya besarnya potensi presiden diturunkan dalam keadaan pandemi ini, tentu hal itu bisa terjadi oleh karena fakta buruknya tindakan penanganan pemerintah pusat yang dikepalai presiden terhadap pandemi Covid-19. Sehingga mereka menyimpulkan terlebih dahulu bahwa apa yang akan dibahas dan disampaikan saat diskusi adalah upaya untuk menurunkan presiden. Padahal diskusi belum terjadi dan arah diskusi belum tentu kesana.

Sebagai kaum akademis seharusnya penuduh memahami terlebih dahulu maksud daripada diskusi yang mereka tuduh makar itu. Sudah jelas bahwa arah diskusi berada pada koridor Hukum Tata Negara (HTN), diadakan oleh komunitas masyarakat hukum konstitusi (CLS FH UGM) yang bergerak pada disiplin ilmu Hukum Tata Negara, dan narasumber yang diundang adalah pakar hukum tata negara Prof. Ni’matul Huda.

Dalam disiplin ilmu HTN pemecatan atau pemberhentian presiden karena hal-hal tertentu disebut sebagai impeachment (pemakzulan). Pembahasan mengenai hal ini sebenarnya adalah mengkaji pengaturan yang terdapat dalam konstusi indonesia, tepatnya pada pasal 7A-7B UUD NRI 1945.

Topik Biasa

Pemberhentian presiden pun tidak sembarang dilakukan. Ada sebab-sebab khusus dan prosedur melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR yang harus dilalui. Menolak untuk mengkajinya pun adalah ingkar terhadap pembahasan di konstitusi yang seharusnya disebarluaskan kepada masyarakat. Pastinya juga membuat kebebasan akademik terancam.

Hal seperti ini adalah topik biasa yang dibahas oleh akademisi HTN pada ruang-ruang ilmiah. Sama halnya dengan mahasiswa ushuluddin yang biasa berdiskusi mengenai pemimpin muslim dan kafir. Agenda diskusi tentu mengkajinya pada beragam aspek, sikap para pengkaji pun beragam: ada yang mendukung, ada yang menolak, dan ada yang memilih tidak bersikap dengan alasan akademis tentunya.

Baca Juga  Ustadz(ah) Muallaf(ah) dan Komodifikasi Agama

Pemboikotan dengan tuduhan makar dan sebagainya tentu adalah tindakan yang mencoreng nalar ilmiah dan kebebasan akademik. Mengutip yang disampaikan oleh Abdul Basid Fuadi, bahwasanya: “Literasi bangsa kita akan sulit berkembang selama paradigmanya masih membahas sama dengan setuju.”

Jika kita visioner, hal-hal seperti ini apabila tidak berani dibahas maka sama saja kita membiarkan apabila ada seorang pemimpin indonesia yang tiran dikemudian hari tetap memimpin negara ini sedangkan dia melakukan tindakan tercela, mengkhianati negara, dan membawa indonesia menuju kehancuran.

Muhammadiyah Jadi Korban

Diskusi tersebut akhirnya diputuskan untuk dibatalakan. Ketika mencari tahu kronologi penyebab pembatalan ternyata karena teror yang dilakukan terhadap panitia, anggota keluarga panitia, dan narasumber. Selain itu akun-akun sosial media panitia pun juga diretas oleh oknum.

Mirisnya, dalam teror tersebut disertai dengan ancaman pembunuhan. Hal itu diperjelas melalui press release oleh Fakultas Hukum UGM yang disebarkan melalui banyak akun social media yang mencantumkan pula pesan dari peneror yang tertera jelas pengakuan dari peneror berasal ormas Muhammadiyah Klaten.

Sungguh tidak mengenakkan ketika Muhammadiyah dipakai sebagai identitas oleh peneror dan disaksikan oleh banyak orang yang turut menyebarkan press release tersebut. Belum lagi apabila masyarakat yang membaca benar-benar meyakni bahwa peneror adalah ormas Muhammadiyah Klaten. Tentu hal ini dapat menjelekkan nama persyarikatan muhammadiyah. Oleh karena itu secepatnya saya berusaha mengkonfirmasi kebenaran hal ini kepada banyak pihak.

Namun, baru sekilas membaca press release tersebut saya langsung menyadari adanya kejanggalan dari pesan  peneror. Yakni dalam pesan tersebut menggunakan kosakata “ormas muhammadiyah”,  padahal warga muhammadiyah sendiri asing dengan kosakata ormas untuk menyebut bagian atau pengurus dari Muhammadiyah.

Baca Juga  Profesi Penulis, Terlihat Gagah Tapi Rentan Secara Ekonomi

Tidak lama kemudian muncul juga press release dari PDM Klaten yang mengecam pencatutan nama ormas muhammadiyah klaten, yang sedikit meredakan rasa tidak enak akibat nama persyarikatan yang dipakai-pakai oleh oknum.

Diskusi adalah Jihad Konstitusi

Kembali membahas mengenai tema diskusi yang dituduh makar. Apabila melihat kepada semangat pembahasan pemberhentian presiden dalam sistem ketatanegaraan dalam diskusi tersebut maka tercermin ijtihad untuk membangun keilmuan ketatanegaraan dan salah satu solusi bangsa ditengah pandemi.

Barangkali dapat menjadi teguran kepada pihak yang menduduki jabatan untuk dapat mengambil kebijakan dengan lebih baik. Misal, dengan mengingatkan adanya mekanisme pemberhentian oleh rakyat apabila lalai dalam bertugas.

Hal ini sesuai dengan gerak Muhammadiyah dalam Jihad Konstitusi yang telah dideklarasikan pada 2010 lalu untuk meluruskan kiblat bangsa. Upaya Muhammadiyah selama ini adalah dengan melakukan konstitusionalisasi terhadap peraturan yang bertentangan dengan UUD melalui pengujian di Mahkamah Konstitusi dan membentuk kalangan akademis melalui Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama).

Demikian pula diskusi yang diselenggarakan oleh CLS FH UGM dan juga upaya konstitusionalisasi pada ranah keilmuan lainnya adalah wujud daripada jihad konstitusi. Tak lain untuk membangun bangsa dengan negara yang lebih baik lagi, sesuai dengan konstitusi.

Editor: Nabhan

Avatar
1 posts

About author
Mahasiswa S1 Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga
Articles
Related posts
Perspektif

Rashdul Kiblat Global, Momentum Meluruskan Arah Kiblat

2 Mins read
Menghadap kiblat merupakan salah satu sarat sah salat. Tentu, hal ini berlaku dalam keadaan normal. Karena terdapat keadaan di mana menghadap kiblat…
Perspektif

Salahkah Jika Non Muslim Ikut Berburu Takjil?

3 Mins read
Seluruh umat Muslim di seluruh dunia beramai-ramai melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Bahkan tidak jarang dari mereka yang melakukan tradisi ngabuburit…
Perspektif

Empat Nilai Puasa Ramadhan yang Membawa Kita Pada Ketakwaan

3 Mins read
Puasa bulan Ramadhan adalah salah satu pilar Islam (rukun Islam). Ia adalah kewajiban bagi setiap Muslim. Tujuan berpuasa adalah agar para pelakunya…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *