News

Kemenag: Dam Jemaah Haji Indonesia Sebesar 600 Real

1 Mins read

IBTimes.ID – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menetapkan Dam atau denda jemaah haji Indonesia sebesar 600 real atau sekitar Rp2.4 juta rupiah dengan kurs sekarang.

Keputusan itu disampaikan oleh Dirjen PHU Hilman Latief dalam surat edaran yang ditandatangani pada Sabtu (10/6/23). 

Surat Edaran (SE) nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi itu ditujukan untuk Ketua PPIH Arab Saudi 1444/2023. Dalam pendahuluan SE tersebut  disebutkan tujuan Surat edaran adalah dalam rangka standarisasi dan perbaikan tata kelola Dam agar sesuai dengan syarat dan ketentuan Islam. 

Dalam surat juga disebutkan, harga tersebut sudah termasuk harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan, pengepakan dan biaya pendistribusian di wilayah Makkah. “Pemotongan akan dilakukan di rumah potong hewan Al Ukaisyiah, Makkah,” tambah keterangan dalam surat tersebut. 

Kasie Bimbad Daker Makkah Zulkarnain Nasution dikonfirmasi terpisah mengatakan pengkoordinasian dilakukan agar ada transparansi. Selama ini, lanjut Zulkarnain, jemaah membayar damnya sendiri-sendiri itupun hanya sampai penyembelihan. Artinya besar kecilnya pembayaran dam yang dilakukan jemaah hanya berakhir sampai penyembelihan.

” InsyaAllah tahun ini melalui percontohan PPIH  Arab Saudi dan kloter untuk memotong di tempat rumah potong hewan (RPH) yang kita tunjuk sebagai salah satu cara kita menunjukkan bahwa hewan Dam itu tidak hanya sampai pemotongan tapi sampai distribusi,” kata Zulkarnain. 

Masing masing petugas atau jemaah yang ingin membayar dam bersama PPIH, akan mengunjungi hewan dam untuk dipotong dengan penyebutan satu nama dan satu kambing dan diberikan sertifikat telah membayar denda. 

“Tahun ini kampanye dam haji harus benar benar terseleksi dengan baik. Kambing sesuai dengan ukuran syariah dan dapat didistribusikan. Mudah-mudahan jemaah dan petugas sudah bisa mengikuti program ini,” harapnya. 

Baca Juga  Mengapa Jemaah Indonesia Banyak Memilih Haji Tamattu’?

Selanjutnya, untuk pengumpulan biaya pemotongan Dam dikoordinir masing masing pembimbing sektor atau daker, nanti diatur hari dan tanggal penyerahan biaya tersebut.

Dia berharap PPIH Arab Saudi dan kloter yang jemaah membayar Dam dapat membersamai dalam hal menjalankan program ini. “Semoga PPIH kloter bisa memberikan pencerahan dalam membayar Dam agar adanya transparansi dan akuntabilitas membayar Dam sesuai dengan syariah,” pungkasnya.

Sumber: MCH 2023

Editor: Soleh

Avatar
1344 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
News

GLOBAL SANTRI FEST 2024: Peluang Edukasi di Amerika Terbuka untuk Semua

3 Mins read
IBTimes.ID, Jakarta – Sukses dengan program-program pendidikan sebelumnya, USAID Teman LPDP berkolaborasi dengan Santri Mengglobal akan menggelar Global Santri Fest 2024. Acara ini…
News

Rizal Sukma Terpilih Jadi Anggota Board of Advisers International IDEA

1 Mins read
IBTimes.ID – Rizal Sukma, Duta Besar RI untuk Kerajaan Inggris dari Muhammadiyah tahun 2016-2020 terpilih sebagai anggota Board of Advisers (BoA) Internasional…
News

Muhammadiyah dan Arab Saudi Tetapkan Idulfitri 1445 H Jatuh pada Rabu 10 April

1 Mins read
IBTimes.ID – Pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa hari raya Idulfitri 1445 H jatuh pada hari Rabu, 10 April 2024. Keputusan ini berdasarkan…

1 Comment

  • Avatar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *