Doktrin tauhîd atau ajaran tentang me-Maha Esa-kan Tuhan, tidak sekedar pesan milik Islam saja, melainkan juga sebagai hati atau inti semua agama. Dalam Islam, tauhid merupakan konsep sentral yang berisi ajaran bahwa Tuhan adalah pusat dari segala sesuatu. Bahwa manusia harus mengabdikan diri sepenuhnya kepada-Nya.
Konsep tauhid ini mengandung implikasi doktrinal lebih jauh bahwa tujuan kehidupan manusia tak lain kecuali menyembah kepada Tuhan. Kepatuhan kepada Tuhan dan ketaatan kepada perintah-Nya inilah yang menjadi raison d’etre manusia. Lihat Ismail Raji al-Faruqi, Tauhid, terj. Rahmani Astuti, (Bandung: Pustaka, 1988), 61.
Dosa Besar Syirik
Menjadikan tuhan selain Allah (syirik) merupakan dosa besar yang tidak terampuni, QS. Lukman [31] : 13; al-Nisa’ [4] : 48. Syirik juga dipandang sebagai kesesatan yang jauh (QS. al-Nisa’ [4]: 116) dan kedzaliman yang besar (QS. Lukman [31] : 13). Di dalam Al-Quran orang musyrik diumpamakan sebagai orang yang jatuh dari langit, kemudian disambar burung atau terhembus angin ke tempat yang jauh (QS. al-Hajj [22] : 31). Mereka juga dipandang najis (QS. al-Taubah [9] : 8) sehingga Al-Quran memandang seorang budakpun jika ia beriman, lebih baik ketimbang orang musyrik meskipun sangat menakjubkan (QS. al-Baqarah [2] : 221).
Karena bukan saja secara teologis tidak diterima sebagai akidah yang benar, melainkan juga secara sosiologis mengakibatkan perendahan terhadap harkat martabat manusia yang dimuliakan Tuhan.
Al-Quran menyatakan “Lau kâna fi himâ âlihatun illa al-Allâh lafasadatâ” (seandainya dalam keduanya [di langit dan di bumi] ada tuhan selain Allah, maka keduanya akan hancur) (QS. al-Anbiya [21]: 22).
Seandainya banyak Tuhan akan menunjukan dan mengakibatkan adanya pembagian kerja, pembagian waktu dan pembagian wilayah. Pembagian kerja berarti pembagian wewenang; pembagian waktu menunjukan adanya periode kekuasaan; dan pembagian wilayah menunjukan adanya pembagian daerah kekuasaan. Dan pembagian semacam ini, menunjukan kelemahan Tuhan. Lihat Nainggolan, Pandangan Cendekiawan Muslim tentang Moral Pancasila, Moral Barat dan Moral Islam, (Yogyakrata: Kalam Mulia, 1997), 13.
Syirik Merendahkan Manusia
Nurcholish Madjid menjelaskan kenapa praktek politeisme (syirik) dalam kitab suci dipandang sebagai dosa besar yang tidak terampuni. Yaitu karena setiap praktek syirik (politeisme) akan menghasilkan efek pemenjaraan dan pemerosotan harkat manusia.
Syirik menempatkan harkat dan martabat manusia lebih rendah dari obyek yang disyirikkan itu. Ini berarti melawan fitrah manusia itu sendiri sebagai makhluk yang paling tinggi dan dimuliakan Tuhan. Karena itu, dalam Islam hanya dengan menyembah, taat, dan tunduk kepada Allah semata (tauhid), manusia dapat terbebaskan dari belenggu yang tidak membebaskan.
Melalui kebebasan ini, manusia akan mampu menangkap kebenaran; dan dengan kemampuan menangkap kebenaran inilah manusia akan terangkat harkat dan martabatnya. Inilah makna penting dari kalimat kesaksian (syahadat) yang tersusun secara negasi-konfirmasi “lâ ilâha illa al-Allâh”. Lihat, Nurcholis Madjid, Islam, Doktrin dan Peradaban, (Jakarta: Paramadina, 1992), hal. 79-96.
Tidak sampai di situ, praktek syirik (politeisme) juga berkaitan erat atau bahkan melahirkan sikap ekploitatif terhadap komunitas miskin, permainan kotor dalam perdagangan dan ketiadaan tanggung jawab terhadap masyarakat.
Tauhid dan Implikasi dalam Kehidupan
Oleh karena itu—seperti digambarkan dalam surat-surat awal Al-Quran—ide tauhid ini sejak awal telah menjadi dasar fundamental dalam menciptakan tata sosial yang etis (berlandaskan moral), egalitarian dan berkeadilan. Khususnya dalam mengeliminir praktek keagamaan politheisme (penyembahan berhala), eksploitasi kaum miskin, permainan kotor dalam perdagangan serta ketiadaan tanggung jawab sosial. Dengan demikian, doktrin tauhid tidak hanya mempunyai konsekwensi religius, tapi juga mempunyai implikasi sosial-ekonomi.
Tauhid dalam Islam merupakan suatu pandangan dunia, yang hidup dan penuh makna, menentang keserakahan dan bertujuan memberantas penyakit yang muncul dari penumpukan uang dan penyembahan harta. Ia menghapus stigma eksploitasi, konsumerisme, dan aristokrasi… ketika jiwa tauhid bangkit kembali dan peran historisnya disadari oleh seseorang, jiwa itu akan memulai kembali misinya [yang belum berakhir] demi kesadaran, keadilan, kemerdekaan manusia, pembangunan dan pertumbuhan.
Dalam pengertian ini, faham tauhid selalu terkait dengan prinsip kemanusiaan, rasa keadilan sosial dan ekonomi yang harus diwujudkan dalam kehidupan konkret bermasyarakat. Meminjam bahasa filsafat perenial, bahwa komitmen imani sebagai respons terhadap sapaan kasih Tuhan yang berpusat dari pemahaman dan keyakinan Ketuhanan Yang Esa (tauhid), harus selalu melangkah dan bergerak pada tahapan praksis untuk melayani manusia sebagai sesama hamba Tuhan. Dengan ungkapan lain, tauhid atau perjalanan iman yang bermula dari pengetahuan dan keyakinan terhadap Tuhan selalu dan harus bergerak ke muara kehidupan kongkrit berupa amal kebajikan.
Tauhid sebagai Jalan Hidup
Rangkaian tauhid adalah paham tertentu tentang hakikat dan martabat manusia. Bertauhid (mengimani ke-Maha Esa-an Tuhan) adalah jalan hidup yang dapat mempertahankan ketinggian martabat manusia karena semangat tauhid itu dengan sendirinya atau seharusnya membawa dampak pembebasan. Yaitu pembebasan dari sesuatu yang akan membawa kepada pengingkaran harkat kemanusiaan itu sendiri.
Dengan komitmen tauhid yang dimulai dari adanya keyakinan dan kesadaran bahwa Tuhan Yang Maha Esa berada di atas manusia, maka dari sini muncullah keinsafan akan keterbatasan dan kelemahan yang selanjutnya melahirkan sikap kemanusiaan. Sehingga tidak meninggikan posisi manusia dan tidak mendudukannya pada posisi yang lemah.
Melalui peresapan yang mendalam terhadap ke-Maha Esa-an Tuhan (tauhid) ini, akan melahirkan kehidupan yang penuh moral. Akan termanifestasi bukan saja dalam aspek sosio-ekonomi, tapi juga dalam aspek sosio-politiknya dengan sikap penegakan keadilan di antara sesama manusia.
Dengan demikian, doktrin tauhid sesungguhnya dapat dan seharusnya menjadi landasan teologis bagi suatu upaya atau gerakan advokasi (pembelaan) dan pembebasan kaum lemah. Mereka yang menjadi korban dari struktur yang menindas dan tidak berkeadilan.