Pada bagian ini, penulis hendak memulai dengan pengertian ummah secara garis besar sebagaimana sering dirujuk dalam Al-Qur’an. Memahami tentang konsep ummah dapat dijadikan dasar menjelaskan civil society dalam kerangka Islam.
Kata “ummah” berasal dari kata “amm” yang berarti “berniat, bermaksud”. Biasanya kata ini digunakan dalam arti orang yang “berniat” untuk mengikuti seorang pemimpin atau suatu agama. Lebih lanjut, ia juga digunakan dalam pengertian keinginan untuk “memiliki” satu tempat atau generasi, dan berbagai macam burung.
Tingkatan Makna Ummah
Alquran menggunakan terma ini dalam berbagai makna. Pertama, ummah dalam arti bangsa, atau bangsa-bangsa. Beberapa ayat berikut menjelaskannya. “Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada-Mu dan (jadikanlah) di antara anak-anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada-Mu” (Q.S. al-Baqarah/2: 128). Di dua ayat lain disebutkan, “Demikianlah, Kami telah mengutus kamu pada suatu umat” (Q.S. al-Ra’d/13: 30); “Tiap-tiap umat mempunyai rasul” (Q.S. Yunus/10: 47).
Kedua, ummah dalam arti sekumpulan atau kelompok manusia. Ini tersebut sebagai berikut. “Di antara mereka ada golongan (kelompok) yang pertengahan” (Q.S. al-Ma’idah/5: 66); “Dan di antara kaum Musa ada suatu golongan yang memberi petunjuk (kepada manusia) dengan benar” (Q.S. al-A’raf/7: 159).
Ketiga, ummah dalam arti agama. Beberapa contoh ayat dapat dikemukakan di sini adalah: “Bahkan mereka berkata: Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama” (Q.S. az-Zukhruf/43: 22˗23).
Keempat, ummah dalam arti kurun waktu atau periode sejarah. Misalnya ayat berikut menyebutkan: “Dan sesungguhnya jika Kami undurkan siksa dari mereka sampai kepada suatu waktu yang ditentukan” (Q.S. Hud/11: 8).
Kelima, ummah dalam manusia secara keseluruhan. Ini disebutkan dalam beberapa ayat antara lain: “Manusia itu adalah ummah yang satu” (Q.S. al-Baqarah/ 2: 213); “Dan sekiranya bukan karena hendak menghindarkan manusia menjadi ummah yang satu ….”(Q.S. az-Zukhruf/43: 33).
Terakhir, ummah dalam arti komunitas keagamaan. Pengertian ini merupakan kombinasi dari arti yang pertama (bangsa, komunitas) dan ketiga (agama). Kata ini digunakan secara khusus ketika Alquran bicara kepada para pengikut Muhammad. Beberapa ayat berikut menjelaskan: “Dan demikianlah, Kami jadikan kamu ummah yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas manusia dan agar Rasul menjadi saksi atas kamu” (Q.S. al-Baqarah/2: 143); “Kamu adalah ummah yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia” (Q.S. Ali ‘Imran/3: 110).
Tıga Hakikat Ummah
Enam makna yang dikandung dalam kata “ummah” dengan berbagai konteks ayat-ayatnya dalam Alquran memberikan kerangka pemahaman tentang apa “hakikat. Di sini saya menggaris bawah tiga hal terkait dengan konsep ummah:
Pertama, dalam ummah termaktub faktor nilai (value factor). Faktor ini menjadi akar bagi pembentukan ummah, karena kata dasar “amm” (berniat, bermaksud) dan “ummah” yang berarti “agama” (tidak merujuk secara khusus pada agama mana pun termasuk Islam) menyuratkan tujuan dan keterikatan pada nilai tertentu yang diyakini (value laden).
Kedua, ummah menggarisbawahi pentingnya faktor waktu (time factor), yakni kerangka waktu tertentu dalam sejarah untuk mewujudkan atau membangun ummah.
Ketiga, ummah mengandung kerangka ruang (space factor), ruang lingkup dan graduasinya dalam proses pencapaian: sejak pada level terkecil kelompok keagamaan, komunitas/masyarakat, bangsa, hingga umat manusia secara global.
Muncul di Mekkah, Berkembang di Madinah
Paparan di muka memperkaya horizon pemahaman kita tentang konsep ummah yang sudah ada. Dalam sejarah Islam penggunaan kata “ummah” barangkali pertama dapat dijumpai pada Piagam Madinah yang dideklarasikan oleh Muhammad saw. Menurut Hamidullah, piagam ini merupakan konstitusi tertulis pertama di dunia. Meskipun ummah tidak mengenal batasan teritorial dan sering disebut sebagai ummah yang satu, namun dalam beberapa dekade terakhir muncul berbagai interpretasi di kalangan orientalis dan sarjana Muslim tentang maknanya yang tepat.
Para fuqaha dan ulama juga memperdebatkan konsep ummah dalam Islam. Mereka biasanya menggunakan kata ini untuk ummah Muslim semata. Karena itu, ummah Muslim ialah komunitas keagamaan yang terdiri dari individu-individu yang percaya kepada ke-Esa-an Allah dan finalitas kenabian Muhammad, serta memenuhi kewajiban-kewajiban yang dikehendaki syariah. Namun, patut dicatat di sini bahwa Alquran mempergunakan kata ini untuk orang beriman sekaligus orang kafir dan nabi beserta pengikutnya di Makkah telah menjalankan syariah.
Jadi, tidak benar jika konsep ini baru muncul setelah beliau hijrah ke Madinah atau konsep ummah pada hakikatnya bersifat teritorial pada awalnya dan kemudian menjadi universal. Ayat-ayat makkiyah dalam Alquran sudah menggunakan kata ummah dalam arti komunitas keagamaan (Q.S. al-Mu’minun/23: 52; Q.S. an-Nahl/16: 92). Dengan demikian, konsep ummah sudah muncul di Mekkah dan kemudian berkembang di Madinah.