Tarikh

Makna Interior Poligami Nabi Muhammad SAW

3 Mins read

Sejarah mencatat bahwa Nabi Muhammad SAW melakukan pernikahan beberapa kali (poligami). Namun, hal itu bukanlah sebuah perbuatan yang tanpa ada landasan, maksud, dan tujuan. Terdapat fakta historis yang menunjukkan beliau dalam melakukan hal tersebut bukanlah untuk memenuhi kepuasan nafsu belaka, tetapi memiliki tujuan mulia dan bisa menjadi pelajaran yang jarang diketahui oleh sebagian besar manusia. Untuk bisa lebih jelasnya mari kita ulas pelajaran yang bisa kita ambil dari peristiwa tersebut.

1. Nabi Mengajurkan untuk Menikah Monogami

Tercatat Nabi Muhammad SAW menikah pertama kali dengan Khadijah binti Khuwailid. Ia seorang janda berumur 40 tahun yang mempekerjakan beliau saat berdagang. Pada saat itu, beliau berumur 25 tahun dan baru saja diangkat menjadi nabi. Dengan Khadijah, Nabi Muhammad tak menikah dengan wanita mana pun selama 25 tahun. Hingga pada akhirnya Khadijah wafat terlebih dahulu. Adapun anak hasil dari pernikahan ini adalah sebagai berikut: Zainab, Ruqayyah, Ummu Kulstum, dan Fatimah.

Sebagaimana yang sudah diketahui, Nabi Muhammad SAW wafat pada umur 63 tahun. Menikah pada umur 25 tahun dan menjalanai kehidupan rumah tangga bersama Khadijah sampai umur 50 tahun dan menjalani masa duda sampai umur 53 tahun. Akhirnya, setelah itu baru menikah kembali dengan beberapa wanita sampai beliau wafat. Dari hal tersebut membuktikan bahwa sebenarnya beliau mengajarkan pada kita semua untuk menghargai dan menjaga keutuhan pasangan masing-masing.

2. Menyelamatkan Janda Terlantar dalam Pusaran Keluarga Musyrik

Hal ini terbukti dalam perkawinan Nabi Muhammad SAW dengan Saudah binti Zam’ah yang dilakukan atas dorongan nabi sendiri. Tujuannya untuk melindungi janda tua yang terlantar dan mendapatkan tekanan dari sebagian besar keluarganya yang masih musyrik. Hal itu juga tercermin kebiasaan bangsa arab pada zaman dahulu yang sebagian besar menelantarkan istrinya setalah diceraikan. Terlebih lagi jika berada di lingkungan keluarga yang musyrik.

Baca Juga  Kajian Manuskrip: Khotbah Sebelum Akad Nikah

Berkaca dari hal ini, dimungkinkan nabi memberikan pada kita untuk tetap menjaga harkat dan martabat seorang wanita. Terutama wanita yang telah dicerai suaminya supaya mendapatkan hak-hak yang perlu didapatkannya.

3. Tidak Menganjurkan untuk Poligami

Hal ini terjadi ketika Nabi Muhammad SAW melarang menantunya untuk berpoligami. Pada saat itu, Ali bin Abi Thalib memohon izin pada nabi akan menduakan putrinya, Fatimah. Namun, apa yang terjadi? Dijelaskan dalam sebuah hadits bahwa, “yang akan dinikahi oleh Ali adalah anak-anak dari Hisyam bin Mughirah. Nabi mengucapkan tiga kali secara beruntun ketahuilah, “Aku tidak akan mengizinkanya,” kecuali jika Ali bersedia menceraikan putriku.”

4. Sebagai Syiar Syariat Islam

Jika ditilik lebih jauh, sejarah peradaban secara geografis dan kondisi sosial masyarakat, kita dapat menemukan sebuah keniscayaan bahwa saat nabi memperjuangkan Islam di kota Makkah mendapatkan perlawanan dan pemberontakan dari masyarakat setempat. Tak tanggung-tanggung nabi dicaci, diintimidasi dan bahkan dilempari dengan batu dan kotoran binatang yang mengakibatkan luka di sebagian tubuh nabi. Pada saat itu, nabi masih memiliki seorang istri saja, yakni Khadijah.

Adapun setelah hijrah ke kota Madinah, peradaban dan kondisi sosial masyarakat yang lebih teratur dan tenang. Pada saat inilah nabi memperistri lebih dari satu setelah wafatnya Khadijah. Terjadi interaksi ataupun peristiwa antara nabi dengan beberapa istrinya yang mana tak lain dan tak bukan merupakan sebuah Madrasah bagi umat Islam. Seperti halnya Aisyah yang termasuk periwayat hadits karena banyaknya beliau meriwayatkan hadits yang didapatkan dari suaminya.

5. Mempererat Tali Persaudaraan antar Kabilah Arab

Semasa itu di antara tradisi bangsa Arab adalah menghormati dan menghargai hubungan keluarga (besan) yang berasal dari ikatan pernikahan. Keluarga (besan) merupakan salah satu pintu untuk mempererat hubungan antar kabilah yang berbeda. Menurut mereka, apabila terjadi pelecehan atau mengejek keluarga (besan) itu, sama saja mencoreng muka sendiri. Padahal, antara kabilah yang satu dengan yang lain semasa itu saling membanggakan kabilahnya masing-masing, bahkan ada yang rela memusuhi kabilah selain kabilah sendiri demi mempertahankan harkat dan martabatnya

Baca Juga  Nasr Hamid Abu Zayd: Poligami Dilarang dalam Al-Qur'an

Oleh karena itu, dengan nabi menikahi beberapa perempuan atau poligami yang berasal dari kabilah yang berbeda adalah untuk menghapuskan tradisi bangsa Arab ini yang kerap kali memusuhi terhadap Islam. Salah satu bukti yang dapat kita lihat adalah setelah nabi menikahi Ummu Salamah dari Bani Makhzum yang satu perkampungan dengan Khalid bin Walid, membuat sikapnya terhadap nabi tidak segarang seperti saat Perang Uhud. Bahkan, akhirnya setelah sekian lama Khalid bin Walid masuk Islam.

Setelah kita melihat atas fakta dibalik poligami Nabi Muhammad SAW berdasarkan fakta sejarah yang terjadi pada masa itu, kita dapat mengambil pelajaran dan mematahkan pendapat orang-orang yang menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW atas dasar untuk memenuhi hawa nafsu belaka.

Editor: Arif

Avatar
2 posts

About author
Student College Islamic Family Law State Islamic University of Yogyakarta
Articles
Related posts
Tarikh

Ahli Dzimmah: Kelompok Non-Muslim yang Mendapat Perlindungan di Masa Khalifah Umar bin Khattab

2 Mins read
Pada masa kepemimpinan khalifah Umar bin Khattab, Islam mengalami kejayaan yang berkilau. Khalifah Umar memainkan peran penting dalam proses memperluas penyebaran Islam….
Tarikh

Memahami Asal Usul Sholat dalam Islam

5 Mins read
Menyambut Isra Mi’raj bulan ini, saya sempatkan menulis sejarah singkat sholat dalam Islam, khususnya dari bacaan kitab Tarikh Al-Sholat fi Al-Islam, karya…
Tarikh

Menelusuri Dinamika Sastra dalam Sejarah Islam

3 Mins read
Dinamika sastra dalam sejarah Islam memang harus diakui telah memberikan inspirasi di kalangan pemikir, seniman, maupun ulama’. Estetika dari setiap karya pun,…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *