Perspektif

Kemasan Ghibah yang Berubah

3 Mins read

Dunia maya diguncangkan kembali dengan kasus prostitusi online, hingga menjadi tranding topik di Twitter selama tiga hari. Kasus prostitusi online yang menjerat artis FTV, berinisial HH.

Kasus tersebut mengingatkan kita dengan kasus prostitusi online lainnya, Januari 2019 silam. Yang menyeret nama artis ibu kota dan seorang model.

Jarang sebuah topik di Twitter, menempati tranding selama 3 hari. Kasus tersebut, bagi netizen ini bak ketiban durian runtuh, ada bahan untuk dighibahkan.

Dari mulai menyayangkan kejadian, mencemooh pelaku, permintaan link vidio, sampai membawa nama pahlawan nasional Indonesia, RA Kartini. Dibuatkan sebuah caption, yang berbunyi, “Saya capek-capek perjuangan kaum wanita, kalian malah open BO.”

Begitulah reaksi warganet, menanggapi kasus prostitusi yang menimpa artis tersebut. Tidak hilang akal, ada yang bikin tertawa terpingkal-pingkal, ada juga yang membuat geram karena dianggap terlalu berlebihan.

Membaca itu di trending Twitter, kita mungkin ikut menikmati dan mengomentari. Sebab sudah jarang sekali kita mendengar nasihat, “Jangan menggunjing nak, itu dosa. Dan mereka yang digunjingkan akan mendapat pahala dari kamu.”

Ghibah menjadi Kebiasaan

Dulu, di awal-awal televisi masuk kampung saya, masih jarang acara infotainment. Paling ada satu dua. Kalau ada acara tersebut, selalu saya lewati. Karena takut dimarahin orang tua, katanya tidak berfaedah.

Tapi sekarang, kita lihat. Ngomongin orang sudah menjadi jajanan tiap hari. Hampir semua stasiun televisi memiliki program infotainment. Akibatnya, tontonan tersebut menjadi makanan sehari-hari bagi penikmatnya.

Demi mengejar rating, hal-hal yang kontroversial yang diburu. Semakin heboh suatu kasus, semakin tajam kasus tersebut untuk di blow-up.

Pernah suatu hari, saya makan siang di warung makan. Ada beberapa ibu-ibu sedang membeli lauk dan sebagian beserta nasinya juga. Sambil menunggu, mereka terlihat sedap menonton acara infotainment disalah satu televisi.

Baca Juga  Universitas Ormas Islam: Mencerdaskan Umat!

Saat itu, pembawa acara menceritakan penyebab kasus penceraian salah satu artis ibu kota.

Setelah jeda iklan, giliran ibu-ibu berkomentar, saling balas ucapan, “Oh, ternyata si A seperti itu ya, pantas saja rumah tangganya berantakan,” kata salah satu ibu.

“Iyah, panteslah berantakan. Eh tau ngga, si B, tetanggaku juga sering gitu tau. Jangan-jangan…..” Kata ibu yang lain.

Akhirnya, kasus yang ditontonkan tadi, disambungkan dengan kejadian yang dianggap sama dengan tetangga salah satu ibu-ibu tadi.

Sampai saya pergi, ibu-ibu tadi belum berhenti mengghibah tetangga yang sifatnya, katanya mirip artis yang digosipkan di infotainment tadi. Asyik sekali kelihatannya, sampai lupa lauknya sudah ditunggu orang rumah.

Ghibah yang Dianjurkan

Di salah satu ceramah agama yang saya dengar, ada 6 (enam) kondisi orang diperbolehkan ghibah. Pertama, mengadu tindak kezaliman kepada penguasa atau pada pihak yang berwenang.

Contohnya, ada seorang kakek pencari rumput, beliau menjadi saksi pembunuhan yang terjadi di desanya. Karena beliau melihat langsung kejadian tersebut, beliau boleh menyampaikan perbuatan pelaku terhadap hakim atau kepolisian.

Kedua, meminta tolong agar dihilangkan dari suatu perbuatan mungkar dan untuk membuat orang yang berbuat kemungkaran tersebut kembali pada jalan yang benar.

Semisal meminta pada orang yang mampu menghilangkan suatu kemungkaran, “Si Budi telah melakukan tindakan kejahatan semacam ini, tolonglah kami agar lepas dari tindakannya.”

Ketiga, meminta fatwa pada seorang mufti, seperti seorang bertanya mufti, “Saudara kandungku telah menzalimiku demikian dan demikian. Bagaimana caranya aku lepas dari kezaliman yang ia lakukan?”

Keempat, mengingatkan kaum muslimin agar mewaspadai kejahatan dan menasekhati mereka.

Misalnya, menasihati penguasa yang tidak menjalankan kewajibannya dengan aturan. Entah karena pejabat tersebut berbuat zalim, lalai, atau tidak berkapasitas memegang amanah. Tujuan menyampaikan keburukan pejabat tersebut agar diganti oleh atasan yang bersangkutan.

Baca Juga  Bagaimana Menghadapi Tantangan Pembelajaran Daring?

Kelima, penyebutan tindakan kejahatan yang dilakukan secara terang-terangan. Jika perbuatan maksiat tersebut tidak dilakukan secara terang-terangan, haram hukumnya untuk diungkapkan.

Semisal, minum arak, berjudi dan lain sebagainya, maka boleh menyebut seseorang tersebut dengan sifat yang dimaksudkan.

Yang terakhir, menyebut orang lain dengan sebutan yang ia sudah ma’ruf (biasa) dengannya seperti menyebutnya si buta. Namun jika ada ucapan yang bagus, itu lebih baik.

Maka, dari penjelasan Kyai tersebut, ghibah merupakan perbuatan tercela, namun diperbolehkan bila untuk kepentingan umum, kepentingan hukum, atau maslahat yang dibolehkan menurut syar’i. Dan selama ghibah itu tanpa maksud merendahkan, tetapi dengan niat memperjelas atau mengatasi persoalan.

Kemasan Ghibah Dipercantik

Namun demikian, sekarang kita tak lagi mempertimbangkan enam alasan diatas. Selagi ada kesempatan ghibah, sayang sekali untuk kita lewatkan.

Maka, mengghibah menjadi kebiasaan yang terlalu sedap untuk tak disantap. Mengghibah sudah menjadi kebiasaan yang dianggap biasa-biasa saja, tak lagi tercela.

Terlebih sekarang menghibah tak perlu bertatap muka. Lewat media sosial, orang semakin bisa ngatain orang lain. Kini sambil rebahan, kita bisa membicarakan aib siapapun.

Sebab, bisa bersembunyi di akun medianya dan bahkan bisa lari dari tanggung jawab. Akhirnya mengghibah, mencela dan mencemooh di media sosial semakin hari semakin tak tertahankan.

Padahal, kita (orang muslim) mengenal kaidah, tulisan hukumnya sebagaimana lisan. “Barangsiapa yang menutup aib muslim di dunia, Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat.” Nah, bagaimana. Kita akan terus menikmati atau berhati-hati dalam mengghibah?

Editor: Wulan
Avatar
1 posts

About author
Penikmat Maca, Nulis, Moto dan Alam
Articles
Related posts
Perspektif

Fenomena Over Branding Institusi Pendidikan, Muhammadiyah Perlu Hati-hati!

4 Mins read
Seiring dengan perkembangan zaman, institusi pendidikan di Indonesia terus bertransformasi. Arus globalisasi tentu memainkan peran penting dalam menentukan kebutuhan pendidikan di era…
Perspektif

Hakim, Undang-Undang, dan Hukum Progresif

3 Mins read
Putusan hakim idealnya mengandung aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Dalam implementasinya tidak mudah untuk mensinergikan ketiga aspek tersebut, terutama antara aspek kepastian…
Perspektif

11 Kategori Pengkritik Jurnal Terindeks Scopus, Kamu yang Mana?

2 Mins read
Dalam amatan penulis, ada beberapa kategori pengkritik jurnal terindeks scopus. Dalam tulisan ini, setidaknya ada 11 kategori yang saya temui. Berikut ulasan…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *