Perkembangan kondisi pandemi Covid-19 menuntut sivitas sekolah/madrasah untuk mendesain kurikulum yang sesuai dengan keadaan. Tak terkecuali, Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal menjadi perhatian dalam mengimplementasikan kurikulum dan pembelajaran.
Tuntutan kurikulum tetap berjalan sementara situasi menghendaki pola pembelajaran yang berbeda. Pembelajaran tidak mesti tatap muka, ia dapat dilakukan melalui daring. Sekolah/madrasah dapat mendesain kurikulum darurat, bila sampai akhir semester ganjil 2020/2021, situasi menghendaki penanganan darurat tersebut.
Pada madrasah (MI, MTs, dan MA), Kementerian Agama RI telah menerbitkan panduan kurikulum darurat. Regulasinya diatur pada Kepdirjen Pendidikan Islam Nomor 2791/2020 tentang Panduan Kurikulum Darurat pada Madrasah. Panduan ini mengatur implementasi pembelajaran dan penilaian pada Kurikulum Darurat.
Desain Kurikulum
Satuan pendidikan dapat mendesain kurikulum darurat. Pembelajaran dan penilaian disesuaikan dengan situasi darurat yang terjadi di satuan pendidikan. Karena kondisi darurat setiap daerah dan madrasah berbeda, implementasi kurikulum darurat setiap satuan pendidikan bisa berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing. Kurikulum seperti ini hanya diterapkan pada kondisi darurat.
Darurat yang dimaksud bukan hanya pada masa darurat wabah Corona Virus Disease (Covid-19), tetapi berlaku pula ketika terjadi bencana alam,huru-hara dan sebagainya. Apabila kondisi normal, pembelajaran kembali dilaksanakan normal seperti biasanya.
Modifikasi dan inovasi kurikulum dipandang penting. Sesuai dengan kondisi madrasah, struktur kurikulum, beban belajar, strategi, dan penilaian belajar disesuaikan dengan kondisi darurat. Pembelajaran pada satu hari, misalnya, hanya dua atau tiga mata pelajaran utama. Terkait hal ini, pembelajaran dapat dilakukan di rumah. Orientasina tidak harus memenuhi tuntutan KI-KD. Pembelajaran lebih ditekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah, kemandirian dan kesalehan sosial lainnya.
Madrasah di Masa Pandemi
Apabila pemerintah mengumumkan kondisi darurat, pembelajaran pada madrasah dilakukan dengan mekanisme kurikulum darurat. Pembelajaran dengan mekanisme ini ditekankan pada penguatan karakter, ibadah, peduli lingkungan dan kesalehan sosial. Dalam hal ini, bukan untuk mencapai ketuntasan KD. Sehingga perlu kerjasama yang sinergis dengan keterlibatan guru, orang tua, siswa, dan masyarakat.
Meskipun pada kondisi darurat, pengembangan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan tetap diperhatikan. Pembelajaran diarahkan pada penumbuhkembangan literasi, berfikir kritis, kolabarasi, kreatifitas, dan komunikan. Pada situasi darurat, pembelajaran harus mempertimbangkan terjaganya kesehatan, keamanan,dan keselamatan.
Kepdirjen di atas menegaskan pembelajaran dapat dilakukan dengan tatap muka, tatap muka terbatas, dan/atau pembelajaran jarak jauh, baik secara Daring (dalam jaringan) dan Luring (luar jaringan). Pembelajaran dapat berlangsung di madrasah, rumah, dan di lingkungan sekitar sesuai dengan kondisi masing-masing madrasah.
Pada tiga lingkungan ini, pembelajaran diarahkan pada pendekatan ilmiah, berbasis kompetensi, keterampilan aplikatif, dan terpadu. Sehingga, kreativitas dan inovasi dioptimalkan untuk tumbuhnya kemampuan kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif siswa.
Pembelajaran di rumah diarahkan pada nilai guna kehidupan riil siswa. Pembudayaan dan pemberdayaan siswa dikelola sebagai sebagai pembelajaran sepanjang hayat.
Nilai-nilai keteladanan diwujudkan pada perilaku belajar positif, beretika, dan berakhlakul karimah, membangun kemauan dan motivasi dalam belajar dan bekerja, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. Pembelajaran menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru, siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas.
Pembelajaran pada situasi pandemi menghendaki IT. Guru dapat mendesain berbagai ragam pembelajaran yang menggunakan fasilitas IT tersebut.
Pengelolaan Kelas
Tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh, baik secara daring (dalam jaringan) dan luring (luar jaringan) menjadi alternatif pengelolaan kelas. Pengelolaan kelas dapat dilaksanakan pada kelas nyata atau virtual.
Masa darurat masih dapat dilakukan kelas nyata tatap muka, apabila pada daerah zona hijau. Namun, protokol kesehatan harus tetap diperhatikan. Pembelajaran dapat dilakukan secara bergiliran atau pembagian sift apabila ruangan tidak mencukupi. Madrasah dapat mengaturnya sesuai kebutuhan.
Kreatitas guru dituntut dalam pengembangan kelas virtual. Guru dapat mengembangkan aplikasi pembelajaran digital. Kelas virtual tetap memperhatikan jadwal yang proporsional. Madrasah dapat mengaturnya satu atau dua kelas virtual. Pengaturan ini diperlukan agar peserta didik tidak jenuh atau bosan seharian penuh berada di depan komputer, laptop, atau HP.
Editor: Dhima Wahyu Sejati