Feature

Keterbatasan

1 Mins read

Oleh: M Husnaini

Beruntung sekali manusia diciptakan Allah dengan segala keterbatasan. Kita, dengan demikian, tidak pernah dituntut harus mengurus semua perkara dalam hidup dan kehidupan ini. Ada lima matriks hukum Islam dari para ulama sebagaimana kita kenal selama ini, yaitu wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram.

Apabila meminjam kelima kerangka itu, berarti ada perkara-perkara yang harus kita urus, ada yang sebaiknya kita urus, ada yang boleh kita urus atau kita biarkan, ada yang sebaiknya kita biarkan, dan terakhir adalah perkara-perkara yang harus kita biarkan. Manusia yang bijak biasanya paham di level mana dia berada.

Kekacauan di segala bidang kerap dipicu oleh hadirnya orang-orang yang tidak mampu berbuat banyak tetapi lagaknya seolah-olah mampu mengatasi segala persoalan umat. Yang parah dan ramai sekali bermunculan di era medsos sekarang adalah jenis manusia yang tidak tahu bahwa dirinya tidak tahu.

Kita punya ilmu dan iman. Untuk urusan yang bisa dijangkau, kita pakai ilmu. Tetapi, urusan yang tidak terjangkau dengan ilmu, kita gunakan iman. Contoh, jual nasi. Kita bisa mengurus nasi dan pelayanannya, tetapi bukan berapa lakunya. Lakunya berapa itu iman. Mengurus nasi dan warungnya itulah ilmu.

Baca Juga  Antara Amsterdam dan I amsterdam:  Catatan Perjalanan (Bagian 2)
1005 posts

About author
IBTimes.ID - Cerdas Berislam. Media Islam Wasathiyah yang mencerahkan
Articles
Related posts
Feature

Belajar dari Kosmopolitan Kesultanan Malaka Pertengahan Abad ke15

2 Mins read
Pada pertengahan abad ke-15, Selat Malaka muncul sebagai pusat perdagangan internasional. Malaka terletak di pantai barat Semenanjung Malaysia, dengan luas wilayah 1.657…
Feature

Jembatan Perdamaian Muslim-Yahudi di Era Krisis Timur Tengah

7 Mins read
Dalam pandangan Islam sesungguhnya terdapat jembatan perdamaian, yakni melalui dialog antar pemeluk agama bukan hal baru dan asing. Dialog antar pemeluk agama…
Feature

Kritik Keras Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi atas Tarekat

3 Mins read
Pada akhir abad ke-19 Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi, seorang ulama Minangkabau dan pemimpin Muslim terpelajar, Imam Besar di Masjidil Haram, Mekah, meluncurkan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds