News

Atasi Krisis Lingkungan, NU Dukung Penerapan Pajak Karbon

2 Mins read

IBTimes.ID – Nahdlatul Ulama mendukung dan memandang penting untuk mengatur penyelenggaraaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dalam peraturan perundang-undangan untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca lainnya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengatasi krisis lingkungan berupa pemanasan global dan melestarikan lingkungan hidup.

Demikian salah satu butir kesepakatan Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah pada Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama sebagaimana dibacakan Sarmidi Husna, sekretaris komisi yang fokus membahas perundangan-undangan itu pada sidang pleno, Minggu (26/9).

“Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dapat berupa bentuk pajak karbon, perdagangan karbon, dan pembayaran berbasis kinerja atas capaian kawasan pengurangan emisi,” katanya.

NU memandang, pajak karbon dalam konteks ini merupakan kompensasi kerugian atas kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat emisi karbon. Hasil pajak karbon wajib dialokasikan untuk mengatasi krisis lingkungan, menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Termasuk pembayaran kompensasi terhadap capaian kawasan pengurangan emisi.

Penerapan pajak karbon, lanjut Sarmidi, harus konsisten dengan tujuan utamanya. Yaitu perbaikan lingkungan hidup dan upaya pengalihan energi berbasis fosil kepada energi baru terbarukan, bukan semata-mata pemasukan pendapatan negara.

“Penerapan pajak karbon harus disinkronkan dengan perdagangan karbon (carbon trading) sebagai bagian dari roadmap green economy dan harus ada pembahasan ulang tentang cara penghitungan karbon agar tidak dapat digunakan alat persaingan bisnis,” paparnya.

Sarmidi juga mengungkapkan bahwa terhadap masalah lingkungan, Nahdlatul Ulama pada Muktamar ke-29 tahun 1994 di Cipasung Jawa Barat telah memutuskan bahwa masalah lingkungan hidup bukan lagi hanya merupakan masalah politis atau ekonomis saja, melainkan juga menjadi masalah teologis (diniyah), mengingat dampak kerusakan lingkungan hidup juga memberi ancaman terhadap kepentingan ritual agama dan kehidupan umat manusia.

Baca Juga  Tahlilan itu Bagian dari Tradisi, bukan Syariat Islam

Karena itu, usaha pelestarian lingkungan hidup harus dipandang dan disikapi sebagai salah satu tuntutan agama yang wajib dipenuhi oleh umat manusia, baik secara individual maupun secara kolektif.

“Sebaliknya, setiap tindakan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup merupakan perbuatan maksiat (munkar) dan haram, karena termasuk tindakan merugikan,” tambahnya.

Seperti diagendakan forum Munas Alim Ulama NU menyoroti tiga persoalan hukum di Indonesia.
Ketiga persoalan tersebut antara lain meliputi telaah atas Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama, Pajak Karbon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), serta RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Forum Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021 kali ini memutuskan pembahasan UU No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama menjadi bahan bahasan pada Muktamar Ke-34 NU mendatang, dan tidak dituntaskan pada forum munas sekarang.

Hasil sidang-sidang komisi pada Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2021 disampaikan dan diputuskan dalam sidang pleno yang akan disambung dengan acara penutupan.

Reporter: Yusuf

Avatar
1342 posts

About author
IBTimes.ID - Rujukan Muslim Modern. Media Islam yang membawa risalah pencerahan untuk masyarakat modern.
Articles
Related posts
News

Rizal Sukma Terpilih Jadi Anggota Board of Advisers International IDEA

1 Mins read
IBTimes.ID – Rizal Sukma, Duta Besar RI untuk Kerajaan Inggris dari Muhammadiyah tahun 2016-2020 terpilih sebagai anggota Board of Advisers (BoA) Internasional…
News

Muhammadiyah dan Arab Saudi Tetapkan Idulfitri 1445 H Jatuh pada Rabu 10 April

1 Mins read
IBTimes.ID – Pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa hari raya Idulfitri 1445 H jatuh pada hari Rabu, 10 April 2024. Keputusan ini berdasarkan…
News

Siswa dan Santri Muhammadiyah Harus Mampu Kembangkan Sains yang Islami

1 Mins read
IBTimes.ID – Siswa sekolah dan santri pondok pesantren Muhammadiyah harus memiliki kemampuan dalam mengembangkan sains yang tidak dilepaskan dari nilai-nilai keislaman. Hal…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *