Sahabat pembaca yang dirahmati Allah subhanallah wa ta’ala. Allah berfirman:
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الأرْضِ خَلِيفَةً قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ
“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: “Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal Kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 30)
Beberapa Pengertian Khalifah
Dari Wikipedia Ensiklopedia Bebas: Khalifah (bahasa Arab: خَليفة; khalīfah) adalah gelar yang diberikan untuk penerus Nabi Muhammad dalam kepemimpinan umat Islam. Wilayah kewenangan khalifah disebut kekhalifahan atau khilafah (bahasa Arab: خِلافة; khilāfah). Khilafah didefinisikan sebagai kepemimpinan umum seluruh kaum muslim untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Orang yang memimpinnya disebut khalifah.
KBBI: (Khilafah)= 1) wakil (pengganti) Nabi Muhammad SAW setelah nabi wafat (dalam urusan negara dan agama) yang melaksanakan syariat hukum Islam dalam kehidupan negara. 2) (gelar) kepala agama dan raja di negara Islam. 3) penguasa, pengelola: manusia diciptakan oleh Allah sebagai khalifah di bumi.
Dalam Islam, juga dikenal adanya istilah siyasah, yang secara umum diartikan dengan otoritas politik. Atau manajemen urusan dalam suatu negeri, ilmu tata negara yang mengandung petunjuk dan pedoman hidup atau prinsip dan tata nilai etika tentang cara hidup bermasyarakat dan bernegara.
Menurut Abdurrahman Taj, siyasah dilihat dari sumbernya dapat dibagi dua, yaitu siyasah syar’iyyah dan siyasah wad’iyyah.
Pengertian Siyasah Syar’iyyah dan Wad’iyyah
Siyasah syar’iyyah dapat diartikan sebagai peraturan atau politik yang bersifat syar’i, yaitu suatu bentuk kebijakan negara yang sejalan dan tidak bertentangan dengan ketentuan Allah SWT dan rasul-Nya (peraturan islami).
siyasah wad’iyyah adalah perundang-undangan yang dibuat sebagai instrumen untuk mengatur seluruh kepentingan masyarakat. Dari definisi tersebut, bisa dikatakan bahwa bentuk formal dari siyasah wad’iyyah berupa berbagai bentuk kebijaksanaan dan peraturan perundang-undangan negara dari yang paling tinggi sampai yang paling rendah.
Allah pernah bersabda kepada Nabi Daud:
يَا دَاوُدُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الأرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنَّ الَّذِينَ يَضِلُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ لَهُمْ عَذَابٌ شَدِيدٌ بِمَا نَسُوا يَوْمَ الْحِسَابِ
“Hai Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.” (QS. Shad; 26)
Ini dapat diartikan bahwa khalifah adalah penguasa atau alat Allah untuk melaksanakan hukum dalam pemerintahannya. Dan juga dapat diartikan bahwa Nabi Daud AS telah ditakdirkan Allah untuk menjadi pengganti dari raja-raja dan pemimpin dan Nabi-Nabi Bani Israil yang terdahulu daripadanya. (Hamka, Tafsir al-Azhar jilid 1)
Sistem Kepemimpinan Kilafiah
Setelah Rasulullah SAW wafat, umat Islam mem-bai’at Abu Bakar as-Shiddiq untuk menjadi khalifah menggantikan Rasulullah SAW. Setelah Abu Bakar wafat, para sahabat mem-bai’at Umar bin Khattab. Setelah Umar bin Khattab meninggal, para sahabat membai’at Utsman bin ‘Affan. Utsman bin Affan meninggal, para sahabat membai’at Ali bin Abi Thalib.
Kemudian, sistem ini berubah pada pemerintahan Khilafah Umayyah, Abbasiyah, hingga masa Utsmaniyah. Setelah Sang Khalifah wafat, digantikan oleh anaknya. Khalifah juga bukan manusia suci yang bebas dari kesalahan dan dosa. Khalifah bisa dikoreksi, diprotes, dan dihukum oleh umat jika kebijakannya menyimpang dari ketentuan syariat.
Struktur pemerintahan (siyasah) dalam kepemimpinan khalifah adalah:
Pertama, Khalifah
Khalifah adalah orang yang dipilih umat untuk menjalankan pemerintahan, kekuasaan, dan penerapan syariat. Umat mengangkat orang yang mewakili mereka dalam menjalankan pemerintahan dan menerapkan syariah yang diwajibkan oleh Allah. Dalam pemerintahan demokrasi, ini dijabat oleh kepala negara atau presiden.
Kedua, Mu’âwinûn at-Tafwîdh
Mu’âwinûn at-Tafwîdh (Wuzarâ’ at-Tafwîdh) adalah para pembantu khalifah dalam bidang pemerintahan. Mereka mendapat mandat untuk mengatur berbagai urusan serta melaksanakannya menurut pendapat dan ijtihadnya sesuai dengan ketentuan syariah. Dalam pemerintahan demokrasi, ini dijabat oleh para menteri.
Ketiga, Wuzarâ’ at-Tanfîdz/Sekretaris
Wuzarâ’ at-Tanfîdz adalah para pembantu khalifah dalam bidang administrasi. Tugas mereka hanyalah tugas administrasi yakni membantu khalifah dalam urusan implementasi kebijakan, pendampingan, dan penyampaian kebijakan.
Keempat, Wali (Gubernur)
Wali adalah penguasa (pejabat pemerintah) untuk suatu wilayah (propinsi). Wali adalah penguasa negara di tingkat propinsi.
Kelima, Amîrul Jihâd
Departemen Peperangan atau Pertahanan (Dâirah al-Harbiyah) merupakan salah satu instansi negara. Kepalanya disebut Amîr al-Jihâd. Hal itu karena Nabi Muhammad SAW menamakan komandan pasukan sebagai amir.
Keenam, Departeman Luar Negeri
Departemen Luar Negeri adalah departemen yang mengurusi seluruh urusan luar negeri terkait hubungan negara dengan negara-negara asing, baik perkara yang berkaitan dengan aspek politik dan turunannya, ataupun perkara yang berkaitan dengan aspek ekonomi maupun non ekonomi.
Ketujuh, Departemen Perindustrian
Departemen Perindustrian adalah departemen yang mengurusi perindustrian, baik industri berat maupun industri ringan; baik berupa pabrik-pabrik milik umum/negara maupun pabrik-pabrik milik pribadi/ swasta, yang memiliki hubungan dengan industri-industri militer (peperangan).
Kedepalapan, Peradilan
Peradilan bertugas menyampaikan keputusan hukum yang bersifat mengikat. Lembaga ini bertugas menyelesaikan perselisihan di antara sesama rakyat, mencegah hal-hal yang dapat membahayakan hak-hak jamaah (rakyat), dan mengatasi perselisihan antara rakyat dengan individu di dalam struktur pemerintahan. Baik ia seorang penguasa, pegawai, maupun pejabat pemerintah di bawah khilafah.
Kesembilan, Kemaslahatan Umum
Kemaslahatan Umum (Struktur Administrasi) adalah struktur pelaksana pemerintahan, yakni badan-badan pelaksana atas perkara-perkara pemerintahan guna memenuhi kepentingan-kepentingan masyarakat umum. Ini adalah Menteri Kesehatan.
Kesepuluh, Baitul Mal (Kas Negara)
Baitul Mal (Kas Negara) merupakan sebuah badan yang bertanggung jawab atas pendapatan dan belanja negara. Baitul Mal berada di bawah pengawalan Khalifah secara langsung atau di bawah kawalan orang yang dilantik untuk mengurusinya.
Kesebelas, Penerangan
Penerangan merupakan perkara penting bagi dakwah dan negara. Lembaga Penerangan tidak termasuk badan yang melayani kepentingan masyarakat umum, tetapi kedudukannya berhubungan langsung dengan khalifah sebagai instansi yang mandiri.
Kedua Belas, Majelis Umat/ Majelis Syura
Majelis Umat adalah majelis terdiri atas para individu yang mewakili kaum muslim dalam memberikan pendapat sebagai tempat merujuk bagi khalifah dengan meminta masukan mereka dalam berbagai urusan. majelis ini juga mewakili umat dalam melakukan muhâsabah (koreksi) terhadap Khalifah dan semua pegawai negara.
Keberadaan Majelis Umat ini diambil dari aktivitas Nabi Muhammad SAW yang sering meminta pendapat sejumlah orang di antara kaum Muhajirin dan Anshar; diambil dari perbuatan (af’âl) khusus Nabi Muhammad SAW terhadap beberapa orang tertentu di kalangan sahabat untuk meminta pendapatnya. Serta diambil dari perbuatan para Khulafaur Rasyidin yang sering meminta pendapat para ulama dan ahli fatwa. Di Indonesia ini sama fungsinya dengan DPR dan MPR.
Penerapan kedua belas struktur di atas tidak mutlak dua belas, tetapi bisa ditambah dan dikurangi sesuai kebutuhan. Untuk memudahkan, istilah pun bisa juga berbeda. Ada yang menyebut menteri, departemen, atau majelis.
Sistem Khilafah/ kepemimpinan dalam konteks negara Indonesia adalah siyasah wad’iyyah dalam bentuk peraturan perundang-undangan, mulai dari yang paling tinggi (UUD 1945) sampai yang paling rendah, yaitu peraturan pelaksana. Subjek pembuatnya adalah lembaga yang berwenang, antara lain MPR, DPR, dan presiden.
Editor: Yahya FR